Prosedur Pembuatan Perjanjian Pasca Nikah di Kabupaten Blitar

 

Prosedur Pembuatan Perjanjian Pasca Nikah di Kabupaten Blitar


Proses melakukan pernikahan di Indonesia harus mengikuti aturan yang ada, baik secara hukum maupun secara agama. Dalam hal hukum, saat ini telah banyak masyarakat Blitar yang melakukan menggunakan perjanjian pra nikah bahkan pasca nikah untuk membantu dalam menjalankan kehidupan pernikahan mereka.

Baca Juga : Jasa Pembuatan Perjanjian Pra Nikah Blitar

Jika perjanjian pra nikah dilakukan sebelum proses pernikahan, maka perjanjian pasca nikah dilakukan setelah proses terjadinya pernikahan. Isi dari perjanjian pasca nikah ini pun cukup bermacam-macam namun fokusnya adalah untuk memperlancar kehidupan mereka setelah melangsungkan pernikahannya atau dapat juga mengenai aturan harta dan lain sebagainya.

Baca Juga : Syarat Mendirikan Yayasan di Blitar

Biasanya orang yang membuat perjanjian pasca nikah ini merupakan mereka yang belum sempat membuat perjanjian pra nikah atau bahkan belum mengenal adanya perjanjian pra nikah. 

Lalu apa yang dimaksud dengan perjanjian pasca nikah? Perjanjian pasca nikah (postnuptial agreement) secara sederhana merupakan sebuah perjanjian yang dibuat oleh pasangan suami istri dalam bentuk akta notaris setelah terjadinya akad pernikahan. Namun barangkali bagi sebagian masyarakat Blitar khususnya masih beranggapan bahwa pembuatan perjanjian pasca nikah ini merupakan sesuatu yang tabu.

Baca Juga : Jasa Pembuatan PT Blitar, Mudah dan Cepat

Bahkan sampai ada anggapan bahwa dengan perjanjian pasca nikah seolah-olah memang telah siap untuk berpisah dan meninggalkan pasangan. Padahal faktanya tidaklah demikian, sebab sejatinya pembuatan perjanjian ini semata-mata untuk melindungi kedua belah pihak. Telah diketahui bersama bahwa hal-hal yang diatur dalam perjanjian pasca nikah merupakan sesuatu dibuat atas dasar kesadaran dan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Baca Juga : Jasa Pengurusan Sertifikat Halal Kabupaten Blitar

Meskipun menimbulkan pro kontra, namun pembuatan perjanjian pasca nikah bukan merupakan sesuatu yang ilegal, karena keberadaannya sendiri telah diatur dalam Putusan Mahkama Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa perjanjian perkawinan tidak hanya dibuat pada saat sebelum perkawinan (pra nikah) namun dapat juga dibuat setelah melangsungkan perkawinan (pasca nikah). Aturan tersebut sebagai pelengkap Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) sekaligus memperluas makna perjanjian nikah sehingga tak hanya mencakup perjanjian sebelum ataupun saat perkawinan, akan tetapi juga setelah perkawinan.

Baca Juga : Jasa Pengurusan PIRT Kabupaten Blitar

Adanya perjanjian pasca nikah akan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memisahkan harta bersama dalam perkawinan baik itu harta warisan, harta bawaan, maupun harta yang akan datang.

Baca Juga : jasa pembuatan cv blitar

Isi dari perjanjian pasca nikah yang lazimnya dibuat biasanya berisi tentang apa saja yang menjadi milik bersama pasangan suami istri, serta apa saja yang menjadi miliki masing-masing pasangan, tanggung jawab masing-masing pasangan, apa saja harta bawaan yang dibawa oleh masing-masing pasangan baik berupa hasil usaha, hibah ataupun warisan untuk memberikan kejelasan manakah yang termasuk harta suami dan mana yang termasuk harta istri yang dikemudian hari baik harta suami ataupun istri dapat memiliki harta atas kepemilikan masing-masing.

Bagi masyarakat Blitar yang saat ini sudah menikah dan berkeinginan untuk membuat perjanjian pasca nikah diharuskan melampirkan beberapa persyaratan administratif dan dokumen seperti fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Buku Nikah.

Perjanjian pasca nikah ini wajib dibuat dan disahkan oleh notaris atau Pegawai Pencatatan Pernikahan karena perjanjian ini harus memenuhi publisitas. Dengan demikian adanya perjanjian pasca nikah yang dibuat akan dapat mengikat pihak ketiga atau pihak pasangan diluar suami dan istri untuk mengetahui dan tunduk terhadap aturan yang telah disepakati.

Ketika pasangan suami istri telah mempunyai perjanjian pasca nikah, ada beberapa manfaat yang akan diperoleh, antara lain sebagai berikut:

1.        Mendapatkan kebebasan dalam mengatur hata masing-masing

Manfaat yang akan diperoleh dari pembuatan perjanjian pasca nikah ialah masing-masing pihak akan memiliki kebebasan dalam mengatur hartanya sendiri, apalagi bagi mereka yang melakukan pernikahan campur. Pernikahan campur adalah pernikah yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) sehingga hak masing-masing pihak dapat dimiliki dan jelas.

2.        Mempermudah proses pemilikan

Dalam hal bisnis, akan sangat mempermudah proses pemilihan, pasalnya anda tidak perlu menggunakan tanda tangan pasangan jika ingin melakukan transaksi properti, sehingga transaksi akan lebih cepat dan tidak rumit.

3.        Terhindar dari hutang

Dengan kepemilikan perjanjian ini keadaan utang atau kebangkrutan yang dialami oleh salah satu pihak tidak akan mempengaruhi pihak lainnya. Jadi, ketika aset pribadi ada yang kena sita, aset pihak lainnya akan aman.

4.        Hak anak terpenuhi

Ketika terjadi kebangkrutan, seharusnya masih ada aset yang dimiliki pihak lainnya sehingga masih bisa menjamin kebutuhan anak dan keluarga.

5.        Memberikan keterbukaan

Dengan memiliki perjanjian pasca nikah ini, setiap pasangan akan lebih memahami keinginan satu sama lain selama pernikahannya berlangsung. Hal tersebut bertujuan agar keduanya semakin terbuka lagi kedepannya. Pernikahan yang didasari pada kejujuran dan keterbukaan cenderung akan lebih harmonis.

Jadi, itulah prosedur pembuatan perjanjian pasca nikah yang ada di Kabupaten Blitar. Nah! Untuk masyarakat Blitar saat ini telah menikah dan belum sempat membuat perjanjian pra nikah atau belum mengetahuinya dan berkeinginan untuk membuat perjanjian nikah, caranya mudah sekali hubungi saja BOSA JASA.

 Kenapa harus BOSA JASA, karena di BOSA JASA anda akan dibantu semua proses pengurusan atau pembuatan perjanjian pasca nikah sampai selesai dengan proses pengerjaan yang cepat dan harga yang terjangkau. Hubungi BOSA JASA sekarang juga.

Kontak BOSA JASA

WA     : 081216319607

Email   : bosajasa@gmail.com

 

 

 

 

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *