Prosedur Pengurusan NIB Di Probolinggo



Maraknya bisnis yang tidak memiliki izin usaha menjadi salah satu permasalahan di Indonesia. Indonesia berada di peringkat 73 dalam hal kemudahan untuk berbisnis,  hal ini berdasarkan laporan doing business di tahun 2020. Faktor yang mempengaruhi peringkat tersebut yaitu waktu yang dibutuhkan dalam mendapatkan izin usaha, kemudahan dalam menerima kredit, kewajiban dalam membayar pajak, dan prosedur dalam memulai bisnis. 

Presiden Joko Widodo sudah berkomitmen untuk melakukan reformasi terhadap pelayanan perizinan agar semakin memudahkan para pebisnis dan menargetkan Indonesia supaya berada di peringkat antara 40 sampai 45 di penilaian tahun berikutnya. Salah satu bagian penting dalam menjalankan bisnis yaitu dengan memiliki nomor izin berusaha (NIB). Pelaku usaha wajib mengetahui tentang nomor induk berusaha dan prosedur pengurusannya khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah Probolinggo.

Nomor induk berusaha merupakan identitas pelaku usaha  yang diterbitkan oleh lembaga online system submission setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Apabila nomor nisn berusaha ini sudah diperoleh, pelaku usaha sudah bisa menjalankan usahanya karena sudah memiliki izin usaha. pelaku usaha yang bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor induk berusaha tidak hanya yang berbentuk badan usaha, melainkan pelaku usaha individu juga bisa mendaftar untuk memiliki nomor izin berusaha. Adapun daftar badan usaha non perorangan yang dapat mendaftarkan nomor induk berusaha yaitu:

1.    Lembaga penyiaran

2.    Perseroan terbatas

3.    Badan usaha yang didirikan oleh yayasan

4.    Perusahaan umum dan perusahaan umum daerah

5.    Koperasi

6.    Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara

7.    Persekutuan komanditer atau CV

8.    Persekutuan perdata

9.    Persekutuan firma

10.    Badan layanan umum

Nomor induk berusaha adalah dokumen yang perlu diurus terlebih dahulu ketika mendaftar melalui OSS, selain itu nomor induk berusaha dapat dijadikan dokumen pengganti dari tanda daftar perusahaan. Biasanya dulu pendaftaran perizinan berusaha menggunakan istilah TPD namun sejak diberlakukannya OSS, TPD sudah digantikan oleh NIB. Ada beberapa prosedur yang harus dilalui oleh pelaku usaha dalam mengurus nomor induk berusaha, dalam hal ini dibagi menjadi dua sesuai dengan jenis badan usaha nya. Adapun prosedurnya yaitu:

1.    Bagi pelaku usaha perorangan

Dalam melakukan pendaftaran di OSS biasanya pelaku usaha dibagi menjadi dua yaitu pelaku usaha perorangan dan non perorangan. Perbedaan tersebut tentunya juga memberikan perbedaan dalam dokumen, prosedur, serta informasi  yang diperlukan pada saat mengajukan pendaftaran di situs OSS. Pendaftaran bagi pelaku usaha perorangan setelah mengunjungi situs resmi OSS biasanya akan diminta untuk mengisi data diri dan nomor induk kependudukan. Kemudian setelah itu pelaku usaha akan diminta untuk melakukan verifikasi pada email yang didaftarkan. Apabila verifikasi sudah selesai, maka pelaku usaha atau pemohon sudah bisa memperoleh username dan password yang dapat digunakan pada saat mengakses website OSS. Apabila sudah memperoleh username juga password langkah selanjutnya mengisi data-data berikut ini:

·       Alamat tempat tinggal

·       Nama dan nomor induk kependudukan

·       Rencana penggunaan tenaga kerja

·       Lokasi penanaman modal

·       Bidang usaha

·       Kegiatan usaha dan nomor kontak usaha yang aktif

·       Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan dan lainnya

·       Besaran rencana penanaman modal

·       Rencana penggunaan tenaga kerja

·       Nomor pokok wajib pajak  bagi pelaku usaha

 

2.    Bagi pebisnis non perorangan

Pelaku usaha non perorangan yang ingin mengurus nomor induk berusaha juga wajib melakukan pendaftaran di OSS dengan tata cara yang sama. Namun terdapat beberapa perbedaan dari segi informasi dan  dokumen yang disiapkan. Yaitu:

·       Mengurus akta pendirian. Sebelum mengurus nomor induk berusaha, terlebih dahulu pelaku usaha harus membuat akta pendirian badan usaha yang dijalani, baik yang berbentuk CV, PT, koperasi, firma dan sebagainya. Pada tahap ini juga perlu untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak.

·       Melengkapi data perusahaan. Informasi data yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar nomor induk berusaha yaitu: bidang usaha, nama dan nomor pengesahan akta, nomor induk kependudukan jawab usaha atau kegiatan, jenis penanaman modal, Nomor pokok wajib pajak pelaku usaha, negara asal penanaman modal, rencana pemerintah fasilitas perpajakan kepabeanan dan fasilitas yang lainnya, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, nomor kontak yang aktif badan usaha. perusahaan akan mendapatkan nomor induk berusaha

·       Apabila semua data sudah memenuhi persyaratan dan kriterianya,  lembaga OSS nanti nya akan menerbitkan nomor induk berusaha sebagai bukti bahwa usaha yang dijalankan sudah resmi terdaftar

Apabila sudah mempunyai nomor induk berusaha, pelaku usaha juga dapat mengajukan izin operasional izin usaha, izin komersial beserta dokumen lainnya yang dibutuhkan dalam menjalankan usahanya. Biasanya, masa berlaku dari nomor induk berusaha disini selama 5 tahun. Nomor induk berusaha ini sangatlah penting bagi pelaku usaha yang memulai bisnis. 

jasa pembuatan nib probolinggo

Oleh karenanya perlu segera mengurus pembuatan dari nomor tersebut apabila pelaku usaha merasa kesulitan dalam mengurusnya atau tidak memiliki banyak waktu dalam menyiapkan persyaratannya, maka bisa menggunakan biro jasa BOSAJASA. BOSA JASA kan memberikan layanan jasa terbaik secara profesional, amanah, cepat, dan tentunya dengan biaya yang murah. Anda juga bisa berkonsultasi dengan pihak yang ahli di BOSA JASA secara gratis. Silahkan hubungi nomor whatsapp 081216319607 atau email bosajasa@gmail.com. Informasi selengkapnya bisa di akses di www.bosajasa.com.

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *