Cara Mengurus Izin Usaha Event Oraganizer

jasa izin usaha untuk event organizer

Even organizer atau yang biasa disebut EO merupakan perusahaan atau sekelompok orang yang ngatur, menyusun, dan menjadi pelaksana atas suatu acara atau kegiatan. Misalnya seperti mengurus acara di hari ulang tahun, acara pernikahan, rapat kerja, konser musik dan lain sebagainya, mulai dari awal persiapan, pelaksaaan, hingga selesainya acara.

 

Pada biang usaha Even organizer ini, terdapat izin khusus yang yang harus dimiliki yaitu tanda daftar usaha pariwisata meeting, incentiveconvetion, and exhibition atau  TDUP MICE. Izin tersebut diatur dalam undang-undang tahun 2009 nomor 10 tetang kepariwisataan dan peraturan gubernur DKI Jakata tahun 2018 nomor 18 tentang penyelenggara usaha pariwisata. 

 Baca Juga : Jasa pembuatan NIB Surabaya

Sebenarnya syarat pendiria perusahaan yang bergerak di bidang  usaha Even organizer sama dengan pendirian perusahaan di bidang lainnya, hal yang menjadi pembeda yatu pada usaha Even organizer wajib perusahaan lokal dan wajib mempunyai ruang kantor, sehingga tidak bisa menggunakan virtual office. Dengan demikian, Pengusaha Even organizer harus memiliki izin TDUP MICE untuk bisa menjalankan usahanya secara legal

Terdapat beberapa syarat dalam mengurus TDUP MICE pada perusahaan yang bergerak di bidang Even organizer. Syarat tersebut yaitu:

1.    Surat pernyataan mengenai kesanggupan dalam melaksanakan kegiatan usaha pariwisata

2.    Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon

3.    Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen

4.    Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) pemohon

5.    Fotokopi bukti kepilikan atau sertifikat kepemilikan bangunan tempat usaha

6.    Fotokopi dokumen yang berisi legalnya perusahaan

7.    Apabila usaha dan angunan milik sendiri, maka menunjukkan sertifikat tanah

8.    Fotokopi  dokumen perubahan legal perusahaan bila ada

9.    Apabila bangunan atau tanah menyewa, maka buktikan dengan melampirkan surat keterangan sewa menyewa

10.    Menyipakan dokumen takhnis yang dipersyaratkan dalam pendaftaran  usaha pariwisata

11.    Apabila di gedung, maka dibuktikan dengan surat keterangan domisili gedung tersebut

12.    Apabila ruko, maka dibuktikan dnegan surat pernyataan  dari RT atau RW mengenai domisisli perusahaan

13.    Fotokopi bukti pelunasan pembayaran denda administratif  bagi perusahaan pariwisata yang pernah dikenakan sanksi denda administratif

Demikian syrat yang harus dipenuhi oleh perusahaan pariwisata  apabila ingin membuat izin TDUP MICE. TDUP MICE dalam pekerjaan ang berupa lelang barang maupun jasa biasanya sering kali dijadikan sebagai syarat kualifikasi dalam jenis pengadaan konsumsi, pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan lainnya yang berhubungan dengan kualifikasi usaha pariwisata.

 Baca Juga : Jasa pendirian CV Surabaya

Berdasarkan klasifikasi baku lapangan Indonesia (KBLI), even  organizer dikelompokkan menjadi beberapa jenis. Kelompok ini mencakup dari kegiatan even  organizer yang mengelompokkan serangkaian acara yang dimulai dari proses pembuatan konsep, perencanaan, kemudian perispan, eksekusi, sampai rangkaian acara selesai dalam rangka membantu pelanggan untuk mewujudkan tujuan yang diharapkan  melaui serangkaian acara yang diadakan oleh pelanggan. Jasa even  organizer merupakan penyelenggara sebuah acara berdasarkan pedoman kerja, konsep acara dan pengeloaan secara profesional. Adapu kegiatan dari even  organizer pada kelompoknya mencakup kegitan berikut:

1.    Kegiatan sewa dan penyewaan guna usaha tanpa hak opsi, agen perjalanan, ketenaga kerjaan, dan penunjang usaha yang lainnya. pada katagoro ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha au bisnis secara umum. Aktivitas ini berbeda dengan aktivitas  yang termasuk dalam katagori M karena tujuannya bukan tranfer ilmu pengetahuan khusus

2.    Kegiatan kantor, aktivitas administrasi kantor , dan kegiatan lainnya. pada katagori ini, mencakup penyediaan kumpulan dari jasa ketatausahaan sehari hari seperti bisnis rutin yang terus terusan mendukung dari fungsi lainnya.  pada golongan ini juga mencakup semua kegiatan jasa enunjang khusus yang disediakan untuk bisnis yang di kelompokkan di tempat lain. Kegitan yang di kelompokkan disini tidak menyediakan tenaga operasional yang melakukan keseluruhan operasional usaha

3.    Penyelenggara pemeran dagang dan konvensi. Pada katagori ini, mencakup kegitan pengaturan, pengolahan acara atau promosi, seperti usaha, pameran dagang, konvensi, dan pertemuan atau rapat  baik mencakup atau tidaknya pengelolaan dan penyediaan tenaga operasional fasilitas dimana acara tersebut dilaksanakan

4.    Even organizer. Pada kelompok inimencakup kegiatan even  organizer yang mengorganisasikan serangkaian acaranya mulai dari tahap proses pembuatan konsep, proses perencanaan, proses pelaksanaan, sampai proses eksekusi hingga acara tersebut selesai dalam rangka untuk membantu pelanggan mewujudkan acara yang diinginkan melalui acara yang di adakan. Kegiatan even  organizer pada kelompok ini, mencakup kegiatan acara perta ulang tahun, acara pernikahan, dan acara jenis lainnya.

 Baca Juga : Jasa pembuatan PT Blitar

Apabila anda memilii usaha yang bergerak di bidang even  organizer maka segera murus persyaratan dalam memperoleh izin TDUP MICE. Apabila merasa kesulitan dalam mengurus persyaratan atau dokumen yang perlu dipersiapakan, atau tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus perizinananya, maka bisa mengguakan layanan biro jasa dari BOSA JASA.

 

Biro jasa BOSA JASA kan membantu ngeurus surat izin usaha termasuk dalam pengurusan izin TDUP MICE ini secara cepat, amanah, dan tentunya dengan biaya yang murah. Pelaku usaha bisa dengan fokus mengurus usahanya tanpa di ganggu dengan birokrasi perizinan. Anda juga bisa berkonsultasi secara gratis pada pihak yang ahli di BOSA JASA, silahkan hubungi nomor whatsaap 081216319607 dengan cara klik tombol cs yang ada di kanan bawah atau email bosajasa@gmail.com. Informasi selengkapnya bisa akses di www.bosajasa.com.

 

 

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *