Jasa Izin Usaha di Kediri Proses Cepat Tanpa Ribet
Kami
meyakini bahwa banyak masyarakat Kediri yang ingin memiliki usaha sendiri untuk
menunjang kehidupan sehari-hari, atau mungkin sudah banyak yang menjalankan
namun belum memiliki izin usaha atau legalitas sehingga tidak ada perlindungan
hukum atas bisnis yang dijalankan.
Nah,
pada artikel kali ini kita akan membahasa tentang jasa izin usaha yang ada di
kediri. Namun sebelum lebih jauh membahasa menganai jasa izin usaha yang ada di
Kediri, alangkah baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu beberapa poin penting
terkait dengan izin usaha atau legalitas usaha.
Secara
umum, izin usaha dapat diartikan sebagai bentuk pemberian izin dari pihak
berwenang atas seluruh proses pendirian maupun penyelenggaraan kegiatan usaha.
Adapun bagi pemerintah sendiri, legalitas usaha ini merupakan sarana untuk
membina, mengarahkan, menertibkan, dan mengawasi izin usaha perdagangan.
Inilah alasan mengapa masyarakat Kediri yang menjalankan
usaha wajib mempunyai legalitas agar dalam
menjalankan usahanya merasa aman dan nyaman.
Penggunaan
legalitas usaha bukan hanya sebagai dokumen formalitas semata, melainkan ada beberapa
manfaat lain yang dapat dirasakan oleh para pelaku usaha yang memiliki
legalitas. Beberapa manfaat legalitas usaha tersebut di antaranya:
1.
Bukti
kepatuhan hukum
Seluruh
masyarakat Kediri tentu sepakat dan mengetahui bahwa Indonesia merupakan salah
satu negara hukum. Artinya segala sesuatunya telah ada peraturannya sendiri,
termasuk dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Nah, inilah salah satu manfaat
legalitas usaha tersebut, dimana legalitas atau izin usaha dapat dijadikan sebagai
bukti bahwa para pelaku usaha tersebut ingin menjadi warga negara yang baik
dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
2.
Sarana
perlindungan hukum
Seluruh
pelaku usaha yang ada di Kediri tentu menginginkan setiap usahanya terjaga dari
hal-hal yang dapat mengancam keberlangsungan bisnis tersebut. Maka dari itu,
suatu usaha harus mempunyai izin usaha. Suatu usaha yang telah memiliki
legalitas usaha resmi akan bisa terhindar dari penertiban dari pihak berwenang.
Hal ini tentu dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelaku usaha dalam
menjalankan bisnisnya.
3.
Mengembangkan
bisnis
Salah
satu faktor yang dapat mempengaruhi perkembangan suatu bisnis ialah modal. Maka
dari itu, suatu bisnis kadang kala perlu
pihak ketiga untuk mendapatkan sumber modal untuk bisa mengembangkan bisnisnya.
Peran legalitas usaa dari aspek modal ialah dapa memudahkan pelaku usaha untuk
mendapatkan pinjaman dana yang mereka butuhkan.
4.
Media
promosi
Suatu
bisnis yang telah memiliki izin usaha, tentunya akan meningkatkan kepercayaan
pelanggan bahwa produk atau jasa yang ditawarkan benar-benar aman untuk
digunakan. Faktor ini yang kemudian akan berdampak pada persentase peningkatan
penjualan kedepannya. Semakin banyak orang yang percaya terhadap produk atau
jasa yangditawarkan, maka akan semakin banyak pula orang yang akan mencari produk-produk
anda karena terbukti sudah terpercaya.
5.
Menunjang
kepentingan bisnis
Manfaat
yang terakhir dengan mempunyai legalitas bisnis ialah dapat memudahkan bisnis
untuk mendapatkan proyek. Hal ini dikarenakan, suatu bisnis yang ingin
mengikuti tender membutuhkan dokumen-dokumen hukum sebagai salah satu
persyaratannya.
Baca Juga : jasa izin PIRT Probolinggo
Lalu apa saja kira-kira dokumen yang diperlukan
oleh Masyarakat Kediri agar usaha yang dijalankan mendapatkan payung hukum untuk
saat ini? berikut ulasannya:
1.
Akta
pendirian
Dokumen
pertama yang perlu di urus ialah akta pendirian perusahaan. Akta ini merupakan
suatu dokumen yang menyatakan beberapa informasi penting suatu perusahaan
seperti bentuk badan usaha, kapan didirikan dan kepemilikan usaha. Akta
pendirian usaha ini, harus mendapatkan pengesahan dari notaris. Dengan cakupan
badan usaha seperti yayasan, PT,CV, maupun lembaga komersial lain.
2.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP
perusahaan seringkali disebut sebagai identitas dari pengusaha wajib pajak.
Dimana, NPWP ini berisi keterangan mengenai identitas dari wajib pajak dan
nomor NPWP, yang diwajibkan bagi setiap warga pajak yang telah memenuhi
kriteria wajib pajak.
3.
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP
sendiri biasanya dikukuhkan oleh PemDa. SIUP ini terbagi atas empat kategori
mulai dari SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar. SIUP sendiri
digunakan untuk sebuah usaha yang bergerak pada bidang perdagangan.
4.
Surat
Izin Usaha Indusitri (SIUI)
SIUI
merupakan suatu dokumen perusahaan yang ditujukan pada jenis usaha industri
dengan akumulasi modal mulai dari Rp. 5 juta hingga Rp. 200 juta. Adapaun untuk
jenis usaha mikro, kecil dan juga menengah, dapat mengajukan perizinan pada
PPTD tingkat II kota dan kabupaten. Sedangkan pada perusahaan besar, pengurusan
SIUI dapat diurus langsung pada PPTD tingkat I atau pusat yang berada di satuan
provinsi atau BKPM.
5.
Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Surat
ini hanya bisa didapatkan dan diurus setelah mengurus akta perusahaan, dimana
SKDP sendiri memiliki masa aktif hingga 5 tahun dengan masa perpanjangan tiap 1
tahun.
Jika
anda sudah memahami apa yang disampaikan diatas, maka kami sangat
merekomendasikan untuk segera mengurus izin usaha anda sekarang juga. Tak perlu
khawatir untuk mengurus izin usaha anda.
Percayakan
semua yang berhubungan dengan izin usaha pada BOSA JASA dijamin
100% amanah, mudah, murah dan cepat. BOSA JASA merupakan perusahaan jasa
konsultan manajemen bisnis profesional yang telah membantu ratusan lebih orang
dalam mendirikan perusahaannya di seluruh Indonesia. Silahkan hubungi CS Bosa jasa dengan klik tombol wa
di sebelah kanan bawah.
Kontak BOSA JASA
WA : 081216319607
Email : bosajasa@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar