Izin yang Harus Dimiliki oleh Wedding Organizer Probolinggo untuk Jadi Terbaik

jasa izin usaha probolinggo wedding organizer


Probolinggo - Setiap warga masyarakat di kabupaten Probolinggo yang akan mengadakan acara pernikahan, tentu acara tersebut menjadi momen yang membahagiakan untuk kedua mempelai.

 

Namun demikian, untuk memastikan acara tersebut dapat berjalan dengan lancar maka benar-benar dibutuhkan persiapan yang matang dari segala aspek, baik dari segi lokasi, konsep acara, konsumsi dan lain sebagainya.

 

Maka tak heran apabila banyak pasangan pengantin yang justru mengalami stres atau bahkan kelelahan, karena merasa khawatir acara pernikahannya tidak sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Atas alasan inilah maka muncul sebuah bisnis yang menawarkan jasanya untuk mempersiapkan sebegaian besar acara pernikahannya yang disebut sebagai Wedding Organizer (WO).

 

wedding organizer probolinggo terbaik

Hadirnya Wedding Organizer memang sebagai salah satu solusi bagi para calon pengantin yang tidak ingin kewalahan dalam mengurus acara pernikahannya. Hal ini tentu merupakan peluang bisnis yang potensial untuk dikembangkan untuk saat ini di Kabupaten Probolinggo.


Di Probolinggo sendiri, untuk saat ini Wedding Organizer merupakan salah satu bisnis cukup menggiurkan dengan modal kepercayaan dan profesionalitas dalam pekerjaan. Bagaimana tidak, Wedding Organizer ini akan membantu pengantin baru untuk memberikan semua informasi yang berhubungan dengan acara pesta pernikahan.

 

Apa saja yang dirurus wedding organizer diantaranya adalah melakukan konsep acara yang akan dilaksanakan berserta timeline yang secara terstruktur.

 

Dari konsep acara yang akan digunakan bahkan sampai pada urusan catering/makanan yang akan disuguhkan kepada tamu nantinya juga diurus oleh wedding organizer. Sehingga bukan tidak mungkin akan semakin banyak masyarakat Probolinggo yang akan menggunakan jasa ini untuk mengurus acara pernikahan mereka.

 

Apa keuntungan menggunakan wedding organizer yakni kita dapat lebih fokus pada persiapan mental dalam melepas masa lajang dan memasuki kehidupan baru.

 

Jika anda tertarik untuk memulai bisnis ini atau bahkan mungkin sudah menjalankan namun sekalanya masih sebatas menangani acara pernikahan saudara atau teman dekat, mungkin memang tidak membutuhkan Izin Usaha khusus.

 

Namun, Wedding Organizer yang dikelola secara professional, pastinya memerlukan Izin Usaha karena menyangkut pajak penghasilan serta dalam rangka melegalkan operasional bisnisnya. Artinya tidak hanya mengandalkan keahlian dan keterampilan dalam mengatur pesta pernikahan saja, akan tetapi juga patuh hukum dengan memiliki perizinan berusaha yang lengkap.

 

Lalu apa saja legalitas yang harus di miliki oleh pengusaha Wedding Organizer yang ada di Kabupaten Probolinggo?, nah, berikut ulasan lengkapnya:

wedding organizer probolinggo terbaik


 

1.        Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini penting untuk bisa mengurus perizinan berusaha, serta sebagai sarana administrasi perpajakan usahanya.

Untuk memperoleh kartu NPWP, maka anda bisa mengurusnya secara online dengan cara mengunjungi website resmi https://ereg.pajak.go.id/daftar. setelah itu anda bisa mulai mengisi formulir pendaftaran dengan mengikuti instruksi yang diberikan.

 

2.        Nomor Induk Berusaha

Legalitas yang perlu diurus selanjunya oleh pengusaha Wedding Organizer yang ada di Kabupaten Probolinggo ialah Nomor Induk Berusaha (NIB). Perlu diketahui bersama bahwa kepemilikan NIB merupakan suatu kewajiban bagi setiap pelaku usaha di Probolinggo bahkan diseluruh Indonesia, baik usaha tersebut berskala mikro, kecil, menengah, maupun besar. NIB merupakan dokumen perizinan berusaha standar yang menjadi pondasi dari perizinan usaha.

 

Dokumen ini dapat menggantikan dokumen-dokumen pendahulunya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI). Jika anda belum mempunya NIB maka silahkan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu , yaitu dengan cara mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission (OSS).

 

Proses ini akan melalui dua tahapan yaitu membuat akun OSS untuk memperoleh hak akses, setelah selesai baru kemudian mengisi formulir pendaftaran.

 

3.        Sertifikat Standart K3L (Keselamatan, Keseatan Kerja dan Lingkungan)

Pada dasarnya dengan memiliki NIB sebenarnya bisnis Wedding Organizer sudah legal secara hukum dan sudah boleh untuk beroperasi. Hal ini dikarenakan tingkat risiko bisnis ini tergolong rendah, maka perizinan yang wajib dimiliki adalah NIB.

 

Namun  demikian, untuk memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para tenaga kerja, maka juga diharuskan memiliki sertifikat standar K3L. Sebab tugas dan tanggung jawab dari Wedding Organizer ini bukan hanya merancang konsep saja, akan tetapi juga sebagai pengekseskusi seperti misalnya pemasangan dekorasi, setting lampu, dan keperluan lain dalam pesta pernikahan yang bisa jadi berisiko terhadap keselamatam anggota tim.

 

Maka dari itu, penting untuk menerapkan sistem keselamatan kerja dalam bisnis ini. Adapun tata cara untuk bisa memperoleh sertifikat ini ialah dengan melakukan registrasi online di website Kementerian Perdagangan di https://simpktn.kemendag.go.id.

 

Nah bagaimana sekarang, apakah sudah mengerti? Atau masih bingung? Atau bahkan tidak punya waktu untuk mengurus Izinnya? Tenang anda tidak perlu khawatir, karena di BOSA JASA anda bisa mengurus Izin Usaha Wedding Organizer dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau.

 

Kenapa? Masih ragu dengan BOSA JASA? tenang, di BOSA JASA semua pekerjaan memang dilakukan oleh orang-orang yang ahli dalam bidangnya, berpengalaman dan profesional. BOSA JASA siap membantu seluruh masyarakat Probolinggo untuk mendirikan Usaha Wedding Organizer dengan mudah. Yuk hubungi Bosa Jasa

Kontak BOSA JASA

WA     : 081216319607

Email   : bosajasa@gmail.com

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *