PIRT vs Sertifikat Halal: Mana yang Harus Diurus UMKM Kuliner?
Bagi
pelaku UMKM kuliner, legalitas usaha bukan sekadar formalitas, melainkan kunci
utama untuk menembus pasar yang lebih luas. Dua sertifikasi yang paling sering
dipertanyakan adalah PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan Sertifikat Halal.
Banyak
pengusaha bingung, mana yang sebaiknya diurus lebih dulu? Apakah keduanya
wajib? Jika Anda termasuk yang masih ragu, simak penjelasannya agar tidak salah
langkah dalam membangun bisnis kuliner yang sukses!
PIRT
(Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin yang dikeluarkan oleh Dinas
Kesehatan untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi secara rumahan. PIRT
menjamin bahwa produk yang Anda jual telah memenuhi standar keamanan pangan,
sehingga lebih dipercaya oleh konsumen.
Dengan
memiliki PIRT, produk Anda bisa lebih mudah masuk ke pasar retail modern,
termasuk minimarket dan supermarket lokal. Tanpa izin ini, jangan harap bisa
bersaing di level yang lebih besar!
Di
sisi lain, Sertifikat Halal dari MUI atau BPJPH sangat penting bagi UMKM yang
menyasar pasar Muslim. Konsumen saat ini semakin selektif dan lebih
memperhatikan aspek kehalalan produk. Apalagi, pemerintah telah mewajibkan
sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia.
Jika
tidak segera mengurusnya, bisnis Anda bisa kehilangan banyak pelanggan yang
mengutamakan kehalalan produk. Jangan sampai usaha yang sudah dibangun dengan
susah payah justru ditinggalkan konsumen karena kurangnya legalitas ini!
Lalu,
mana yang harus diurus terlebih dahulu? Jawabannya tergantung pada target pasar
dan jenis produk Anda. Jika produk Anda termasuk makanan olahan, seperti kue
kering, keripik, atau minuman kemasan, maka PIRT adalah prioritas utama.
Namun,
jika bisnis Anda menyasar pasar Muslim atau berencana masuk ke ritel besar dan
ekspor, Sertifikat Halal tidak bisa diabaikan. Idealnya, Anda mengurus keduanya
agar bisnis lebih siap berkembang dan tidak mengalami kendala di kemudian hari.
Jika
mengurus izin sendiri terasa membingungkan, tenang saja! Anda tidak perlu repot
mengurusnya sendirian. BOSA JASA siap membantu Anda mendapatkan PIRT dan
Sertifikat Halal dengan cepat dan mudah.
Dengan layanan profesional, proses
pengurusan izin jadi lebih efisien tanpa harus ribet bolak-balik mengurus
dokumen. Ini adalah investasi terbaik untuk memastikan bisnis Anda berjalan
lancar dan semakin dipercaya pelanggan.
Jangan
biarkan bisnis Anda tertinggal hanya karena masalah legalitas! Dengan memiliki
PIRT dan Sertifikat Halal, usaha kuliner Anda akan lebih siap bersaing,
dipercaya lebih banyak konsumen, dan berpeluang masuk ke pasar yang lebih
besar. Jadi, jangan tunda lagi! Hubungi BOSA JASA sekarang dan pastikan produk Anda
memiliki izin yang lengkap!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar