Jasa Urus NIB Di Kabupaten Blitar Mudah dan Cepat
Nomor induk berusaha atau yang biasa disebut NIB merupakan identitas dari pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Nomor induk berusaha ini harus dimiliki oleh para pelaku usaha yang ingin surat izin di online single submission atau perizinan terintegrasi secara elektronik.
Baca Juga : Prosedur Pendirian Yayasan Blitar
Nomor induk berusaha (NIB) terdiri dari 13 angka yang didalamnya
terdapat tanda tangan elektronik dan pengaman. Jadi semua pelaku usaha
diwajibkan untuk mengurus nomor induk berusaha khususnya bagi masyarakat
kabupaten Blitar.
Berdasarkan peraturan pemerintah tahun 2018 nomor 24 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi yang dilakukan secara elektronik menyatakan bahwa nomor induk berusaha (NIB) mempunyai kedudukan sebagai tanda daftar perusahaan (TDP). Selain itu nomor induk perusahaan ini digunakan sebagai tanda pengenal importir (API) serta hak akses.
NIB dianggap sebagai pengesahan TPD.
Adapun fungsi dari NIB tersebut untuk menggantikan TDP dan berlaku selama masa
berlakunya NIB, kemudian sebagai angka pengenal impor, akses untuk mendapatkan
nomor pokok wajib pajak baik badan hukum maupun perorangan. Bukti pendaftaran
BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan serta untuk mendapatkan surat izin usaha.
Baca Juga : jasa pembuatan PT terpercaya kabupaten Blitar
Pelaku usaha yang ingin mendapatkan
nomor induk berusaha harus melakukan pendaftaran melalui website resmi OSS republik Indonesia. OSS itu
sendiri, merupakan perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh lembaga OSS atas
nama pimpinan lembaga, menteri walikota dan gubernur pada pelaku usaha. namun
sebelum membuat akun di OSS maka terdapat beberapa dokumen persyaratan yang
harus disiapkan terlebih dahulu, yaitu:
1. Nomor induk kependudukan (NIK) untuk
diinput saat membuat user id
2. Bagi pelaku usaha yang memiliki
badan usaha, maka menggunakan nomor induk kependudukan penanggung jawab dari
badan usaha tersebut
3. Pelaku usaha yang memiliki badan
usaha berbentuk perum dan, perum, dan lainnya yang dimiliki oleh negara harus
mempersiapkan dasar hukum dari pembentukan usaha.
4. Badan usaha yang memiliki bentuk
yayasan, PT, CV. Koperasi, dan Firma
maka dibutuhkan pengesahan badan usaha dari kementerian hukum dan hak
asasi manusia melalui AHU online.
5. Bukti pendaftaran mengenai
kepesertaan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
6. Surat pengesahan rencana RPTKA
(penggunaan tenaga kerja asing).
7. Notifikasi kelayakan dalam
mendapatkan izin usaha atau fasilitas fiskal.
8. Akta perusahaan dan AHU bila
usahanya sudah berbadan hukum
9. Kartu tanda penduduk (KTP)
Baca Juga : jasa pengurusan izin halal Kabupaten Blitar
10. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) milik pribadi atau perusahaan, serta fotokopi NPWP direktur perusahaan apabila sudah berbadan hukum
11. Email dan nomor telepon yang aktif
12. Sketsa dari lokasi perusahaan apabila sudah berbadan hukum
13. Lokasi usahanya sudah sesuai dengan tata ruang perizinan dalam menjalankan usaha.
Adapun tata cara dalam pembuatan
nomor induk berusaha, terlebih dahulu membuat akun di OSS untuk bisa
mendapatkan hak akses UMK. Berikut tata caranya:
1. Kunjungi situs resmi OSS
2. Setelah masuk pada laman OSS,
pilihlah menu daftar
3. Kemudian pilih skala usaha UMK, yang
terdiri dari usaha mikro kecil
(UMK), dan non usaha mikro dan kecil,
yaitu usaha besar menengah, kantor perwakilan atau usaha luar negeri
4. Kemudian pilihlah jenis pelaku usaha
UMK, apakah termasuk badan perseorangan atau badan usaha. misalnya PT, CV,
yayasan, koperasi dan firma
5. Melengkapi dan mengisi formulir
pendaftaran. Data yang perlu diisi dari formulir tersebut yaitu email dan nomor
telepon yang aktif, setelah itu dapat memiliki dalam melakukan verifikasi
melalui whatsapp atau email.
6. Memasukkan kode verifikasi yang
dikirim oleh sistem
7. Melengkapi formulir dan membuat
password baru. Biasanya syarat passwordnya harus terdiri dari minimal 8
karakter dengan kombinasi huruf besar, kecil, karakter spesial, dan angka
8. Melengkapi formulir data dari pelaku
usaha yang terdiri dari, jenis kelamin, alamat dan nomor induk kependudukan
(NIK). Adapun data badan usaha yang diperlukan yaitu nama lengkap, jenis
kelamin, tanggal lahir, nomor pokok wajib pajak (NPWP) badan usaha, alamat,
jabatan, nomor induk kependudukan (NIK), dan surat keterangan pengesahan
terakhir.
9. Setelah itu, klik menu daftar dan pendaftaran akan berhasil
10. Pelaku usaha dapat mengecek email untuk dapat mengetahui username dan passwordnya. Setelah itu akun tersebut siap digunakan
Baca Juga : jasa pembuatan perjanjian pra nikh di Blitar
Setelah membuat akun di OSS dan
mendapatkan hak akses UMK maka selanjutnya mendaftar atau membuat nomor induk
berusaha secara online. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi situs resmi OSS
2. Pilih menu masuk, kemudian masukkan
password, username, dan kode captcha. Dibagian ini pastika kodenya terisi
dengan benar. Kemudian klik menu masuk
3. Klik menu perizinan berusaha
kemudian pilih permohonan baru
4. Mengisi data pelaku usaha dengan
benar dan lengkap
5. Mengisi bidang usaha dengan benar
dan lengkap
6. Mengisi data secara detail mengenai bidang
usaha
7. Mengisi data jasa bidang usaha atau data produknya
8. Mengecek daftar jasa atau produk
9. Mengecek data usaha
10. Mengecek dan melengkapi dokumen persetujuan lingkungan. Kemudian pahami syarat dan ketentuan yang berlaku, jika sudah memahaminya maka centang pernyataan mandiri
11. Mengecek draft perizinan berusaha. Perizinan nomor induk berusaha sudah berhasil didapatkan.
Baca Juga : jasa pengurusan pirt Blitar, mudah tinggal terima beres
Pelaku usaha yang wajib memiliki
nomor induk berusaha dan dapat
menggunakan OSS untuk mengurus berbagai surat izin usaha yaitu terdiri dari:
1. Usaha besar, usaha menengah, usaha kecil, dan usaha mikro
2. Usaha yang semua modalnya berasal
dari dalam negeri atau luar negeri (asing)
3. Usaha yang sudah berbentuk badan
usaha atau perorangan
4. Usaha yang berbentuk badan usaha
atau perorangan yang baru atau yang sudah berdiri
Baca Juga : jasa pembuatan cv blitar lengkap tinggal terima beres
Bagi anda pelaku usaha memiliki usaha baru, pastikan sudah mengurus nomor induk berusaha (NIB). Apabila anda merasa rumit dan kesulitan dalam mengurusnya maka anda bisa menggunakan layanan jasa pembuatan NIB melalui biro jasa BOSA JASA.
BOSA JASA akan memberikan pelayanan terbaik dan profesional
dalam pembuatan NIB serta surat-surat penting lainnya. untuk pelaku usaha
khususnya di wilayah Blitar yang ingin menggunakan biro jasa BOSA JASA dapat
menghubungi nomor whatsapp 081216319607 atau email bosajasa@gmail.com.
Informasi selengkapnya kunjungi laman www.bosajasa.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar