Jasa Pengurusan PIRT Kabupaten Barru
Salah
satu alasan mengapa industri rumahan wajib memiliki izin PIRT ialah untuk dapat
meningkatkan dan melebarkan jangkauan pemasaran. Kepemilikan izin PIRT yang
dicantumkan pada kemasan menandakan dan memberikan jaminan bahwa produk makanan
atau minuman tersebut aman untuk dikonsumsi dan sudah lulus uji dari dinas
kesehatan.
Pada akhirnya,
kewajiban kepemilikan PIRT ini sebanarnya sama-sama menguntungkan bagi konsumen
maupun produsen itu sendiri. Dari sisi konsumen, mereka akan merasa aman untuk
menggunakan produk yang anda jual. Dari sisi produsen, mereka akan mendapatkan
kepercayaan lebih atas produk yang dijual sehingga konsumen tidak akan ragu
untuk membeli, dimana hal tersebut akan berdampak pada kenaikan omset bisnis.
Tenang, jika memang
anda sudah tidak punyak banyak waktu untuk mengurusnya secara mandiri, maka
anda bisa segera menghubungi BOSA JASA untuk dibantu proses pengurusan PIRT-nya
sampai tuntas. Bersama BOSA JASA proses pengurusan PIRT Kabupaten Barru selesai hanya dalam waktu 1 –
2 hari kerja saja.
BOSA JASA ini sudah
berpengalaman dalam mengurus perizinan usaha para pelaku bisnis. Bahkan bukan
hanya dalam hal pengurusan PIRT saja, tetapi semua bentuk legalitas seperti pendirian
CV, PT, UD, Koperasi, Yayasan,
Sertifikat ISO, Sertifikat Halal, NIB, HKI dan lain sebagainya. Jadi anda tidak
perlu ragu dan khawatir untuk mempercayakan pengurusan PIRT Kabupaten Barru kepada BOSA JASA.
Adapun
beberapa fasilitas yang akan anda dapatkan antara lain:
1.
Sertifikat
PIRT
Pertama yang
akan dapatkan ialah sertifikat PIRT. Sertifikat
Produksi Pangan Industri Rumah Tangga merupakan jaminan tertulis yang diberikan
oleh Bupati atau Walikota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan
standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
2.
Akun
OSS RBA
Selain
sertifikat PIRT, nantinya anda juga akan mendapatkan akun OSS RBA. Sebagai
informasi, Online Single Submission Risk
Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah
suatu perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan
menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan
usaha.
Hal tersebut
adalah bentuk dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja. Jadi, sekedar untuk diketahui bahwa saat ini sistem OSS RBA wajib
digunakan oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK dan Non UMK. Ini sebagai bukti
bahwa BOSA JASA memang berusaha untuk memberikan yang terbaik terhadap kliennya,
yaitu dengan cara mencari tahu apa yang wajib dimiliki oleh para pelaku bisnis
yang ada di Kendal.
3.
Desain
kemasan sesuai aturan PIRT
Salah satu visi
yang diusung oleh BOSA JASA ialah memberikan pelayanan terbaik kepada
pelanggan. Dimana, salah satu implementasi dari visi tersebut ialah dengan
memberikan desain kemasan yang sesuai dengan
aturan PIRT.
Sebab, BOSA JASA
sangat tahu dan mengerti bahwa desain kemasan bukan hanya harus terlihat bagus
atau bahkan hanya menyesuiakan terhadap keinginan pemilik saja, melainkan ada
aturan-aturan yang harus anda ikuti seperti misalnya desain kemasan harus
mencantumkan keterangan halal, identitas produk, tanggal dan kode produksi
serta nomor izin edar.
4.
Gratis konsultasi
Konsultasi ini juga bertujuan untuk mempermudah
proses pengurusan PIRT seperti persyaratan maupun prosedurnya. Sehingga dengan
demikian, adanya konsultasi ini menjadikan proses PIRT berjalan sebagaimana
yang diharapkan.
Layanan
konsultasi ini bisa anda dapatkan secara gratis. Adapaun untuk konsultasi
online anda dapat menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor
081216319607 atau email bosajasa@gmail.com.
Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor
kami di Ruko Perum Nyalabu
Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.
5.
Free
map dokumen
Untuk menjaga
dokumen anda nantinya supaya tidak rusak dan tetap aman pada saat proses
pengiriman dokumen, maka kami akan memberikan secara gratis map dokumen untuk
anda.
6.
Free
pengiriman dokumen
Ketika semua
proses sudah dikerjakan maka kami akan mengirimkan semua dokumen pada anda.
Proses pengiriman ini tidak perlu ada biaya lagi alias gratis biaya pengiriman
ke seluruh Indonesia.
Dasar
hukum mengenai kewajiban atas kepemilikan PIRT ialah Pasal 35 Peraturan Pemerintah
Nomor 86 Tahun 2019. Dimana, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SPP-IRT
diwajibkan khusus pada produk pangan olahan, seperti kerupuk, abon, dan lainnya
yang diproduksi di rumahan dan menggunakan peralatan pengolahan pangan manual
hingga semi otomatis.
Dengan demikian para
pelaku bisnis yang ada di Kabupaten
Barru dan mempunyai bisnis sebagaimana di maksud haruslah mengantongi izin
tersebut. Sebab jika anda mengabaikan menganai aturan ini maka berdasarkan UU
Pangan, ancamannya adalah 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp 4 miliar. Jika
menggunakan UU Perlindungan Konsuman, maka pelaku akan bisa saja terkena
ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar