Jasa Izin Usaha di Kediri Proses Cepat Tanpa Ribet

jasa izin usaha kediri


Kami meyakini bahwa banyak masyarakat Kediri yang ingin memiliki usaha sendiri untuk menunjang kehidupan sehari-hari, atau mungkin sudah banyak yang menjalankan namun belum memiliki izin usaha atau legalitas sehingga tidak ada perlindungan hukum atas bisnis yang dijalankan.

 

Nah, pada artikel kali ini kita akan membahasa tentang jasa izin usaha yang ada di kediri. Namun sebelum lebih jauh membahasa menganai jasa izin usaha yang ada di Kediri, alangkah baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu beberapa poin penting terkait dengan izin usaha atau legalitas usaha.

 Baca Juga : jasa pengurusan NIB kabupate Probolinggo 

Secara umum, izin usaha dapat diartikan sebagai bentuk pemberian izin dari pihak berwenang atas seluruh proses pendirian maupun penyelenggaraan kegiatan usaha. Adapun bagi pemerintah sendiri, legalitas usaha ini merupakan sarana untuk membina, mengarahkan, menertibkan, dan mengawasi izin usaha perdagangan.

 

Inilah alasan mengapa masyarakat Kediri yang menjalankan usaha wajib mempunyai legalitas agar dalam menjalankan usahanya merasa aman dan nyaman.

 

Penggunaan legalitas usaha bukan hanya sebagai dokumen formalitas semata, melainkan ada beberapa manfaat lain yang dapat dirasakan oleh para pelaku usaha yang memiliki legalitas. Beberapa manfaat legalitas usaha tersebut di antaranya:

1.        Bukti kepatuhan hukum

Seluruh masyarakat Kediri tentu sepakat dan mengetahui bahwa Indonesia merupakan salah satu negara hukum. Artinya segala sesuatunya telah ada peraturannya sendiri, termasuk dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Nah, inilah salah satu manfaat legalitas usaha tersebut, dimana legalitas atau izin usaha dapat dijadikan sebagai bukti bahwa para pelaku usaha tersebut ingin menjadi warga negara yang baik dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

2.        Sarana perlindungan hukum

Seluruh pelaku usaha yang ada di Kediri tentu menginginkan setiap usahanya terjaga dari hal-hal yang dapat mengancam keberlangsungan bisnis tersebut. Maka dari itu, suatu usaha harus mempunyai izin usaha. Suatu usaha yang telah memiliki legalitas usaha resmi akan bisa terhindar dari penertiban dari pihak berwenang. Hal ini tentu dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.

3.        Mengembangkan bisnis

Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi perkembangan suatu bisnis ialah modal. Maka dari itu,  suatu bisnis kadang kala perlu pihak ketiga untuk mendapatkan sumber modal untuk bisa mengembangkan bisnisnya. Peran legalitas usaa dari aspek modal ialah dapa memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan pinjaman dana yang mereka butuhkan.

4.        Media promosi

Suatu bisnis yang telah memiliki izin usaha, tentunya akan meningkatkan kepercayaan pelanggan bahwa produk atau jasa yang ditawarkan benar-benar aman untuk digunakan. Faktor ini yang kemudian akan berdampak pada persentase peningkatan penjualan kedepannya. Semakin banyak orang yang percaya terhadap produk atau jasa yangditawarkan, maka akan semakin banyak pula orang yang akan mencari produk-produk anda karena terbukti sudah terpercaya.

5.        Menunjang kepentingan bisnis

Manfaat yang terakhir dengan mempunyai legalitas bisnis ialah dapat memudahkan bisnis untuk mendapatkan proyek. Hal ini dikarenakan, suatu bisnis yang ingin mengikuti tender membutuhkan dokumen-dokumen hukum sebagai salah satu persyaratannya.


Baca Juga : jasa izin PIRT Probolinggo 

 

 

Lalu apa saja kira-kira dokumen yang diperlukan oleh Masyarakat Kediri agar usaha yang dijalankan mendapatkan payung hukum untuk saat ini? berikut ulasannya:

1.        Akta pendirian

Dokumen pertama yang perlu di urus ialah akta pendirian perusahaan. Akta ini merupakan suatu dokumen yang menyatakan beberapa informasi penting suatu perusahaan seperti bentuk badan usaha, kapan didirikan dan kepemilikan usaha. Akta pendirian usaha ini, harus mendapatkan pengesahan dari notaris. Dengan cakupan badan usaha seperti yayasan, PT,CV, maupun lembaga komersial lain.

2.        Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP perusahaan seringkali disebut sebagai identitas dari pengusaha wajib pajak. Dimana, NPWP ini berisi keterangan mengenai identitas dari wajib pajak dan nomor NPWP, yang diwajibkan bagi setiap warga pajak yang telah memenuhi kriteria wajib pajak.

3.        Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP sendiri biasanya dikukuhkan oleh PemDa. SIUP ini terbagi atas empat kategori mulai dari SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar. SIUP sendiri digunakan untuk sebuah usaha yang bergerak pada bidang perdagangan.

4.        Surat Izin Usaha Indusitri (SIUI)

SIUI merupakan suatu dokumen perusahaan yang ditujukan pada jenis usaha industri dengan akumulasi modal mulai dari Rp. 5 juta hingga Rp. 200 juta. Adapaun untuk jenis usaha mikro, kecil dan juga menengah, dapat mengajukan perizinan pada PPTD tingkat II kota dan kabupaten. Sedangkan pada perusahaan besar, pengurusan SIUI dapat diurus langsung pada PPTD tingkat I atau pusat yang berada di satuan provinsi atau BKPM.

5.        Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Surat ini hanya bisa didapatkan dan diurus setelah mengurus akta perusahaan, dimana SKDP sendiri memiliki masa aktif hingga 5 tahun dengan masa perpanjangan tiap 1 tahun.

 

 

Jika anda sudah memahami apa yang disampaikan diatas, maka kami sangat merekomendasikan untuk segera mengurus izin usaha anda sekarang juga. Tak perlu khawatir untuk mengurus izin usaha anda.

 Baca Juga : Jasa perizinan UD Probolinggo

Percayakan semua yang berhubungan dengan izin usaha pada BOSA JASA dijamin 100% amanah, mudah, murah dan cepat. BOSA JASA merupakan perusahaan jasa konsultan manajemen bisnis profesional yang telah membantu ratusan lebih orang dalam mendirikan perusahaannya di seluruh Indonesia. Silahkan hubungi CS Bosa jasa dengan klik tombol wa di sebelah kanan bawah.

Kontak BOSA JASA

WA     : 081216319607

Email   : bosajasa@gmail.com

 

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *