Jasa Perjanjian Pasca Nikah Probolinggo

 

Jasa perjanjian pasca nikah probolinggo


Probolinggo - Di Indonesia apabila ingin melakukan pernikahan maka harus mengikuti aturan agama dan hukum. Dalam hukum ini sudah banyak yang menggunakan perjanjian pra nikah dan bahkan perjanjian pasca menikah untuk menjaga komitmen dalam pernikahan yang dijalani.

 

Kalau perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang di buat sebelum calon memepelai menikah, berbeda dengan perjanjian pasca menikah yaitu perjanjian yang dibuat setelah melakukan pernikahan oleh masing-masing suami dan istri, perjanjian pasca menikah biasanya disebut postnuptial agreement.

 Baca Juga : Jasa perjanjian pasca nikah Blitar

Perjanjian ini umumnya dibuat dalam bentuk akta notaris. Perjanjian pasca menikah di buat untuk mengatur harta kekayaan dalam sebuah pernikahan terutama dalam hal pemisahan harta yang milik bersama. Dalam membuat perjanjian pasca menikah, isi perjanjiannya harus sama-sama sudah disetujui oleh suami dan istri.

 

 Pasangan suami istri yang ingin membuat perjanjian pasca menikah maka perlu mengetahui syarat yang dibutuhkan dalam pembuatannya khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah Probolinggo.

 

Apaun syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan yang ingin memebuat perjanjian pasca menikah yaitu:

1.    Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) suami dan istri

2.    Buku nikah milik pasangan suami dan istri

3.    Kartu keluarga

4.    Pengesahan dari notaris dan pegawai pencatatan sipil

Apabila syarat tersebut sudah dipenuhi maka suami dan istri tersebut dapat membuat perjanjin pasca menikah. Perjanjian ini dibuat untuk menghindari adanya masalah yang mungkin terjadi di masa mendatang karena keabsahan dari perjanjian tersebut selain itu perjanjian juga di buat untuk mengikat kedua belah pihak, sehingga apabila nanti akan dipergunakan, perjanjian tersebut tidaklah sia-sia dalam pembuatannya. Perjanjian pasca menikah di atur dalam putusan mahkamah konstitusi  nomor 69 tahun 2015 tentang perjanjian menikah.

 

Isi dari perjanjian pasca menikah biasanya sesuai dengan keinginan masing-masing pasangan. Oleh sebab itu, tiap pasangan bebas dalam mengusulkan isi dari perjanjian tersebut. Biasanya isi dari perjanjian pasca menikah mencakup hal-hal berikut:

1.    Hal yang menjadi milik masing-masing suami dan istri

2.   Hal yang menjadi tanggung jawab suami dan tanggung jawab istri

3.   Harta atau benda bawaan yang  dimiliki oleh masing-masing suami dan istri. Biasanya dalam harta ini berupa hasil dari warisan, bisnis, dan hibah. Tujuannya untuk membedakan harta dari suami dan istri

Baca Juga : Jasa perjanjian pranikah surabaya

4.    Cara pembagian harta gono gini atau harta bersama.

 

Adanya perjanjian pasca menikah akan memeberikan banyak manfaat untuk kehidupan dalam  pernikahan . berikut beberapa manfaat yang akan diperoleh apabila membuat perjanjian pasca menikah:

1.    Memberi kebebasan dalam mengatur harta masing-masing.  Suami dan istri dapat dengan bebas menjaga hartanya masing-masing , hal ini juga berguna untuk pernikahan campur.  Pernikahan campur ialah pernikahan yang dilakukan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA). Jadi masing-masing pihak suami dan istri memiliki kejelasan atas hartanya.

2.    Memudahkan dalam proses kepemilikan. Hal ini dikarenakan stiap ada transaksi properti tidak perlu lagi menggunakan tanda tangan dari pasangan dalam akta jual beli apabila sudah mempunyai perjanjian ini. Sehingga transaksi akan lebih mudah, cepat, dan tidak rumit.dengan demikian akan sangat membantu bisnis yang dijalankan lebih maju dan berkembang

3.    Terhindar dari hutang. Dengan adanya perjanjian pasca nikah ini, keadaaan utang yang dapat menyebabkan kebangkrutan  yang mungkin akan dialami oleh salah satu pihak, tidak mungkin dialami oleh pihak yang lainnya. dengan demikian, apabila aset pribadi ada yang terkena sita, maka aset pihak yang lainnya akan aman.

4.    Hak pada anak terpenuhi. Apabila terjadi pailit, masalah utang ataupun kebangkrutan. Seharusnya hal tersebut tidak mempengaruhi atau tidak masalah bagi pihak yang lainnya. sehingga kebutuhan anak dalam rumah tangga tersebut tetap terjaga dan terpenuhi.

5.    Dapat memeberikan keterbukaan. Dengan adanya perjanjian pasca nikah, setiap pasangan suami istri dapat memahami keinginan satu sama lain selama dalam masa pernikahnnya berjalan. Hal ini tentunya akan membantu supaya kedua belah pihak yaitu suami dan istri lebih terbuka lagi ke depannya. Dengan adanya keterbukaan akan mudah dan bagia dalam menjalankan sebuah pernikahan, hal ini dikarenakan keterbukaan dan kejujuran merupakan kunci keharmonisan dalam pernikahan.

6.    Melindungi diri dari niat untuk berpoligami. Bagi kaum wanita, adanya perjanjian pasca menikah ini sangatlah membantu apabila ingin menghindari adanya poligami dalam pernikahan dengan pasangannya. Jadi istri tidak perlu kawatir akan di poligami oleh suami karena sudah ada atau sudah terikat dengan perjanjian pasca menikah, yang sah dalam kacamata hukum

Berdasarkan banyaknya manfaat yang akan di peroleh pasangan suami dan istri dalam membuat perjanjian pasca menikah, maka perjanjian ini sangat di anjurkan bagi pasangan yang sudah menikah.


Baca Juga : pentingnya wedding organizer harus punya izin usaha

 

Oleh sebab itu, bagi pasangan yang belum membuatnya atau belum memiliki perjanjian pasca nikah, maka dapat segera membuatnya dengan menggunakan layanan biro jasa BOSA JASA.

 

BOSAJASA akan membantu anda dalam dalam mengurus perjanjian pasca menikah secara cepat, amanah, dan tentunya dengan biaya yang murah. Anda juga bisa berkonsultasi secara gratis dengan pihak yang ahli di BOSA JASA. Silahkan hubungi nomor whatsapp  081216319607 atau email bosajasa@gmail.com. Informasi lengkapnya silahkan kunjungi www.bosajasa.com. Anda bisa menghubungi kami dengan klik tombol customer service dibawah.

jasa izin usaha bosa jasa

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *