Prosedur Pembuatan Perjanjian Pasca Nikah di Kabupaten Blitar
Proses
melakukan pernikahan di Indonesia harus mengikuti aturan yang ada, baik secara
hukum maupun secara agama. Dalam hal hukum, saat ini telah banyak masyarakat
Blitar yang melakukan menggunakan perjanjian pra nikah bahkan pasca nikah untuk
membantu dalam menjalankan kehidupan pernikahan mereka.
Baca Juga : Jasa Pembuatan Perjanjian Pra Nikah Blitar
Jika
perjanjian pra nikah dilakukan sebelum proses pernikahan, maka perjanjian pasca
nikah dilakukan setelah proses terjadinya pernikahan. Isi dari perjanjian pasca
nikah ini pun cukup bermacam-macam namun fokusnya adalah untuk memperlancar
kehidupan mereka setelah melangsungkan pernikahannya atau dapat juga mengenai
aturan harta dan lain sebagainya.
Baca Juga : Syarat Mendirikan Yayasan di Blitar
Biasanya
orang yang membuat perjanjian pasca nikah ini merupakan mereka yang belum
sempat membuat perjanjian pra nikah atau bahkan belum mengenal adanya
perjanjian pra nikah.
Lalu
apa yang dimaksud dengan perjanjian pasca nikah? Perjanjian pasca nikah (postnuptial agreement) secara sederhana
merupakan sebuah perjanjian yang dibuat oleh pasangan suami istri dalam bentuk
akta notaris setelah terjadinya akad pernikahan. Namun barangkali bagi sebagian
masyarakat Blitar khususnya masih beranggapan bahwa pembuatan perjanjian pasca
nikah ini merupakan sesuatu yang tabu.
Baca Juga : Jasa Pembuatan PT Blitar, Mudah dan Cepat
Bahkan
sampai ada anggapan bahwa dengan perjanjian pasca nikah seolah-olah memang
telah siap untuk berpisah dan meninggalkan pasangan. Padahal faktanya tidaklah
demikian, sebab sejatinya pembuatan perjanjian ini semata-mata untuk melindungi
kedua belah pihak. Telah diketahui bersama bahwa hal-hal yang diatur dalam
perjanjian pasca nikah merupakan sesuatu dibuat atas dasar kesadaran dan
kesepakatan antara kedua belah pihak.
Baca Juga : Jasa Pengurusan Sertifikat Halal Kabupaten Blitar
Meskipun
menimbulkan pro kontra, namun pembuatan perjanjian pasca nikah bukan merupakan
sesuatu yang ilegal, karena keberadaannya sendiri telah diatur dalam Putusan
Mahkama Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Dalam putusan tersebut disebutkan
bahwa perjanjian perkawinan tidak hanya dibuat pada saat sebelum perkawinan
(pra nikah) namun dapat juga dibuat setelah melangsungkan perkawinan (pasca nikah).
Aturan tersebut sebagai pelengkap Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 (UU
Perkawinan) sekaligus memperluas makna perjanjian nikah sehingga tak hanya
mencakup perjanjian sebelum ataupun saat perkawinan, akan tetapi juga setelah
perkawinan.
Baca Juga : Jasa Pengurusan PIRT Kabupaten Blitar
Adanya
perjanjian pasca nikah akan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai
pentingnya memisahkan harta bersama dalam perkawinan baik itu harta warisan,
harta bawaan, maupun harta yang akan datang.
Baca Juga : jasa pembuatan cv blitar
Isi
dari perjanjian pasca nikah yang lazimnya dibuat biasanya berisi tentang apa
saja yang menjadi milik bersama pasangan suami istri, serta apa saja yang
menjadi miliki masing-masing pasangan, tanggung jawab masing-masing pasangan,
apa saja harta bawaan yang dibawa oleh masing-masing pasangan baik berupa hasil
usaha, hibah ataupun warisan untuk memberikan kejelasan manakah yang termasuk
harta suami dan mana yang termasuk harta istri yang dikemudian hari baik harta
suami ataupun istri dapat memiliki harta atas kepemilikan masing-masing.
Bagi
masyarakat Blitar yang saat ini sudah menikah dan berkeinginan untuk membuat
perjanjian pasca nikah diharuskan melampirkan beberapa persyaratan
administratif dan dokumen seperti fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu
Keluarga (KK) dan Buku Nikah.
Perjanjian
pasca nikah ini wajib dibuat dan disahkan oleh notaris atau Pegawai Pencatatan
Pernikahan karena perjanjian ini harus memenuhi publisitas. Dengan demikian
adanya perjanjian pasca nikah yang dibuat akan dapat mengikat pihak ketiga atau
pihak pasangan diluar suami dan istri untuk mengetahui dan tunduk terhadap
aturan yang telah disepakati.
Ketika
pasangan suami istri telah mempunyai perjanjian pasca nikah, ada beberapa
manfaat yang akan diperoleh, antara lain sebagai berikut:
1. Mendapatkan kebebasan dalam mengatur hata masing-masing
Manfaat yang akan diperoleh dari
pembuatan perjanjian pasca nikah ialah masing-masing pihak akan memiliki
kebebasan dalam mengatur hartanya sendiri, apalagi bagi mereka yang melakukan
pernikahan campur. Pernikahan campur adalah pernikah yang dilakukan oleh Warga
Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) sehingga hak
masing-masing pihak dapat dimiliki dan jelas.
2. Mempermudah proses pemilikan
Dalam hal bisnis, akan sangat
mempermudah proses pemilihan, pasalnya anda tidak perlu menggunakan tanda
tangan pasangan jika ingin melakukan transaksi properti, sehingga transaksi
akan lebih cepat dan tidak rumit.
3. Terhindar dari hutang
Dengan kepemilikan perjanjian ini
keadaan utang atau kebangkrutan yang dialami oleh salah satu pihak tidak akan
mempengaruhi pihak lainnya. Jadi, ketika aset pribadi ada yang kena sita, aset
pihak lainnya akan aman.
4. Hak anak terpenuhi
Ketika terjadi kebangkrutan, seharusnya masih ada aset yang dimiliki pihak lainnya sehingga masih bisa menjamin kebutuhan anak dan keluarga.
5. Memberikan keterbukaan
Dengan memiliki perjanjian pasca nikah ini, setiap pasangan akan lebih memahami keinginan satu sama lain selama pernikahannya berlangsung. Hal tersebut bertujuan agar keduanya semakin terbuka lagi kedepannya. Pernikahan yang didasari pada kejujuran dan keterbukaan cenderung akan lebih harmonis.
Jadi, itulah prosedur pembuatan
perjanjian pasca nikah yang ada di Kabupaten Blitar. Nah! Untuk masyarakat
Blitar saat ini telah menikah dan belum sempat membuat perjanjian pra nikah
atau belum mengetahuinya dan berkeinginan untuk membuat perjanjian nikah,
caranya mudah sekali hubungi saja BOSA JASA.
Kenapa harus BOSA JASA, karena di BOSA JASA
anda akan dibantu semua proses pengurusan atau pembuatan perjanjian pasca nikah
sampai selesai dengan proses pengerjaan yang cepat dan harga yang terjangkau.
Hubungi BOSA JASA sekarang juga.
Kontak BOSA JASA
WA
: 081216319607
Email : bosajasa@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar