Jasa Perjanjian Pra Nikah Probolinggo dari Materi Hingga Bimbingan
Probolinggo - Sebelum
melangsungkan pernikahan, biasanya mempelai membuat perjanjian pra nikah, hal
ini untuk mengantisipasi hal-hal yang munkin terjadi selama pernikahan
berlangsung. Meskipun pada dasarnya, setiap orang pasti tidak menginginkan hal
buruk terjadi dalam pernikahannya.
Namun tidak ada salahnya
untuk menjaga diri dari hal-hal yang masih memungkinkan akan terjadi, karena
kita sebagai manausia, tidak tau dan tidak bisa memprediksi hal yang akan terjadi
di kemudian hari. Perjanjian pra nikah ini, merupakan perjanjian yang dibuat
atau dilakukan oleh calon kedua mempelai sebelum akad nikah atau sebelum acara
nikah berlasung yang menandakan sahnya suami istri tersebut. Perjanjian pra
nikah disini, bukanlah bersifat wajib semua keputusan tergantung pada calon
mempelainya.
Bagi
calon pengantin yang ingin membuat perjanjian pra nikah, maka perlu untuk
mengetahui terlebih dahulu mengenai prosedur pengurusan perjanjian pra nikah
khususnya di wilayah Probolinggo.
Secara
umum surat perjanjian pra nikah meliputi dua hal yaitu:
1.
Perjanjian tertentu
selama pernikahan, biasanya berisi tanggung jawab terhadap anak yang dilahirkan
selama masa penikahan yang meliputi biaya pendidikan sampai perguruan tinggi
dam biaya hidup.
Kemudian
konsekuensi yang akan didapatkan oleh salah stau pihak apabila telah melakukan
kesalahan besar seperti berselingkuh, atau lalai terhadap hukum tertentu. kemudian hak
dan kewajiban suami istri dalam pernikahan. Dan besarnya jumlah nafkah istri dan
anak tiap bulannya.
2.
Pemisahan harta benda,
biasanya berisi pemisahan utang yang terjadi sebelum melakukan pernikahan,
selama pernikahan, dan setelah bercerai. Kemudian pemisahan atas harta yang
diperoleh masing-masing mempelai sebelum melakukan pernikahan
Dalam
huku, perjanjian pra nikah sudah di atur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974
pasal 29. Adapun tatacara dalam pengurusan dan mebuatan perjanjian pra nikah
yaitu:
1. Mendiskusikan
terlebih dahulu dengan pasangan tentang poin-poin apa saja yang nantinya akan
dimasukkan ke dalam isi surat perjanjian pra nikah tersebut
2. Calon
mempelai meminta arahan dari konsultan hukum yang terpercaya
3. Mendatangi
notaris untuk meminta pengesahan perjanjian pra nikah
4. Kemudian
mendaftarkan perjanjian pra nikah ke lembaga pencatatan sipil atau KUA (kantor
urusan agama). Pernjaian pra nikah ini harus segera di daftarkan sebelum akad
nikah berlangsung atau sebelum acara pemberkatan.
Fungsi
dari adanya perjanjian pra nikah ini bukan hanya sekedar sebagai alat bukti
apabila terjadi perceraian, akan tetapi juga berperan sebagai alat untuk
menjaga komitmen antara calon suami
istri saat pernikahannya.
Terutama
mengenai kewajiban dan haknya masing-masing serta kejelasan kepemilikan dari
harta yang dimiliki sebelum melakukan pernikahan. ketentuan dari perjanjian pra
nikah sudah ditulis dalam kertas resmi, sehingga sudah memiliki kekuatan hukum.
Oleh
sebab itu calon pengantin tidak boleh dengan sengaja melanggar kesepakatan yang
sudah di tanda tangani atau sudah disetujui sebelum melakukan pernikahan.
Perjanjian
pra nikah dibuat apabila calon mempelai sudah sama-sama sepakat akan isisnya.
Artinya jika suatu saat dalam pernikahan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
atau menyimpang dari kententuan yang sudah ditulis dalam perjanjian pra nikah,
sebaiknya suami istri tersebut membicarakannya atau menyelesaikannya sebelum
mengucapkan kata cerai.
Salah
satu dari mempelai, memiliki hak untuk mengubah isi poin yang sudah dibuat
sebelumnya dengan syarat sudah mendapatkan persetujuan dari pasangannya.
Ada
tiga tips yang bisa digunakan oleh calon mempelai dalam membuat perjanjian pra
nikah yaitu:
1. Bersikap
terbuka, karena setiap hubungan butuh keterbuakaaan oleh sebab itu sebelum
membuat perjanjian pra nika maha masing-masing pihak harus terbuka pada
pasangannya, terutama dalam hal jumlah utang, jumlah harta pribadi, dan detail permintaan yang ingin
di cantumkan dalam poin isi
2. Membuat
kesepakatan. Maksudnya, apabila draf perjanjian pra nikah sudah selesai, maka di koreksi ulang
dengan membacanya secara baik-baik dan lakukan pengeditan kata apabila terjadi
kesalahan atau ambigu sehingga tidak
menimbulkan kesalah pahaman. Calon mempelai sebaiknya sama-sama sepakat atas
isi perjanjian tersebut sehingga bisa langsung di tanda tangani oleh kedua
belah pihak tanpa adanya pemaksaan
3. Memilih
notaris yang terpercaya. perjanjian pra nikah disini dapat di buat oleh notaris
tanpa melallui pengadilan negara. oleh sebab itu, pilihlah notaris yang sudah
kompeten dan bersikap
objektif. Selain itu, notaris yang sudah memiliki pengalaman dan memiliki draf perjanjian
pra nikah juga perlu di pertimbang oleh calon pengantin.
Apabila
anda ingin mengurus pembuatan perjanjian pra nikah, namun tidak memiliki banyak
waktu dalam tahapan pengurusannya atau belum mengetahui secara detai tentang
prosesnya.
Maka
bisa menggunakan layanan jasa dari BOSA JASA, sehingga calon penantin
dapat lebih fokus pada acara
pernikahnnya, BOSA JASA merupakan lembaga atau perushaan yang sudah memiliki
legalitas dalam mengurus pembuatan perjanjian pra nikah dan surat-surat penting
lainnya.
BOSA
JASA akan memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan tentunya dengan
biaya yang murah. Apabila anda khususnya masyarakat brobolinggo yang ingin
membuat perjanjian pra nikah maka bisa menghubungi whatsapp 081216319607 atau
email bosajasa@gmail.com.
Informasi selengkapnya bisa di akses di www.bosajasa.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar