Jasa Pengurusan PIRT Kabupaten Barru

 

jasa pirt Barru

Salah satu alasan mengapa industri rumahan wajib memiliki izin PIRT ialah untuk dapat meningkatkan dan melebarkan jangkauan pemasaran. Kepemilikan izin PIRT yang dicantumkan pada kemasan menandakan dan memberikan jaminan bahwa produk makanan atau minuman tersebut aman untuk dikonsumsi dan sudah lulus uji dari dinas kesehatan.

Pada akhirnya, kewajiban kepemilikan PIRT ini sebanarnya sama-sama menguntungkan bagi konsumen maupun produsen itu sendiri. Dari sisi konsumen, mereka akan merasa aman untuk menggunakan produk yang anda jual. Dari sisi produsen, mereka akan mendapatkan kepercayaan lebih atas produk yang dijual sehingga konsumen tidak akan ragu untuk membeli, dimana hal tersebut akan berdampak pada kenaikan omset bisnis.

Tenang, jika memang anda sudah tidak punyak banyak waktu untuk mengurusnya secara mandiri, maka anda bisa segera menghubungi BOSA JASA untuk dibantu proses pengurusan PIRT-nya sampai tuntas. Bersama BOSA JASA proses pengurusan PIRT  Kabupaten Barru selesai hanya dalam waktu 1 – 2 hari kerja saja.

BOSA JASA ini sudah berpengalaman dalam mengurus perizinan usaha para pelaku bisnis. Bahkan bukan hanya dalam hal pengurusan PIRT saja, tetapi semua bentuk legalitas seperti pendirian CV, PT, UD,  Koperasi, Yayasan, Sertifikat ISO, Sertifikat Halal, NIB, HKI dan lain sebagainya. Jadi anda tidak perlu ragu dan khawatir untuk mempercayakan pengurusan PIRT  Kabupaten Barru kepada BOSA JASA.

Adapun beberapa fasilitas yang akan anda dapatkan antara lain:

1.        Sertifikat PIRT

Pertama yang akan dapatkan  ialah sertifikat PIRT. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

2.        Akun OSS RBA

Selain sertifikat PIRT, nantinya anda juga akan mendapatkan akun OSS RBA. Sebagai informasi, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah suatu perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Hal tersebut adalah bentuk dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jadi, sekedar untuk diketahui bahwa saat ini sistem OSS RBA wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK dan Non UMK. Ini sebagai bukti bahwa BOSA JASA memang berusaha untuk memberikan yang terbaik terhadap kliennya, yaitu dengan cara mencari tahu apa yang wajib dimiliki oleh para pelaku bisnis yang ada di Kendal.

3.        Desain kemasan sesuai aturan PIRT

Salah satu visi yang diusung oleh BOSA JASA ialah memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Dimana, salah satu implementasi dari visi tersebut ialah dengan memberikan desain kemasan yang sesuai dengan  aturan PIRT.

Sebab, BOSA JASA sangat tahu dan mengerti bahwa desain kemasan bukan hanya harus terlihat bagus atau bahkan hanya menyesuiakan terhadap keinginan pemilik saja, melainkan ada aturan-aturan yang harus anda ikuti seperti misalnya desain kemasan harus mencantumkan keterangan halal, identitas produk, tanggal dan kode produksi serta nomor izin edar.

4.        Gratis konsultasi

Konsultasi ini juga bertujuan untuk mempermudah proses pengurusan PIRT seperti persyaratan maupun prosedurnya. Sehingga dengan demikian, adanya konsultasi ini menjadikan proses PIRT berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Layanan konsultasi ini bisa anda dapatkan secara gratis. Adapaun untuk konsultasi online anda dapat menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor 081216319607  atau email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.

5.        Free map dokumen

Untuk menjaga dokumen anda nantinya supaya tidak rusak dan tetap aman pada saat proses pengiriman dokumen, maka kami akan memberikan secara gratis map dokumen untuk anda.

6.        Free pengiriman dokumen

Ketika semua proses sudah dikerjakan maka kami akan mengirimkan semua dokumen pada anda. Proses pengiriman ini tidak perlu ada biaya lagi alias gratis biaya pengiriman ke seluruh Indonesia.

Dasar hukum mengenai kewajiban atas kepemilikan PIRT ialah Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019. Dimana, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SPP-IRT diwajibkan khusus pada produk pangan olahan, seperti kerupuk, abon, dan lainnya yang diproduksi di rumahan dan menggunakan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

Dengan demikian para pelaku bisnis yang ada di  Kabupaten Barru dan mempunyai bisnis sebagaimana di maksud haruslah mengantongi izin tersebut. Sebab jika anda mengabaikan menganai aturan ini maka berdasarkan UU Pangan, ancamannya adalah 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp 4 miliar. Jika menggunakan UU Perlindungan Konsuman, maka pelaku akan bisa saja terkena ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *