Jasa Pembuatan NIB Terbaik Surabaya - Bosa Jasa

 

JASA PEMBUATAN NIB SURABAYA



NIB adalah kepanjangan dari Nomor Induk Berusaha. NIB merupakan  suatu nomor yang menandakan identitas secara resmi yang diterbitkan kepada usaha perorangan maupun badan usaha  yang ada di Indonesia. Nomor Induk Berusaha ini, digunakan sebagai bukti dari legalitas dan registrasi usaha. selain itu, juga dapat memudahkan dalam proses perizinan juga administrasi bisnis. Berdasarkan pasal 1 angka 12 nomor 5 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko pada tahun 2021 Nomor Induk Berusaha memiliki fungsi sebagai tanda registrasi  pendaftaran bagi pelaku usaha. sehingga pelaku usaha memiliki identitas dalam menjalankan usaha atau bisnisnya. 

Nomor Induk Berusaha ini dijadikan sebagai tahap awal yang dibutuhkan saat mengurus izin usaha dan sertifikasi yang beragam. Dengan adanya NIB badan usaha maupun usaha perorangan dapat beroperasi secara legal. Dalam mengurus pembuatan NIB  terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Pelaku usaha dapat menggunakan layanan jasa pengurusan NIB apabila usaha merasa kesulitan atau tidak mau ribet dalam mengurusnya, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Surabaya yang umumnya adalah pebisnis.

Nomor Induk Berusaha selain menjadi identitas bagi usaha atas perusahaannya  NIB memiliki fungsi lain yang sangat bermanfaat bagi pelaku usaha. diantaranya yaitu:

1.    Bentuk identitas usaha

Nomor Induk Berusaha (NIB) memiliki fungsi sebagai identitas resmi perusahaan yang dapat mengidentifikasi serta dapat mengenali perusahaan perorangan atau badan usaha. Nomor Induk Berusaha (NIB) berguna sebagai tanda pengenal yang sah serta legalitas dalam menjalankan semua kegiatan usaha

2.    Mempermudah dalam mengurus perizinan dan regulasi

Nomor Induk Berusaha adalah syarat pertama dalam mengurus proses izin usaha. oleh sebab itu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha, usaha perorangan maupun badan usaha dapat dengan mudah dalam memenuhi persyaratan dalam hal perizinannya yang memang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

3.    Dapat membuka akses keuangan dan lembaga keuangan

Nomor Induk Berusaha (NIB) juga memiliki peran dalam memfasilitasi akses kerjasama dan keuangan dengan lembaga keuangan. Karena NIB sebagai identitas resmi, sehingga menjadi bukti dalam berusaha untuk memperoleh kredit, pinjaman, atau kerjasama dengan lembaga keuangan

4.    Sebagai basis data registrasi dan pendaftaran

Nomor Induk Berusaha (NIB) digunakan sebagai basis data  dan pendaftaran secara resmi  untuk usaha perorangan maupun badan usaha yang ada di Indonesia

5.    Membantu usaha dalam memiliki posisi yang lebih kompetitif

Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat memberikan keunggulan kompetitif dalam dunia bisnis. Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu yang wajib dipenuhi dalam bersaingan dengan pelaku usaha lain, karena untuk memenangkan beberapa tender membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

6.    Kemudahan dalam administrasi

Adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), proses administrasi bisnis seperti hanya dengan pembayaran pajak, penyampaian laporan keuangan, pengurusan perizinan, dan pembuatan rekening bank dapat dilakukan dengan mudah dan efisien. Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat menyederhanakan proses administrasi juga dapat mempercepat berbagai transaksi dan kegiatan bisnis.

7.    Akses pada program pemerintah lebih luas

Dengan mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha perorangan maupun badan usaha dapat mengakses berbagai program yang disediakan atau difasilitasi oleh pemerintah. Misalnya seperti program pelatihan, subsidi dan program-program lainnya.

8.    Dapat memperoleh kepercayaan dari konsumen

Hadirnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam dunia usaha, baik usaha perorangan maupun badan  dapat memberikan kepercayaan kepada konsumen atau pelanggan atau mitra bisnis. Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi bukti bahwasanya usaha yang dijalankan sudah sah dimata hukum karena memiliki legalitas.

Meninjau dari banyaknya fungsi serta manfaat dari Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan oleh pelaku usaha, maka sangat penting bagi pelaku usaha  untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebelum mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)  syarat yang harus dipersiapkan yaitu:

 

1.    Nomor pokok wajib pajak

2.    Nomor induk kependudukan

3.    Nomor telepon yang aktif dan alamat email yang juga aktif

Sedangkan cara dalam mengurus atau mendaftar NISN secara online dapat memperhatikan langkah-langkah berikut:

1.    Mendaftar di akun OSS dengan membuka website resminya di laman https://oss.go.id/  dan mengikuti semua perintah serta mengisi dokumen dan identitas yang dibutuhkan oleh sistem, seperti jenis badan usaha, skala usaha UMKM, dan sebagainya. Pastikan saat mendaftar nomor telepon dan alamat email yang dicantumkan sudah aktif. Dan pastikan juga tidak terjadi kesalahan pengetikan

2.    Selanjutnya melakukan pendaftaran izin usaha UMKM dengan membuka laman OSS kembali, dan memilih menu ajukan perizinan usaha mikro kecil dan menengah. Kemudian mengikuti langkah yang sesuai dengan jenis usaha yang digeluti serta mengisi data yang diminta oleh sistem tersebut. Setelah prosesnya selesai maka pelaku usaha tinggal menunggu Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit.

Untuk menghindari kesulitan dan kesalahan dalam pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), sebaiknya pelaku usaha meminta konsultasi kepada pihak yang ahli dan terpercaya. Apabila anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan merasa bingung harus mulai dari mana, maka BOSA JASA siap membantu semua kesulitan anda dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan surat penting lainnya mulai dari awal pendaftaran sampai Nomor Induk Berusaha (NIB) tersebut terbit. 

Untuk Anda khususnya masyarakat kabupaten Surabaya yang ingin menggunakan jasa BOSA JASA bisa menghubungi nomor whatsapp 081216319607 atau email bisajasa@gnail.com. Informasi selengkapnya dapat di akses di laman www.bosajasa.com.

 

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *