Jasa Pembuatan Perjanjian Pra Nikah di Blitar, Cek Selengkapnya

 

Jasa Pembuatan Perjanjian Pra Nikah di Blitar, Cek Selengkapnya

Bosa Jasa - Ada banyak hal yang perlu dipertimbangan sebelum melangsungkan pernikahan, salah satunya ialah perjanjian pranikah (prenuptial agreement) yang umumnya menganut pemisahan harta. Terkait perjanjian pra nikah telah diatur dalam Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang 1/1974 Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menyatakan: Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. 

Perjanjian pra nikah ini sebenarnya bukan hanya ada di Indonesia saja, di beberapa belahan dunia seperti di Belanda, Amerika Serikat, Kanada dan beberapa negara lainnya juga telah menerapkannya. 

Artinya kehadiran perjanjian ini merupakan sesuatu yang penting dengan tujuan sebagai kontrak bersama untuk melindungi aset atau harta bawaan dalam jumlah besar yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Selain itu, perjanjian ini juga bertujuan untuk menjamin kesejahteraan finansial serta mengatur tanggung jawab masing-masing pihak selama berumah tangga.

Memang pada dasarnya, setiap pasangan yang melangsungkan pernikahan tentunya menginginkan kehidupan yang harmonis. Begitu pula tujuan pelaksanaan perkawinan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang 1/1974 ialah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa,  namun tentu kita tidak pernah dapat mengetahui apa yang bisa terjadi di masa depan. 

Pemberlakuan undang-undang tersebut sebagai bukti bahwa negara memberikan dukungan mengenai pembuatan perjanjian pra nikah bagi pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan demi menciptakan rumah tangga yang kuat dan melindungi setiap individu yang terlibat di dalam pernikahan tersebut.

Untuk itu, dengan adanya perjanjian di awal semacam ini merupakan langkah pencegahan kemungkinan terjadinya perselisihan. Perjanjian pra nikah ini biasanya berisi tentang pencampuran atau pemisahan harta sebelum perkawinan atau selama perkawinan berlangsung. 

Akan tetapi perjanjian pra nikah juga dapat berisi semacam taklik talak yang diucapkan sesudah ijab kabul atau dibuat secara tertulis. Bagi warga Blitar khususnya dan masyarakat umum yang hendak membuat perjanjian pra nikah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

1.   Tidak diperbolehkan mengandung unsur pelepasan hak atas peninggalan orang-orang yang mewariskannya

2.     Perjanjian tidak mengandung penyimpangan atas hak-hak yang muncul dari kekuasaan suami ataupun orang tua

3.        Tidak diperkenankan melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum

4.       Tidak diperkenankan adanya perjanjian bahwa satu pihak akan membayarkan hutang yang lebih besar dari bagiannya

5.        Perjanjian tersebut tidak bisa diatur oleh hukum asing

Pembuatan perjanjian pra nikah dibuat dan didukung oleh pemerintah tentunya karena ada beberapa fungsi dari pembuatan surat perjanjian pra nikah, berikut ulasannya:

1.        Memperjelas pemisahan hak harta antara suami dan istri

2.        Melindungi masing-masing pihak dari beban hutang

3.        Sebagai pencegahan adanya perselisihan jika sewaktu-waktu terjadi perceraian

4.        Memperjelas masing-masing tanggung jawab antara suami dan istri

Mengingat kepemilikan surat ini akan dijadikan sebagai pegangan selama pernikahan itu berlangsung, maka ada baiknya untuk memperhatikan aspek-aspek penting yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

1.   Keterbukaan antar pasangan, artinya jangan pernah ragu untuk menyampaikan hal-hal yang dianggap penting untuk disepakati bersama

2.    Saling merelakan antar pasangan, artinya masing-masing pihak harus rela dengan apa yang tercantum dalam surat perjanjian tersebut karena perjanjian ini terikat dengan hukum dan tidak bisa dilanggar

3.        Pandangan dan pemikiran yang objektif, artinya pembuatan perjanjian pra nikah ini tidak boleh merugikan salah satu pihak

Lalu bagaimana prosedur pembuatan pra nikah untuk masyarakat Blitar dan sekitarnya? Berikut kami uraikan lengkap supaya anda mengetahuinya:

1.        Membuat daftar kesepakatan antar pasangan

Langkah yang paling pertama dalam proses pembuatan perjanjian pra nikah ialah membuat daftar kesepakatan antara kedua belah pihak seperti kesepakatan uang, hutang, tanggung jawab terhadap anak serta hak dan kewajiban masing-masing pasangan.

2.        Mendatangi notaris

Proses selanjutnya adalah mendatangi notaris untuk membuat surat resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kemudian disahkan menjadi akta.

3.        Menyerahkan Akta ke KUA atau Lembaga Catatan Sipil

Ketika sudah mendapatkan akta tersebut, kemudian serahkanlah pada pihak KUA atau Lembaga Catatan Sipil untuk didaftarkan sebelum melaksanakan proses pernikahan.

Mengingat proses melakukan proses tersebut cenderung memakan waktu yang cukup lama, maka hendaklah untuk mengurusnya jauh-jauh hari dari tanggal pernikahan. Selain itu hubungi segara BOSA JASA untuk membantu proses pembuatan akta pra nikah. 

Apa itu BOSA JASA? BOSA JASA ini merupakan perusahaan jasa konsultan profesional yang sudah dipercaya membantu banyak orang untuk membuat perjanjian pra nikah dengan proses yang cepat, murah dan mudah. Mengapa demikian? Karena BOSA JASA memiliki komitmen untuk meningkatkan kredibilitas pelayanan melalui kepuasan pelanggan.


KONTAK BOSA JASA

WA     : 081216319607

Email   : bosajasa@gmail.com

 

 

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *