Jasa Izin Pembuatan PIRT Probolinggo

jasa izin usaha probolinggo

Bagi pelaku usaha khususnya usaha mikro kecil dan menengah yang sedang menjalani bisnis atau industri rumahan yang produksinya merupakan produk pangan, baik berupa makanan maupun minuman, tentunya membutuhkan dan harus memiliki izin produksi pangan industri rumah tangga atau yang biasa disebut PIRT. PIRT ini, nantinya akan menjadi jaminan bahwa produk pangan yang sudah diproduksi sudah memenuhi standar keamanan secara resmi dari pemerintah. Dengan demikian, konsumen nantinya akan merasa lebih aman untuk mengkonsumsi produk rumahan tersebut. 

Oleh sebab itu pelaku usaha perlu memahami tentang izin produksi pangan industri rumah tangga, syarat, dan cara mengurusnya. Pelaku usaha dapat menggunakan layanan biro jasa BOSA JASA untuk mengurus pembuatan izin produksi pangan industri rumah tangga (PIRT) yang termurah, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah Probolinggo.

izin produksi pangan industri rumah tangga (PIRT) adalah suatu izin bagi industri makanan dan minuman yang berskala rumahan. Biasanya izin produksi pangan industri rumah tangga (PIRT) ini, ditampilkan di kemasan produk di label produknya. Nomor produk ini, terdiri dari 15 angka. Bentuk fisik dari izin produksi pangan industri rumah tangga (PIRT) ini berupa sertifikat SPP-IRT (sertifikat produksi pangan industri rumah tangga). 

Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Badan pengawas obat dan makanan (BPOM) menyampaikan bahwa SPP-IRT merupakan jaminan tertulis bagi pengusaha produksi pangan. SPP-IRT ini nantinya akan diterbitkan oleh walikota atau bupati melalui dinas kesehatan di setiap wilayah atau daerah masing-masing. Pelaku usaha yang ingin membuat izin produksi pangan industri rumah tangga (PIRT) maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, syarat tersebut yaitu:

·         Kartu tanda penduduk pelaku usaha

·         Surat keterangan domisili usaha

·         Data produk pangan yang diproduksi

·         Label yang akan dipakai pada produk yang diproduksi

·         Hasil dari uji laboratorium yang disarankan dari dinas kesehatan

·        Surat keterangan dokter atau puskesmas, sebagai pemeriksaan sanitasi dan kesehatannya

·         Pas foto ukuran 3x4 untuk pelaku usaha

·         Denah bangunan dan denah lokasi usaha yang dijalankan

·         Sampel dari hasil produk pangan yang diproduksi

·         Surat keterangan permohonan izin produksi pangan kepada dinas kesehatan

·         Mengikuti penyuluhan tentang keamanan pangan dari dinas kesehatan


Apabila semua syarat sudah terpenuhi, maka langkah selanjutnya melakukan pendaftaran izin produksi pangan industri rumah tangga (PIRT). Adapun tata cara dalam mengurus izin produksi pangan industri rumah tangga (PIRT) yaitu:

1.    Pastikah bahwa pelaku usaha sudah memenuhi syarat dan ketentuan dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM) diantaranya:

·     Pelaku usaha merupakan perorangan, non perorangan seperti CV, PT yayasan, koperasi dan lainnya

·       Pelaku usaha wajib mengurus SPP-IRT sesuai dengan lokasi usahanya

·       Memenuhi persyaratan cara produksi dengan baik

·       Memenuhi ketentuan dalam iklan pangan olahan dan label

·       Rancangan label pangan

·    Mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh  BPOM tentang mutu, keamanan, gizi dan manfaat produk

2.    Melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPP-IRT dengan sistem online single submission atau OSS, tata caranya yaitu:

  • Kunjungi situs resmi OSS
  • Log in ke sistem OS dan membuat akun terlebih dahulu
  • Apabila sudah memiliki akun, maka masuk ke halaman OSS dan pilih menu PB-UMKU di halaman atasnya. Kemudian klik permohonan baru
  • Pilih opsi warna hijau lalu proses perizinan UMKU, kemudian klik ajukan perizinan berusaha (UMKU)
  • Memilih jenis perizinan berusaha UMKU yang diajukan dan cari SPP-IRT di kolom pencarian yang sudah disediakan
  • Klik tulisan permohonan persyaratan PB UMKU
  • Melengkapi formulir  registrasi akun SPP-IRT dan klik register
  • Mengisi kolom data produk, dan kolom label produk kemudian konfirmasi pernyataan pribadi yang memenuhi komitmen
  • Kemudian setelah berhasil, klik sinkronkan data, kemudian kirim data
  • Cetak perizinan berusaha UMKU
  • BPOM akan mengkonfirmasi form yang sudah di kirim ke whatsapp dan diteruskan pada dinas kesehatan

3. Mengikuti keamanan penyuluhan pangan yang bersifat wajib dari dinas kesehatan. Nantinya pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat penyuluhan

4.   Survei lapangan dari petugas puskesmas setempat, dengan melihat proses produksinya dan bahan-bahan yang dipakai. Nantinya pelaku usaha akan mendapatkan surat keterangan usaha dari puskesmas

5. Tahap terakhir yaitu penerimaan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga. Dengan begitu produk yang ditawarkan sudah resmi terdaftar secara legal dalam dinas kesehatan. masa berlakunya dapat diperbarui selama 3 sampai 5 tahun.

Apabila pelaku usaha khususnya yang berada di wilayah Probolinggo ingin membuat atau mengurus izin produksi pangan industri rumah tangga (PIRT), namun tidak memiliki cukup waktu dalam pengurusannya, atau asih kebingungan terhadap prosedurnya, maka pelaku usaha bisa menggunakan layanan biro jasa izin usaha yakni BOSA JASA. 

jasa pengurusan PIRT probolinggo

BOSA JASA akan memberikan layanan jasa dalam pengurusan sertifikat  izin produksi pangan industri rumah tangga dan surat izin lainnya secara cepat, mudah, dan tentunya dengan biaya yang murah. Anda juga bisa melakukan konsultasi secara gratis dengan pihak yang ahli di BOSA JASA.Silahkan hubungi nomor whatsapp 081216319607 atau email bosajasa@gmail.com. Informasi selengkapnya dapat di akses di www.bosajasa.com. Ayo urus izin produksi pangan industri rumah tangga (PIRT) bersama BOSA JASA.


Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *