Selasa, 04 Maret 2025

PIRT vs Sertifikat Halal: Mana yang Harus Diurus UMKM Kuliner?

 


Bagi pelaku UMKM kuliner, legalitas usaha bukan sekadar formalitas, melainkan kunci utama untuk menembus pasar yang lebih luas. Dua sertifikasi yang paling sering dipertanyakan adalah PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan Sertifikat Halal.

Banyak pengusaha bingung, mana yang sebaiknya diurus lebih dulu? Apakah keduanya wajib? Jika Anda termasuk yang masih ragu, simak penjelasannya agar tidak salah langkah dalam membangun bisnis kuliner yang sukses!

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi secara rumahan. PIRT menjamin bahwa produk yang Anda jual telah memenuhi standar keamanan pangan, sehingga lebih dipercaya oleh konsumen.

Dengan memiliki PIRT, produk Anda bisa lebih mudah masuk ke pasar retail modern, termasuk minimarket dan supermarket lokal. Tanpa izin ini, jangan harap bisa bersaing di level yang lebih besar!

Di sisi lain, Sertifikat Halal dari MUI atau BPJPH sangat penting bagi UMKM yang menyasar pasar Muslim. Konsumen saat ini semakin selektif dan lebih memperhatikan aspek kehalalan produk. Apalagi, pemerintah telah mewajibkan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia.

Jika tidak segera mengurusnya, bisnis Anda bisa kehilangan banyak pelanggan yang mengutamakan kehalalan produk. Jangan sampai usaha yang sudah dibangun dengan susah payah justru ditinggalkan konsumen karena kurangnya legalitas ini!

Lalu, mana yang harus diurus terlebih dahulu? Jawabannya tergantung pada target pasar dan jenis produk Anda. Jika produk Anda termasuk makanan olahan, seperti kue kering, keripik, atau minuman kemasan, maka PIRT adalah prioritas utama.

Namun, jika bisnis Anda menyasar pasar Muslim atau berencana masuk ke ritel besar dan ekspor, Sertifikat Halal tidak bisa diabaikan. Idealnya, Anda mengurus keduanya agar bisnis lebih siap berkembang dan tidak mengalami kendala di kemudian hari.

Jika mengurus izin sendiri terasa membingungkan, tenang saja! Anda tidak perlu repot mengurusnya sendirian. BOSA JASA siap membantu Anda mendapatkan PIRT dan Sertifikat Halal dengan cepat dan mudah.

Dengan layanan profesional, proses pengurusan izin jadi lebih efisien tanpa harus ribet bolak-balik mengurus dokumen. Ini adalah investasi terbaik untuk memastikan bisnis Anda berjalan lancar dan semakin dipercaya pelanggan.

 

Jangan biarkan bisnis Anda tertinggal hanya karena masalah legalitas! Dengan memiliki PIRT dan Sertifikat Halal, usaha kuliner Anda akan lebih siap bersaing, dipercaya lebih banyak konsumen, dan berpeluang masuk ke pasar yang lebih besar. Jadi, jangan tunda lagi! Hubungi BOSA JASA sekarang dan pastikan produk Anda memiliki izin yang lengkap!

 

 

 

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *