Jasa Pengurusan PIRT Bali

JASA PIRT BALI

Masyarakat Bali barangkali sudah tidak asing lagi dengan yang namanya PIRT. PIRT adalah sertifikat izin produk industri rumah tangga bagi pelaku UMKM. Dasarnya mengenai PIRT tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan.

Lalu yang jadi masalah sekarang apakah masyarakat Bali yang saat ini sedang menjalankan bisnis, khususnya dibidang makanan atau minuman sudah memiliki PIRT? Jika belum, ada kabar gembira untuk anda. Pasalnya untuk saat ini di Bali sudah ada BOSA JASA yang bisa mengurus PIRT dengan proses yang cepat. Bagaimana tidak, bersama BOSA JASA proses pengurusan PIRT Bali hanya membutuhkan waktu selama dua hari kerja saja.

Bisnis yang bergerak dibidang makanan dan minuman ini memang harus memiliki PIRT. Hal ini berfungsi dapat menjangkau target pasar yang lebih luas serta dapat mampu menambah kepercayaan pelanggan terhadap produk anda. Ini karena mereka merasa bahwa dengan produk anda memiliki PIRT berarti menandakan bahwa produk anda memang aman untuk dikonsumsi.

Namun sebaliknya, jika bisnis makanan atau minuman anda tidak memiliki PIRT, bisa jadi produk anda sewaktu-waktu akan disita oleh instansi terkait, atau bahkan bisa jadi kamu akan dipidana selama 2 tahun sebagaimana Pasal 141, 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan yang terakhir kamu bisa dikenakan denda sebesar empat milyar rupiah. Berbahaya sekali bukan?

Selanjutnya, ketika anda memang telah mempercayakan pengurusan PIRT Bali kepada BOSA JASA, maka nantinya anda akan mendapatkan:

1.        Sertifikat PIRT

Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau yang biasa disingkat menjadi PIRT merupakan suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Pada umumnya, izin produksi PIRT ini akan ditampilkan dalam sebuah label pada kemasan produk, berupa 15 digit angka.

Ketika anda telah memiliki sertifikat PIRT, maka produk usaha anda telah resmi terdaftar secara legal di Dinas Kesehatan, serta dapat diperbaharui masa berlakunya setelah 3 atau 5 tahun. Dengan kata lain, jika kamu sudah punya PIRT maka hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan.

 2.        Desain kemasan sesuai aturan PIRT

Selaku pelaku usaha dibidang makanan dan minuman, maka anda tidak boleh hanya fokus dan terpaku pada manfaat serta keunggulan desain kemasan saja. Selain menampilkan sesuatu yang unik, anda juga perlu memperhatikan aturan desain kemasan sesuai standar PIRT itu sendiri, misalnya identitas produk, nama dan alamat pihak produksi, tanggal dan kode produksi, nomor izin edar dan lain sebagainya.

Tapi tenang dan jangan khawatir! Bersama BOSA JASA semuanya akan jauh lebih mudah, biar kami yang mengerjakan hal-hal yang demikian, anda tinggal tunggu saja hasil kerja kami.

3.        Akun OSS RBA

Selain sertifikat PIRT, nantinya anda juga akan mendapatkan akun OSS RBA. Sebagai informasi, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah suatu perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Hal tersebut adalah bentuk dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jadi, sekedar untuk diketahui bahwa saat ini sistem OSS RBA wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK dan Non UMK. Ini sebagai bukti bahwa BOSA JASA memang berusaha untuk memberikan yang terbaik terhadap kliennya, yaitu dengan cara mencari tahu apa yang wajib dimiliki oleh para pelaku bisnis.

4.        Gratis map dokumen

Pemberian map dokumen secara gratis ini bertujuan untuk menjaga dokumen anda nantinya supaya tidak rusak ketika sampai ditangan anda. Hal ini juga sebagai upaya BOSA JASA dalam mewujudkan salah satu visi perusahaan yaitu memberikan kepuasan terhadap pelanggan melalui pelayanan yang diberikan.

5.        Gratis pengiriman dokumen

Ketika semua proses sudah dikerjakan maka kami akan mengirimkan semua dokumen pada anda. Proses pengiriman ini tidak perlu ada biaya lagi alias gratis biaya pengiriman ke seluruh Indonesia.

Mengapa pengiriman dokumen di BOSA JASA gratis? Karena BOSA JASA memiliki komitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan dengan gratis antar jemput berkas perizinan usaha.

6.        Gratis konsultasi

Konsultasi ini juga bertujuan untuk mempermudah proses pengurusan PIRT seperti persyaratan maupun prosedurnya. Sehingga dengan demikian, adanya konsultasi ini menjadikan proses PIRT berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Layanan konsultasi ini bisa anda dapatkan secara gratis. Adapun untuk konsultasi online anda dapat menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor 081216319607  atau email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.

 

 

 

 


Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *