Mengapa PT Perorangan Tidak Memerlukan Akta

Mengapa PT Perorangan Tidak Memerlukan Akta


Pada umumnya, pendirian PT yang selama ini kita ketahui wajib dilakukan dengan akta notaris dengan jumlah pengurus yang minimal terdiri dari dua orang salah satunya sebagai direktur dan komisaris. Namun, sejak pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai pendirian PT Perorangan dalam prosesnya boleh hanya terdiri satu orang saja dan tidak perlu akta notaris. 

Sebagai informasi, akta notaris ini merupakan suatu dokumen resmi yang notaris buat dan merujuk ke KUH Perdata Pasal 1879 dan Pasal 165 HIR. Selanjutnya dasar hukum pembuatan akta ada pada UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Pada UU tersebut disebutkan mengenai notaris yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik.

Lalu mengapa PT Perseorangan ini tidak memerlukan akta notaris? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 Pasal 4 ayat 2 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi untuk kriteria usaha mikro dan kecil. Pada pasal tersebut dijelaskan secara terang bahwa pendirian PT Perorangan hanya perlu mengisi pernyataan pendirian pada pengisian  data PT Perorangan sebagai bukti yang sah. Ketika PT Perorangan telah terdaftar, ada beberapa dokumen yang akan diperoleh dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia yaitu sebagai berikut:

1.        Pernyataan pendirian

2.        Sertifikat pendirian

Dengan telah didapatkannya 2 dokumen diatas, maka secara hukum PT Perorangan yang anda jalankan telah sah. Adapun untuk prosedur pendirian PT Perseorangan antara lain sebagai berikut:

1.        Penentuan nama PT Perorangan

Terkait pemberian atau penentuan nama PT Perorangan ini tidak ada aturan khusus, hal tersebut masih mengacu pada pembuatan nama pada PT biasa sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011. Ketentuan pembuatan PT Perorangan akan kami uraikan dibawah ini:

a.     Nama PT Perseorangan harus berbahasa Indonesia dan tidak diperbolehkan menggunakan bahasa asing

b.    Harus berbeda dari nama PT Perorangan yang telah terdaftar

c.     Minimal terdiri dari tiga suku kata

d.    Tidak mengandung unsur angka

2.        Menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan sebuah kode klasifikasi tentang kegiatan ekonomi atau bidang usaha  perusahaan di Indonesia. Maka dari itu PT Perorangan perlu menentukan kode kegiatan usaha berdasarkan pada KBLI tersebut.

3.        Mendaftar di Kemenkumham

Agar PT Perseorangan memperoleh status badan hukum maka prosedur selanjutnya adalah melakukan pendaftaran di Kemenkumham.

4.        Mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak PT Perorangan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT Perorangan merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai identitas wajib pajak atau tanda pengenal diri. Selain itu, kegunaan NPWP PT Perorangan ialah untuk pengawasan administrasi perpajakan serta menjaga ketertiban dalam proses pembayaran pajak. Pelanggaran atas kewajiban pendaftaran NPWP PT Perorangan akan dikenakan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku. 

Kewajiban PT Perorangan dalam mendaftarkan diri agar mendapatkan NPWP PT Perorangan ialah dilakukan paling lambat satu bulan setelah pendirian. Pendaftaran NPWP PT Perorangan dapat dilakukan secara online dengan mengisis formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dan melampirkan dokumen pendukung seperti dokumen Pendirian PT Perseorangan dan dokumen yang menunjukkan identitas pengurus.

5.        Mengurus Nomor Induk Berusaha dan izin usaha PT Perorangan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan salah satu bentuk perizinan dasar yang perlu dimiliki oleh pendiri PT Perorangan. NIB memiliki fungsi utama sebagai identitas atau tanda pengenal bagi seluruh pelaku usaha. NIB sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perizinan usaha yang relatif baru, dimana ketentuan INI tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021. 

Adapun cara mengurus NIB ini dapat dilakukan secara online melalui laman Online Single Submission (OSS). Hal pertama yang perlu dilakukan ialah memperoleh hak akses baru setelah itu login dalam situs dengan menggunakan username dan password yang sebelumnya telah dibuat. Setelah berhasil login, baru kemudian anda dapat mengajukan permohonan pembuatan izin usaha dengan cara mengisi form registrasi untuk pembuatan NIB PT Perorangan sesuai dengan arahan sistem. 

Setelah langkah-langkah tersebut selesai, langkah terakhir adalah men-submit form registrasi yang telah diisi. Lalu anda hanya perlu menunggu sampai sistem OSS selesai memproses registrasi pembuatan NIB.

Bagaimana? Sudah jelas kan kenapa PT Perorangan ini tidak memerlukan akta notaris? Nah! Untuk anda yang saat ini memiliki bisnis perorangan dan belum menemukan mitra yang tepat untuk mendirikan perusahaan, jangan khawatir, kan sekarang sudah bisa mendirikan perusahaan meskipun hanya satu orang saja. Sekarang tinggal hubungi saja BOSA JASA untuk konsultasi. 

BOSA JASA itu memangnya apa sih? BOSA JASA ini merupakan perusahaan jasa konsultan bisnis profesional yang sudah dipercaya membantu ratusan para pelaku usaha untuk mendirikan perusahaannya. Hadirnya BOSA JASA ialah untuk membantu memberikan solusi dan kemudahan dalam mendirikan perusahaan anda.

KONTAK BOSA JASA

WA     : 081216319607

Email   : bosajasa@gmail.com

 

 


Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *