Mau Mendirikan Yayasan di Blitar, Ini Dia Syaratnya

 

syarat pendirian yayasan blitar

di Indonesia, aturan mengenai pendirian Yayasan tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan. Pendirian Yayasan bertujuan untuk membantu masyarakat dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Yayasan sendiri merupakan suatu badan atau lembaga sosial yang berperan dalam memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat. 

Hal ini jelas sangat berbeda dengan pendirian sebuah perusahaan semacam PT atau CV, Yayasan hanya boleh didirikan guna menjalankan visi dan misi dalam bidang non komersial yang berupa keragaman, sosial dan kemanusiaan. Maka dari itu, orang yang memiliki peran didalamnya seperti pengurus, Pembina maupun pengawas haru secara sukarela dalam melaksanakan pekerjaanya tanpa menerima honor, upah atau bahkan gaji. 

Begitu bunyi sebagaimana terdapat di Pasal 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 2004. Oleh karena itu, bagi masyarakat Blitar yang bermaksud mendirikan Yayasan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Perlu mengetahui terlebih dahulu tahapan-tahapan yang harus dilakukan semisal mengetahui persyaratan serta dokumen yang diperlukan.

Meskipun telah dijelaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 bahwa seluruh jajaran pengurus Yayasan tidak boleh menerima upah maupun gaji, namun secara hukum Yayasan diberikan izin untuk melakukan aktivitas bisnis secara tidak langsung dengan mendirikan suatu badan usaha. 

Hal ini sebagaimana terdapat dalam Pasal 7 Undang-undang No. 8 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Yayasan boleh mendirikan badan usaha untuk kegiatan bisnis semisal CV atau PT dengan catatan badan usaha tersebut masih sejalan dengan maksud serta tujuan pendirian dari Yayasan tersebut. Sedangkan untuk kepemilikan sahamnya sendiri, Yayasan hanya diizinkan untuk memiliki saham sebesar 25% dari seluruh nilai aset yang dimiliki Yayasan dalam badan usaha yang didirikan.

Perlu diingat pula bahwa para pengurus, pembina maupun pengawas tidak diizinkan untuk merangkap jabatan sebagai direktur maupun komisaris badan usaha yang didirikan. 

Badan usaha yang didirikan Yayasan ini juga memiliki batasan tersendiri, badan usaha yang didirikan Yayasan adalah dalam bidang hak asasi manusia, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan hingga kesenian. Untuk masyarakat Blitar yang bermaksud untuk mendirikan Yayasan maka perhatikan prosedur berikut ini:

 

 

1.        Perumusan nama Yayasan

Dalam proses pemberian nama Yayasan tidak boleh sama dengan nama Yayasan yang telah ada sebelumnya. Maka dari itu, untuk mencegah terjadinya penolakan terhadap nama yang akan diajukan alangkah baiknya untuk menyiapkan beberapa pilihan kedua dan seterusnya, sehingga jika pada saat pengajuan nama pertama ditolak maka anda masih mempunyai alternatif nama kedua ketiga dan seterusnya. 

Dari nama-nama tersebut, Departemen Hukum dan HAM akan memberikan penentuan terkait nama yang disetujui dengan proses konfirmasi biasanya memakan waktu selama kurang lebih  dua minggu. Adapun syarat yang perlu diperhatikan dalam proses pengajuan nama Yayasan adalah sebagai berikut:

·           Minimal terdiri atas tiga kata

·           Tidak menggunakan tanda baca dan angka

·           Tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum yang berlaku

·           Tidak hanya mengenakan maksud, tujuan dan tujuan kegiatan sebagai nama Yayasan

·           Tidak memiliki arti yang sama dengan Yayasan lain, badan hukum, persekutuan perdata atau entitas lain

2.        Visi dan nama Yayasan

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa Yayasan hanya diizinkan untuk visi misi dibidang sosial, kemanusian dan keagamaan. Maka dari itu, pendirian yayasan harus memiliki alasan dan tujuan yang jelas sehingga sebelum mendirikan Yayasan perlu dilakukan diskusi terlebih dahulu mengenai apa maksud dan kegiatan Yayasan yang dilakukan setelah Yayasan nanti berdiri.

3.        Struktur organisasi Yayasan

Struktur organisasi Yayasan terdiri dari Pembina, pengurus serta pengawas yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing.

·           Pembina

Pembina dalam suatu Yayasan tidak boleh merangkap sebagai anggota pengawas. Adapun kewenangan yang dimiliki yang dimiliki oleh seorang Pembina adalah membuat keputusan mengenai perubahan anggaran dasar Yayasan, melakukan pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan pengawas, menetapkan kebijakan umum berdasarkan ketetapan anggaran dasar, mengesahkan program kerja, merancang anggaran tahunan dan menetapkan keputusan mengenai mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.

·           Pengurus

Pengurus Yayasan bertanggung jawab atas seluruh kepengurusan Yayasan untuk kepentingan serta tujuan Yayasan dan menjadi perwakilan Yayasan didalam maupun luar pengadilan. Sama halnya dengan Pembina, pengurus juga tidak boleh merangkap jabatan sebagai Pembina maupun pengurus.

·           Pengawas

Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat pada anggota pengurus dalam menjalankan seluruh kegiatan Yayasan. Pengawas Yayasan sekurang-kurangnya terdiri dari satu orang dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab pengawas diatur dalam anggaran dasar. Orang yang diangkat sebagai pengawas ini adalah orang yang mengerti hukum. Pengawas, sebagaimana Pembina dan pengurus juga tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus ataupun Pembina.

Nah jadi itulah prosedur untuk mendirikan Yayasan di Blitar. Jika anda belum paham dan tidak punya banyak waktu untuk mengurus pendirian Yayasan anda, jangan khawatir, karena sekarang sudah hadir BOSA JASA, perusahaan jasa izin terpercaya yang siap membantu anda sampai selesai. Di BOSA JASA proses pengerjaannya sangat cepat, mudah, murah dan terpercaya. Tunggu apalagi segera hubungi BOSA JASA sekarang juga.

Kontak BOSA JASA

WA     : 081216319607

Email  : bosajasa@gmail.com

 

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *