Jasa Perjanjian Pra Nikah Surabaya dan Biaya Surat Notaris

 

Jasa Perjanjian Pra Nikah Surabaya dan Biaya Surat Notaris


Perjanjian pasca nikah merupakan suatu kesepakatan tertulis yang dilakukan atau dibuat oleh kedua calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahannya. Banyak negara yang menerapkan perjanjian pasca nikah ini. Beberapa diantaranya yaitu, Indonesia, Belanda, Amerika, Kanada, dan sebagainya. Perjanjian ini bisa dikatakan sebagai kesepakatan atau kontrak bersama untuk melindungi harta atau aset bawaan mempelai dalam jumlah yang besar yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Surat ini juga memiliki tujuan untuk menjamin kesejahteraan finansial dan juga mengatur tanggung jawab dari masing-masing pihak sebelum melakukan pernikahan.  

Adanya perjanjian pasca nikah ini penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diharapkan seperti kematian atau perceraian. Memang pada dasarnya setiap pasangan pastinya tidak menginginkan hal buruk yang terjadi pada rumah tangganya, dan ingin rumah tangga yang dibina berjalan dengan harmonis, namun tidak bisa dipungkiri akan hal bisa terjadi di masa mendatang. 

Oleh sebab itu, dengan adanya kesepakatan atau kontrak di awal dapat menjadi upaya dalam mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari. Namun sebelum membuat perjanjian pasca nikah, maka terlebih dahulu wajib tau mengenai prosedur perjanjian pasca nikah khususnya bagi masyarakat surabaya.

Pada dasarnya isi dari perjanjian pasca nikah bisa berupa banyak hal. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

1.    Semua piutang dan hutang yang dibawa istri maupun suami dalam pernikahan. Akan menjadi tanggung jawab dari masing-masing pihak atau tanggung jawab dari keduanya dengan batasan tertentu

2.    Kewenangan istri untuk mengurus hartanya, agar tidak membutuhkan bantuan dan pengalihan hak kuasa dari suaminya.

3.    Harta bawaan dalam pernikahan, baik harta yang didapat dari hasil usaha masing-masing, dari warisan, hibah, maupun dari sumber lainnya

4.    Hak istri untuk mengurus harta yang dimilikinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dengan syarat menikmati hasil pekerjaannya sendiri atau dari sumber lain

5.    Mencabut wasiat atau ketentuan lainnya yang bisa melindungi kekayaan serta kelanjutan bisnis dari masing-masing pihak suami dan istri. Dalam hal ini, salah satu pihak atau keduanya menjadi pemilik bisnis, atau pemimpin perusahaan, atau pendiri usaha.

Adapun prosedur dalam pembuatan perjanjian pasca nikah di Indonesia adalah sebagai berikut:

1.    Menulis keinginan dari masing-masing pihak

Calon suami dan istri masing-masing menuliskan semua hal keinginannya pada pasangan setelah menikah. Mulai dari cicilan, aset, hutang, dan hal kecil lain yang menurut masing-masing pihak itu penting ditulis. Meskipun perjanjian tersebut sah dalam kacamata hukum, namun masing-masing pihak diberikan kebebasan dalam menulis atau membuatnya.

2.    berkonsultasi dengan pihak yang ahli

apabila masing-masing pihak merasa kebingungan dalam mengisi dan membuat perjanjian pasca nikah maka lakukan konsultasi dengan pihak yang lebih ahli. Seperti konsultan hukum, notaris, atau pengacara. Dengan begitu perjanjian pasca nikah ini dapat berjalan dengan baik

3.    Pengesahan dari notaris

Masing-masing pihak membawa perjanjian pasca nikah ini kepada notaris untuk bisa disahkan. Tujuannya, supaya memperkuat kedudukannya nanti di mata hukum, sehingga dapat dijadikan acuan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

4.    Membawa perjanjian pasca nikah ke kantor urusan agama atau kantor pencatatan sipil

Selain membawa perjanjian pasca nikah pada notaris, surat tersebut dibawa ke kantor urusan agama atau ke kantor pencatatan sipil, untuk bisa dilakukan pendaftaran yang secara umum menghabiskan waktu selama 2 bulan

Beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh masing-masing mempelai dalam membuat perjanjian pasca nikah sebagai syarat dalam pendaftarannya yaitu:

1.    Kartu tanda penduduk dari calon suami dan istri atau suami dan istri

2.    Kartu keluarga dari calon suami dan istri atau suami dan istri

4.    Fotokopi akta perjanjian pernikahan yang dibuat oleh notaris dan sudah dilegalisir, dalam hal ini calon mempelai juga harus menunjukkan keasliannya.

5.    Kutipan akta pernikahan

6.    Apabila mempelai berasal dari warga negara asing maka harus melampirkan  paspor atau KITAS.

7.    Tanda tangan dari minuta akta perjanjian pasca nikah untuk pisah harta di depan notaris

8.    Notaris membuatkan salinan dari akta

9. Akta perjanjian pasca nikah didaftarkan di kantor urusan agama setempat maupun di dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.

Salah satu manfaat dari perjanjian pasca nikah ini yaitu dapat memisahkan kekayaan atau harta suami dan istri sebelum melangsungkan pernikahan hal ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Oleh sebab itu bagi calon pasangan suami istri atau yang sudah menjadi suami istri bisa membuat perjanjian pasca nikah di wilayah setempat. 

Apabila masing-masing pihak merasa kebingungan dalam mengurusnya. Maka bisa menggunakan layanan jasa BOSA JASA, anda akan mendapatkan pelayanan yang terbaik, profesional, mudah, dan cepat dalam pengurusannya, selain itu di BOSA JASA bisa melakukan konsultasi dengan pihak yang ahli secara gratis. Anda bisa menghubungi whatsapp 081216319607 atau email bosajasa@gmail.com. Informasi selengkapnya dapat diakses di laman www.bosajasa.com. Ayo urus perjanjian pasca nikah anda bersama  BOSA JASA.

 

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *