Mau Mendirikan Yayasan di Blitar, Ini Dia Syaratnya
di Indonesia, aturan mengenai pendirian Yayasan tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan. Pendirian Yayasan bertujuan untuk membantu masyarakat dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Yayasan sendiri merupakan suatu badan atau lembaga sosial yang berperan dalam memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat.
Hal ini jelas sangat berbeda dengan pendirian sebuah perusahaan semacam PT atau CV, Yayasan hanya boleh didirikan guna menjalankan visi dan misi dalam bidang non komersial yang berupa keragaman, sosial dan kemanusiaan. Maka dari itu, orang yang memiliki peran didalamnya seperti pengurus, Pembina maupun pengawas haru secara sukarela dalam melaksanakan pekerjaanya tanpa menerima honor, upah atau bahkan gaji.
Begitu
bunyi sebagaimana terdapat di Pasal 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 2004. Oleh
karena itu, bagi masyarakat Blitar yang bermaksud mendirikan Yayasan tidak
boleh dilakukan secara sembarangan. Perlu mengetahui terlebih dahulu
tahapan-tahapan yang harus dilakukan semisal mengetahui persyaratan serta
dokumen yang diperlukan.
Meskipun telah dijelaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 bahwa seluruh jajaran pengurus Yayasan tidak boleh menerima upah maupun gaji, namun secara hukum Yayasan diberikan izin untuk melakukan aktivitas bisnis secara tidak langsung dengan mendirikan suatu badan usaha.
Hal ini sebagaimana terdapat
dalam Pasal 7 Undang-undang No. 8 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Yayasan
boleh mendirikan badan usaha untuk kegiatan bisnis semisal CV atau PT dengan
catatan badan usaha tersebut masih sejalan dengan maksud serta tujuan pendirian
dari Yayasan tersebut. Sedangkan untuk kepemilikan sahamnya sendiri, Yayasan
hanya diizinkan untuk memiliki saham sebesar 25% dari seluruh nilai aset yang
dimiliki Yayasan dalam badan usaha yang didirikan.
Perlu diingat pula bahwa para pengurus, pembina maupun pengawas tidak diizinkan untuk merangkap jabatan sebagai direktur maupun komisaris badan usaha yang didirikan.
Badan usaha yang didirikan Yayasan ini juga memiliki batasan tersendiri, badan
usaha yang didirikan Yayasan adalah dalam bidang hak asasi manusia, pendidikan,
lingkungan hidup, kesehatan hingga kesenian. Untuk masyarakat Blitar yang
bermaksud untuk mendirikan Yayasan maka perhatikan prosedur berikut ini:
1. Perumusan nama Yayasan
Dalam proses pemberian nama Yayasan tidak boleh sama dengan nama Yayasan yang telah ada sebelumnya. Maka dari itu, untuk mencegah terjadinya penolakan terhadap nama yang akan diajukan alangkah baiknya untuk menyiapkan beberapa pilihan kedua dan seterusnya, sehingga jika pada saat pengajuan nama pertama ditolak maka anda masih mempunyai alternatif nama kedua ketiga dan seterusnya.
Dari nama-nama tersebut, Departemen Hukum dan
HAM akan memberikan penentuan terkait nama yang disetujui dengan proses
konfirmasi biasanya memakan waktu selama kurang lebih dua minggu. Adapun syarat yang perlu
diperhatikan dalam proses pengajuan nama Yayasan adalah sebagai berikut:
· Minimal terdiri atas tiga kata
· Tidak menggunakan tanda baca dan angka
· Tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban
umum yang berlaku
· Tidak hanya mengenakan maksud, tujuan dan tujuan kegiatan
sebagai nama Yayasan
· Tidak memiliki arti yang sama dengan Yayasan lain, badan
hukum, persekutuan perdata atau entitas lain
2. Visi dan nama Yayasan
Sebagaimana telah dijelaskan
sebelumnya bahwa Yayasan hanya diizinkan untuk visi misi dibidang sosial,
kemanusian dan keagamaan. Maka dari itu, pendirian yayasan harus memiliki
alasan dan tujuan yang jelas sehingga sebelum mendirikan Yayasan perlu
dilakukan diskusi terlebih dahulu mengenai apa maksud dan kegiatan Yayasan yang
dilakukan setelah Yayasan nanti berdiri.
3. Struktur organisasi Yayasan
Struktur organisasi Yayasan terdiri
dari Pembina, pengurus serta pengawas yang memiliki peran dan tanggung jawab
masing-masing.
· Pembina
Pembina dalam suatu Yayasan tidak
boleh merangkap sebagai anggota pengawas. Adapun kewenangan yang dimiliki yang
dimiliki oleh seorang Pembina adalah membuat keputusan mengenai perubahan
anggaran dasar Yayasan, melakukan pengangkatan dan pemberhentian anggota
pengurus dan pengawas, menetapkan kebijakan umum berdasarkan ketetapan anggaran
dasar, mengesahkan program kerja, merancang anggaran tahunan dan menetapkan
keputusan mengenai mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
· Pengurus
Pengurus Yayasan bertanggung jawab
atas seluruh kepengurusan Yayasan untuk kepentingan serta tujuan Yayasan dan
menjadi perwakilan Yayasan didalam maupun luar pengadilan. Sama halnya dengan
Pembina, pengurus juga tidak boleh merangkap jabatan sebagai Pembina maupun
pengurus.
· Pengawas
Pengawas bertugas melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat pada anggota pengurus dalam menjalankan
seluruh kegiatan Yayasan. Pengawas Yayasan sekurang-kurangnya terdiri dari satu
orang dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab pengawas diatur dalam anggaran
dasar. Orang yang diangkat sebagai pengawas ini adalah orang yang mengerti
hukum. Pengawas, sebagaimana Pembina dan pengurus juga tidak boleh merangkap
jabatan sebagai pengurus ataupun Pembina.
Nah
jadi itulah prosedur untuk mendirikan Yayasan di Blitar. Jika anda belum paham
dan tidak punya banyak waktu untuk mengurus pendirian Yayasan anda, jangan
khawatir, karena sekarang sudah hadir BOSA JASA, perusahaan jasa izin
terpercaya yang siap membantu anda sampai selesai. Di BOSA JASA proses
pengerjaannya sangat cepat, mudah, murah dan terpercaya. Tunggu apalagi segera
hubungi BOSA JASA sekarang juga.
Kontak BOSA JASA
WA :
081216319607
Email : bosajasa@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar