Jasa Pendirian CV Surabaya Terbaik No 1

 

jasa buat cv surabaya


Sebagian dari masyarakat Surabaya yang akan menjalankan bisnis, mungkin akan lebih fokus untuk memilih produk yang tepat, channel penjualan ataupun sumber modal. Namun demikian, selain hal-hal tersebut, penting juga untuk memikirkan pondasi dari bisnis yang akan dijalankan, yaitu mengenai badan usaha apa yang akan dipilih sebagai naungan hukum. 

Dengan mendirikan badan usaha serta mengurus dokumen legalitas usaha lainnya, berarti bisnis yang telah berdiri secara sah memiliki izin usaha yang memang telah diatur dalam UU. Sehingga, dalam menjalankan bisnis akan merasa aman dan nyaman, juga terhindar dari risiko adanya pembekuan kegiatan usaha oleh pihak yang berwenang karena bisnis yang dijalankan belum memiliki legalitas. Salah satu jenis badan usaha yang dapat dijadikan sebagai pilihan yang tepat untuk melaksanakan kegiatan bisnis adalah CV atau Comanditaire Venootschap.

CV merupakan suatu bentuk badan usaha yang berbentuk persekutuan, dimana perusahaan ini didirikan oleh satu orang atau lebih dengan mempercayakan dana yang dimiliki untuk dikelola perusahaan serta bertujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan. 

Banyak pengusaha yang memilih badan usaha CV karena alasan pajak serta proses pendiriannya yang lebih mudah dibandingkan Perseroan Terbatas (PT). Selain itu, CV juga cocok bagi pebisnis yang pangsa pasarnya lokal dan tidak berniat untuk mendapatkan pendanaan dari pihak asing. 

CV memiliki banyak keuntungan, salah satunya menjadi jenis usaha andalan bagi usaha kecil hingga menengah seperti UMKM karena tak perlu modal dan biaya pendirian mahal. Adapun keuntungan-keuntungan lain yang akan di dapat oleh masyarakat Surabaya jika mendirikan CV antara lain sebagai berikut:

1.        Tanpa modal minimum

Dalam proses pendirian CV di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak ada ketentuan berapa besaran modal minimum.

2.        Proses pendirian lebih mudah dan biaya lebih murah.

Dalam proses pendirian CV syarat yang dibutuhkan lebih sedikit dan biayanya juga lebih terjangkau apabila dibandingkan dengan proses pendirian PT biasa, sehingga proses persetujuannya pun akan lebih mudah.

3.        Sistem pemungutan pajak lebih mudah.

Pajak yang dipungut atau diambil dari CV hanya berupa laba perusahaan saja yang dibayarkan sebanyak satu kali pada akhir tahun.

4.        Keleluasaan operasional.

Adanya limitasi kekuasaan dari sekutu pasif membuat sekutu aktif dapat membuat keputusan perusahaan sesuai keinginannya karena ialah yang bertanggung jawab sepenuhnya. 

Prosedur pendirian CV sebenarnya telah diatur dalam Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dimana isi dari UU tersebut mengatakan bahwa setiap orang yang ingin mendirikan CV hanya perlu membuat akta notaris yang kemudian didaftarkan ke Pengadilan Negeri. 

Namun dengan kemajuan teknologi, tepatnya pada bulan Agustus 2018 pemerintah telah menerapkan cara baru dalam proses mendirikan CV yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendirian Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018). 

Adanya peraturan ini memang dibuat sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang dibuat untuk memudahkan pebisnis dalam mendirikan usahanya.

Untuk mendirikan CV di Surabaya hingga mendapatkan izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha CV, ada beberapa prosedur dan langkah yang harus dilalui. Berikut akan dijelaskan satu per satu mengenai langkah mendirikan CV dengan mudah:

1.        Nama CV

Supaya proses pengajuan nama bisa disetujui, maka nama CV harus memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur pada Pasal 5 ayat (2) Permenkumham 17/2018:

·           Ditulis dengan huruf latin

·           Belum digunakan secara sah oleh CV lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha

·           Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

·        Tidak boleh memiliki kemiripan dengan nama lembaga negara, pemerintah, atau lembaga internasional kecuali telah memperoleh izin dari pihak-pihak yang bersangkutan

·     Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

2.        Membuat akta pendirian

Langkah berikutnya ketika pengajuan nama telah disetujui ialah mengurus akta pendirian CV yang dibuat oleh Notaris. Akta pendirian inilah yang nantinya akan dijadikan sebagai landasan aturan dalam menjalankan CV.

3.        Surat keterangan Terdaftar dari Sistem Administrasi Badan Usaha

Proses selanjutnya yang harus dilakukan adalah pendaftaran CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.

4.        Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak CV

Sama halnya dengan jenis perusahaan lain seperti perusahaan perorangan maupun PT, sebagai badan usaha, CV juga merupakan wajib pajak yang diharuskan memiliki NPWP.

5.        Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha

Nomor Induk Berusaha memiliki fungsi untuk menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan akan terus berlaku selama bisnis masih beroperasi.

6.        Izin usaha dan izin komersil

Izin Usaha ini diterbitkan setelah NIB diperoleh, pemberian izin usaha ini biasanya akan diberikan sesuai dengan jenis bidang usaha yang dijalankan. Izin komersial ini berguna agar CV dapat menjalankan kegiatan usahanya secara komersial dengan memenuhi komitmen yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

Mengurus pendirian CV mungkin dianggap merepotkan, apalagi jika anda baru pertama kali memulai bisnis dan tidak memiliki banyak waktu serta pengalaman yang cukup untuk mendirikan CV. Namun anda jangan khawatir, anda bisa meminta bantuan BOSA JASA untuk mengurus segala hal yang berhubungan dengan pendirian CV anda. 

Di BOSA JASA anda proses pengerjaannya sangat cepat dan sangat murah, dan yang tidak kalah penting adalah perusahaan terpercaya yang telah berpengalaman membantu banyak klien dalam mengurus segala bentuk legalitas bisnisnya. Anda dapat menghubungi BOSA JASA di nomor berikut:

Kontak BOSA JASA

WA     : 081216319607

Email   : bosajasa@gmail.com

 

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *