Jasa Pembuatan CV Kabupaten Kediri

 

jasa pembuatan cv kediri


Seluruh masyarakat Kediri mungkin sepakat bahwa mendirikan suatu perusahaan sebagai langkah membangun usaha sendiri adalah mimpi bagi banyak orang. Banyak bentuk usaha yang dapat dipilih, salah satunya adalah CV.

 

Secara umum, CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Perdata dapat dikenal sebagai sebuah badan usaha yang berbentuk persekutuan, dimana pendirinya berjumlah satu orang atau lebih yang kemudian memberikan aset dan dananya kepada sebuah perusahaan dan melakukan  kerjasama guna mencapai tujuan yang diinginkan.

 Baca Juga : jasa perjanjian pra nikah Probolinggo

Biasanya didalam CV  terdapat dua sekutu yang berbeda yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer atau sekutu pasif merupakan orang yang memberi modal. Sedangkan yang bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan CV itu merupakan sekutu komplementer atau sekutu aktif.

 

Akan tetapi perlu diingat bahwa dalam pembagian keuntungan diantara keduanya haruslah secara adil, karena keduanya sama-sama memiliki perang masing-masing. Adapun unutk membagi hasil usaha CV agar adil bagi keduanya, maka dapat disesuaikan berdasarkan pada pasal 20 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Dimana pada Pasal tersebut menerangkan tentang sekutu pasif atau komanditer yang memuat beberapa poin berikut ini:

1.        Tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan perusahaan.

2.        Setiap sekutu pasif atau komanditer hanya sebagai penanam modal terbatas agar bisa mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan.

3.        Apabila CV mengalami kerugian, maka yang bertanggung jawab adalah sekutu pasif. Namun, hanya sesuai dengan modal yang ditanamkan.

4.        Sekutu pasif disebut sebagai silent partner atau sleeping partner karena namanya tak boleh diketahui.

Jika sebagian orang lebih memilih mendirikan PT dari pada CV, mungkin mereka belum mengetahui keuntungan yang hanya bisa didapat dengan mendirikan CV. Berikut ulasan selengkapnya:

1.        Tidak ada modal minimal

Sebagai informasi yang perlu diketahui bahwa proses pendirian badan usaha berbentuk PT maka minimal dana setoran harus di atas Rp 50 Juta. Hal tersebut mungkin bagi sebagian orang, tentunya merasa sulit untuk didapatkan. Namun sering kali bisnis harus segera dimulai agar tidak tertinggal dari para pesaing bisnisnya.

Hal ini sangat berbeda dengan proses pendirian CV itu sendiri, dimana saat pertama kali ingin mendirikan CV, tidak ada ketentuan modal minimum ketika akan mendaftarkan bisnis dalam bentuk CV di Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga anda dapat membuat suatu Persekutuan Komanditer dengan modal yang anda miliki saat itu juga. Bukan hanya itu saja, bahkan anda sudah bisa mendirikan CV walaupun tanpa menggunakan modal, namun tetap dapat diakui secara legal.

2.        Biaya relatif murah

Dalam prosed mendirikan suatu CV, hanya membutuhkan lebih sedikit persyaratan serta biaya yang lebih terjangkau daripada proses pendirian badan usaha yang berbentuk  PT. Karena hal tersebut, maka proses persetujuan juga akan lebih cepat dibandingkan mendirikan PT.

3.        Pengajuan nama lebih mudah

Dalam proses pengajuan nama PT maka tidak boleh memiliki kesamaan dengan nama yang sudah terdaftar sebelumnya. Namun peraturan tersebut tidak berlaku dalam proses pengajuan nama CV. Maka dari itu, anda dapat menggunakan nama yang anda inginkan untuk menjalankan aktivitas bisnisnya.

4.        Sistem pemungutan pajak relatif lebih mudah

Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa Perseroan Terbatas akan mengenakan pajak berupa dividen. Hal ini jelas berbeda dengan pajak yang dipungut dari Persekutuan Komanditer yang hanya berupa laba perusahaan. Pembayaran pajak ini pun juga hanya dilakukan satu kali dalam setahun yakni pada akhir tahun. Hasil atau laba yang diterima oleh pemilik CV bukan termasuk penghasilan yang dikenai dikenai pajak dan termasuk dalam non-objek PPh.

5.        Memiliki kontrol penuh dalam menjalankan operasional perusahaan

Sebagaimana telah dijelaskan diatas, bahwa ada pembatasan kekuasaan dari sekutu pasif. Dengan adanya pembatasan kekuasaan dari sekutu pasif ini, tentu akan membuat sekutu aktif dapat membuat keputusan perusahaan sesuai keinginannya.Hal ini memang sesuai denga peran dan tanggung jawab sekutu aktif yaitu merupakan orang  yang akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap perusahaan. Hal tersebut jelas berbeda dengan bisnis dalam bentuk PT yang tetap memberikan ruang bagi pemodal untuk ikut serta dalam memutuskan kebijakan perusahaan.

 Untuk masyarakat Kediri yang ingin mendirikan CV, maka berikut kami uraikan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain sebagai berikut:

1.        Didirikan oleh paling tidak 2 orang yang terdiridari sekutu aktif dan sekutu pasif. Selanjutnya, harus memiliki akta notaris berbahasa Indonesia.

2.        Pendiri CV harus merupakan seorang Warga Indonesia atau WNI.

3.        Tidak diperkenankan adanya partisipasi dari modal asing, sehingga 100% murni merupakan kepemilikan WNI.

4.        Melampirkan dokumen berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) baik sekutu pasif maupun sekutu aktif, foto copy NPWP pribadi yang bertugas sebagai penanggung jawab perusahaan, keterangan domisili dengan materai, surat pernyataan KBLI bermaterai, email dan nomor telepon perusahaan.

5.        Jika perusahaan dikuasakan, maka wajib menyerahkan dan surat kuasa serta notulen yang dibubuhi materai dan KOP.

Mengurus segala proses pendirian CV sampai selesai mungkin dianggap merepotkan dan memakan banyak waktu, sedangkan anda harus mengurus bisnis yang sedang dijalankan saat ini. Terlebih jika anda baru pertama kali memulai bisnis dan tidak memiliki banyak pengalaman yang cukup untuk mengurus legalitas CV.


Baca Juga : jasa pembuatan website probolinggo


Namun anda jangan khawatir, anda bisa meminta bantuan BOSA JASA untuk mengurus segala hal yang berhubungan dengan pendirian CV anda. Di BOSA JASA proses pengerjaannya sangat cepat dan sangat murah, yang tidak kalah penting ialah perusahaan terpercaya yang telah berpengalaman membantu banyak klien dalam mengurus segala bentuk legalitas bisnisnya. Anda dapat menghubungi BOSA JASA di nomor berikut:

Kontak BOSA JASA

WA     : 081216319607

Email   : bosajasa@gmail.com

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *