Jasa Pendirian CV Surabaya Terbaik No 1
Sebagian dari masyarakat Surabaya yang akan menjalankan bisnis, mungkin akan lebih fokus untuk memilih produk yang tepat, channel penjualan ataupun sumber modal. Namun demikian, selain hal-hal tersebut, penting juga untuk memikirkan pondasi dari bisnis yang akan dijalankan, yaitu mengenai badan usaha apa yang akan dipilih sebagai naungan hukum.
Dengan mendirikan badan usaha serta mengurus dokumen
legalitas usaha lainnya, berarti bisnis yang telah berdiri secara sah memiliki
izin usaha yang memang telah diatur dalam UU. Sehingga, dalam menjalankan
bisnis akan merasa aman dan nyaman, juga terhindar dari risiko adanya pembekuan
kegiatan usaha oleh pihak yang berwenang karena bisnis yang dijalankan belum
memiliki legalitas. Salah satu jenis badan usaha yang dapat dijadikan sebagai
pilihan yang tepat untuk melaksanakan kegiatan bisnis adalah CV atau Comanditaire Venootschap.
CV merupakan suatu bentuk badan usaha yang berbentuk persekutuan, dimana perusahaan ini didirikan oleh satu orang atau lebih dengan mempercayakan dana yang dimiliki untuk dikelola perusahaan serta bertujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan.
Banyak pengusaha yang memilih badan usaha CV karena alasan pajak serta proses pendiriannya yang lebih mudah dibandingkan Perseroan Terbatas (PT). Selain itu, CV juga cocok bagi pebisnis yang pangsa pasarnya lokal dan tidak berniat untuk mendapatkan pendanaan dari pihak asing.
CV
memiliki banyak keuntungan, salah satunya menjadi jenis usaha andalan bagi
usaha kecil hingga menengah seperti UMKM karena tak perlu modal dan biaya
pendirian mahal. Adapun keuntungan-keuntungan lain yang akan di dapat oleh
masyarakat Surabaya jika mendirikan CV antara lain sebagai berikut:
1. Tanpa modal minimum
Dalam proses pendirian CV di
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak ada ketentuan berapa besaran
modal minimum.
2. Proses pendirian lebih mudah dan biaya lebih murah.
Dalam proses pendirian CV syarat
yang dibutuhkan lebih sedikit dan biayanya juga lebih terjangkau apabila
dibandingkan dengan proses pendirian PT biasa, sehingga proses persetujuannya
pun akan lebih mudah.
3. Sistem pemungutan pajak lebih mudah.
Pajak yang dipungut atau diambil
dari CV hanya berupa laba perusahaan saja yang dibayarkan sebanyak satu kali
pada akhir tahun.
4. Keleluasaan operasional.
Adanya limitasi kekuasaan dari
sekutu pasif membuat sekutu aktif dapat membuat keputusan perusahaan sesuai
keinginannya karena ialah yang bertanggung jawab sepenuhnya.
Prosedur pendirian CV sebenarnya telah diatur dalam Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dimana isi dari UU tersebut mengatakan bahwa setiap orang yang ingin mendirikan CV hanya perlu membuat akta notaris yang kemudian didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
Namun dengan kemajuan teknologi, tepatnya pada bulan Agustus 2018 pemerintah telah menerapkan cara baru dalam proses mendirikan CV yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendirian Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).
Adanya peraturan ini memang dibuat
sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang dibuat
untuk memudahkan pebisnis dalam mendirikan usahanya.
Untuk mendirikan CV di Surabaya
hingga mendapatkan izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha CV, ada beberapa
prosedur dan langkah yang harus dilalui. Berikut akan dijelaskan satu per satu
mengenai langkah mendirikan CV dengan mudah:
1. Nama CV
Supaya proses pengajuan nama bisa
disetujui, maka nama CV harus memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur
pada Pasal 5 ayat (2) Permenkumham 17/2018:
· Ditulis dengan huruf latin
· Belum digunakan secara sah oleh CV lain dalam Sistem
Administrasi Badan Usaha
· Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau
kesusilaan;
· Tidak boleh memiliki kemiripan dengan nama lembaga negara,
pemerintah, atau lembaga internasional kecuali telah memperoleh izin dari
pihak-pihak yang bersangkutan
· Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau
rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
2. Membuat akta pendirian
Langkah berikutnya ketika pengajuan nama telah disetujui ialah mengurus akta pendirian CV yang dibuat oleh Notaris. Akta pendirian inilah yang nantinya akan dijadikan sebagai landasan aturan dalam menjalankan CV.
3. Surat keterangan Terdaftar dari Sistem Administrasi Badan
Usaha
Proses selanjutnya yang harus
dilakukan adalah pendaftaran CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
4. Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak CV
Sama halnya dengan jenis perusahaan
lain seperti perusahaan perorangan maupun PT, sebagai badan usaha, CV juga
merupakan wajib pajak yang diharuskan memiliki NPWP.
5. Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha
Nomor Induk Berusaha memiliki fungsi
untuk menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan akan terus berlaku selama
bisnis masih beroperasi.
6. Izin usaha dan izin komersil
Izin Usaha ini diterbitkan setelah
NIB diperoleh, pemberian izin usaha ini biasanya akan diberikan sesuai dengan
jenis bidang usaha yang dijalankan. Izin komersial ini berguna agar CV dapat
menjalankan kegiatan usahanya secara komersial dengan memenuhi komitmen yang
telah ditentukan oleh Pemerintah.
Mengurus pendirian CV mungkin dianggap merepotkan, apalagi jika anda baru pertama kali memulai bisnis dan tidak memiliki banyak waktu serta pengalaman yang cukup untuk mendirikan CV. Namun anda jangan khawatir, anda bisa meminta bantuan BOSA JASA untuk mengurus segala hal yang berhubungan dengan pendirian CV anda.
Di BOSA JASA anda proses
pengerjaannya sangat cepat dan sangat murah, dan yang tidak kalah penting
adalah perusahaan terpercaya yang telah berpengalaman membantu banyak klien
dalam mengurus segala bentuk legalitas bisnisnya. Anda dapat menghubungi BOSA
JASA di nomor berikut:
Kontak BOSA JASA
WA
: 081216319607
Email : bosajasa@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar