Cara Mengurus Izin Usaha Event Oraganizer
Even
organizer atau yang biasa disebut EO merupakan perusahaan atau sekelompok orang
yang ngatur, menyusun, dan menjadi pelaksana atas suatu acara atau kegiatan.
Misalnya seperti mengurus acara di hari ulang tahun, acara pernikahan, rapat
kerja, konser musik dan lain sebagainya, mulai dari awal persiapan, pelaksaaan,
hingga selesainya acara.
Pada
biang usaha Even organizer ini, terdapat izin khusus yang yang harus dimiliki
yaitu tanda daftar usaha pariwisata meeting,
incentiveconvetion, and exhibition atau
TDUP MICE. Izin tersebut diatur dalam undang-undang tahun 2009 nomor 10
tetang kepariwisataan dan peraturan gubernur DKI Jakata tahun 2018 nomor 18
tentang penyelenggara usaha pariwisata.
Sebenarnya
syarat pendiria perusahaan yang bergerak di bidang usaha Even organizer sama dengan pendirian
perusahaan di bidang lainnya, hal yang menjadi pembeda yatu pada usaha Even
organizer wajib perusahaan lokal dan wajib mempunyai ruang kantor, sehingga
tidak bisa menggunakan virtual office. Dengan demikian, Pengusaha Even
organizer harus memiliki izin TDUP MICE untuk bisa menjalankan usahanya secara
legal
Terdapat
beberapa syarat dalam mengurus TDUP MICE pada perusahaan yang bergerak di
bidang Even organizer. Syarat tersebut yaitu:
1. Surat
pernyataan mengenai kesanggupan dalam melaksanakan kegiatan usaha pariwisata
2. Fotokopi
kartu tanda penduduk (KTP) pemohon
3. Surat
pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen
4. Fotokopi
nomor pokok wajib pajak (NPWP) pemohon
5. Fotokopi
bukti kepilikan atau sertifikat kepemilikan bangunan tempat usaha
6. Fotokopi
dokumen yang berisi legalnya perusahaan
7. Apabila
usaha dan angunan milik sendiri, maka menunjukkan sertifikat tanah
8. Fotokopi dokumen perubahan legal perusahaan bila ada
9. Apabila
bangunan atau tanah menyewa, maka buktikan dengan melampirkan surat keterangan
sewa menyewa
10. Menyipakan
dokumen takhnis yang dipersyaratkan dalam pendaftaran usaha pariwisata
11. Apabila
di gedung, maka dibuktikan dengan surat keterangan domisili gedung tersebut
12. Apabila
ruko, maka dibuktikan dnegan surat pernyataan
dari RT atau RW mengenai domisisli perusahaan
13. Fotokopi
bukti pelunasan pembayaran denda administratif
bagi perusahaan pariwisata yang pernah dikenakan sanksi denda
administratif
Demikian
syrat yang harus dipenuhi oleh perusahaan pariwisata apabila ingin membuat izin TDUP MICE. TDUP
MICE dalam pekerjaan ang berupa lelang barang maupun jasa biasanya sering kali
dijadikan sebagai syarat kualifikasi dalam jenis pengadaan konsumsi,
pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan lainnya yang berhubungan dengan
kualifikasi usaha pariwisata.
Berdasarkan
klasifikasi baku lapangan Indonesia (KBLI), even organizer dikelompokkan menjadi beberapa
jenis. Kelompok ini mencakup dari kegiatan even
organizer yang mengelompokkan serangkaian acara yang dimulai dari proses
pembuatan konsep, perencanaan, kemudian perispan, eksekusi, sampai rangkaian
acara selesai dalam rangka membantu pelanggan untuk mewujudkan tujuan yang
diharapkan melaui serangkaian acara yang
diadakan oleh pelanggan. Jasa even organizer
merupakan penyelenggara sebuah acara berdasarkan pedoman kerja, konsep acara
dan pengeloaan secara profesional. Adapu kegiatan dari even organizer pada kelompoknya mencakup kegitan
berikut:
1. Kegiatan
sewa dan penyewaan guna usaha tanpa hak opsi, agen perjalanan, ketenaga
kerjaan, dan penunjang usaha yang lainnya. pada katagoro ini mencakup berbagai
macam kegiatan yang mendukung operasional usaha au bisnis secara umum.
Aktivitas ini berbeda dengan aktivitas yang
termasuk dalam katagori M karena tujuannya bukan tranfer ilmu pengetahuan
khusus
2. Kegiatan
kantor, aktivitas administrasi kantor , dan kegiatan lainnya. pada katagori
ini, mencakup penyediaan kumpulan dari jasa ketatausahaan sehari hari seperti
bisnis rutin yang terus terusan mendukung dari fungsi lainnya. pada golongan ini juga mencakup semua
kegiatan jasa enunjang khusus yang disediakan untuk bisnis yang di kelompokkan
di tempat lain. Kegitan yang di kelompokkan disini tidak menyediakan tenaga
operasional yang melakukan keseluruhan operasional usaha
3. Penyelenggara
pemeran dagang dan konvensi. Pada katagori ini, mencakup kegitan pengaturan,
pengolahan acara atau promosi, seperti usaha, pameran dagang, konvensi, dan
pertemuan atau rapat baik mencakup atau
tidaknya pengelolaan dan penyediaan tenaga operasional fasilitas dimana acara
tersebut dilaksanakan
4. Even
organizer. Pada kelompok inimencakup kegiatan even organizer yang mengorganisasikan serangkaian
acaranya mulai dari tahap proses pembuatan konsep, proses perencanaan, proses
pelaksanaan, sampai proses eksekusi hingga acara tersebut selesai dalam rangka
untuk membantu pelanggan mewujudkan acara yang diinginkan melalui acara yang di
adakan. Kegiatan even organizer pada
kelompok ini, mencakup kegiatan acara perta ulang tahun, acara pernikahan, dan
acara jenis lainnya.
Apabila
anda memilii usaha yang bergerak di bidang even
organizer maka segera murus persyaratan dalam memperoleh izin TDUP MICE.
Apabila merasa kesulitan dalam mengurus persyaratan atau dokumen yang perlu
dipersiapakan, atau tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus perizinananya,
maka bisa mengguakan layanan biro jasa dari BOSA JASA.
Biro
jasa BOSA JASA kan membantu ngeurus surat izin usaha termasuk dalam pengurusan
izin TDUP MICE ini secara cepat, amanah, dan tentunya dengan biaya yang murah.
Pelaku usaha bisa dengan fokus mengurus usahanya tanpa di ganggu dengan
birokrasi perizinan. Anda juga bisa berkonsultasi secara gratis pada pihak yang
ahli di BOSA JASA, silahkan hubungi nomor whatsaap 081216319607 dengan cara klik tombol cs yang ada di kanan bawah
atau email bosajasa@gmail.com.
Informasi selengkapnya bisa akses di www.bosajasa.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar