Legalitas Usaha Untuk Cegah Kerugian Bisnis, Simak Selengkapnya

 

apa itu legalitas usaha

Indonesia merupakan negara yang berbentuk hukum, sehingga segala aktivitas masyarakatnya diatur melalui ketetapan hukum yang berlaku, begitu juga dalam berbisnis, sudah ada aturan tersendiri yang di tetapkan oleh undang-undang. Aturan tersebut haruslah dipatuhi karena jika tidak, pelaku usaha akan mendapatkan sanksi atau hukuman. Salah satu bentuk mentaati hukum bagi pelaku usaha yaitu dengan melegalkan usahanya. 

Legalitas usaha merupakan jati diri dari sebuah bisnis yang di geluti, yang dapat memberikan pengesahan terhadap bisnis tersebut sehingga mendapatkan pengakuan dari negara dan masyarakat. Legalitas merupakan hal fundamental yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha, karena dengan memiliki izin usaha dapat menjadi salah satu bentuk ketaatan pelaku usaha terhadap hukum yang berlaku. 

Selain hal tersebut terdapat beberapa resiko atau kerugian bisnis yang bisa dicegah apabila usaha yang digeluti sudah memiliki legalitas. diantaranya:

1.    Mencegah kerugian dari sanksi atau denda

Bisnis yang sudah memiliki legalitas sudah dapat dipastikan bahwa sudah memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku seperti pajak, peraturan pemerintah, hukum ketenagakerjaan dan aturan lainnya. Dengan legalitas pelaku usaha dapat menghindari kerugian bisnis akubat denda atau sanksi.

2.    Mencegah kerugian finansial

Legalitas bisnis dapat memungkinkan bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan hak merk, hak paten maupun hak cipta, sehingga dapat melindungi produk atau usaha yang dijalani dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Hal ini akan membantu perusahaan dalam menjaga kinerja dan keunggulannya, serta dapat mencegah kerugian finansial yang disebabkan akibat pelanggaran hak intelektual.

3.    Menghindari minimnya modal

Dengan adanya legelitas memungkinkan perusahaan dalam memeperoleh sumber daya alam dan pembiyaan yang mudah karena sudah diakui secara hukum. Misalnya dengan melakukan pinjaman ke bank, hal ini dapat mencegah resiko kerugian berupa kekurangan modal usaha

4.    Nama baik perusahaan terjaga

Bisnis yang memiliki legalitas akan menumbuhkan kepercayaan kepada masyarakat atau konsumen  karena mereka meyakini bahwa bisnis yang legal adalah bisnis yang sah di mata hukum sehingga nama baik perusahaan akan tetap terjaga dan perusahaan dapat menjali komonikasi dengan baik kepada konsumen.

5.    Menghindari resiko hukum

Adanya legalitas usaha dapat memebantu pelaku usaha dalam menghindari resiko hukum yang berlaku, dimana resiko tersebut dapat menghambat jalannya bisnis dan merugikan bisnis tersebut. Perusahaan dapat menghindari sangketa hukum yang kemungkinan besar dapat menghabiskan banyak biaya dan sumber daya.

Itulah resiko yang dapat di cegah oleh pelaku usaha apabila telah mengurus legalitas usahanya. Adapun sanksi hukum dari pemerintah kepada bisnis atau badan usaha  yang sudah berjalan dan tidak mengurus legalitasnya berupa sanksi peringatan, sangksi pembatalan, dan sanksi pidana serti adanya denda. Dampak yang akan diterima yaitu:

1.  Sanksi pembatalan tanda daftar perusahaan (TDP). Pembatalan TDP dilakukan apabila telah ada bukti bahwa data pendaftaran badan usahanya tidak sesuai dengan izin usaha, maka proses pembatalan dilakukan dengan memberikan peringatan sebanyak tiga kali, jika perusaaan atau badan usaha tetap tidak melakukan pembenaran data, maka KPP akan mengeluarkan keputusan penghapusan tanda daftar perusahaan

2.  Sanksi selanjutnya, apabila perusahaan atau badan tidak mendaftarkan usahanya karena lalai atau disengaja, serta tidak memenuhi kewajibannya untuk memproses legalitas usahanya maka akan di ancam pidana sesuai dengan tetetapan yang berlaku.

3.  Sanksi pidana pelanggaran usaha yang tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan legalitas sesuai persyaratan yang telah berlaku maka berdasarkan undang-undang pasal 34, pelaku usaha akan di ancam pidana maksimal dua bulan penjara atau mambayar denda sebesar 1.000.000

4.  Apabila tindak pidana dalam undang-undang pasar 32 sampai 34 dilakukan oleh badan hukum, akan dikenakan pidana terhadap pengurus atau pelaku usaha dari badan hukum tersebut.

 

Suatu bisnis sangat membutuhkan legalitas tujuannya untuk perlindungan hukum, meningkatkan nilai, dan mencegah kerugian yang tidak diinginkan. Dalam mengurus legalitas terdapat beberapa syarat dasar perizinan usaha dan perizinan usaha berbasis resiko. 

Syarat dasar perizinan usaha disini meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkuangan dan lainnya. Dalam pengurusan legalitas usaha, pemerintah telah mengklasifikasikan tingkat perizinan berbasis resiko yaiti kegitan usaha berdasarkan resiko tinggi, menengah tinggi, menengah rendah, dan resiko rendah.

Maka dalam waktu jangka panjang pelaku usaha haruslah mengutamakan legalitas bisnisnya dan memastikan sudah mengikuti semua persyaratan hukum yang berlaku. Karena dengan legalitas usaha, bisnis yang dijalani memiliki pondasi yang kokoh untuk keberhasilan bisnis di masa mendatang. Bisnis yang tidak memiliki legalitas akan mengalami keretakan baik dari faktor internal maupun faktor eksternal. 

Namun, tidak sedikit para pelaku usaha yang tidak memeperdulikan legalitas usahanya, karena umumnya mereka merasa kesulitan dalam mengurus legalitas atau bahkan tidak ingin direpotkan dan tidak ingin berurusan dengan ranah hukum. Padahal sudah ada penawaran yang lebih praktis dalam menangani hal tersebut, yaitu dengan menggunakan biro jasa izin usaha. 

Biro jasa yang dapat mengurus semua keperluan dan persyaratan legalitas usaha secara cepat, amanah, dan profesional yaitu BOSA JASA. Anda bisa menghubungi email bosajasa@gmail.com atau nomer kontak +62 812-1631-9607 Informasi lengkapnya bisa mengakses situs resmi www.bosajasa.com. Segera urus legalitas usaha anda dengan menggunakan biro jasa BOSA JASA.

                                                       

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *