Jasa Pengurusan PIRT Bali
Jasa Pengurusan PIRT - Pada dasarnya, adanya kewajiban tentang kepemilikan PIRT adalah sebagai jaminan bahwa produk-produk yang akan disebar luaskan merupakan produk-produk yang aman untuk digunakan. Selain itu, adanya kewajiban kepemilikan izin PIRT ini adalah untuk memberikan kesadaran pada para pelaku usaha serta memiliki rasa tanggung jawab akan pentingnya kualitas dan layanan yang diberikan.
Untuk menghindari kemungkinan terburuk yang bisa terjadi akibat mengabaikan peraturan kepemilikan PIRT maka jalan satu-satunya adalah dengan mengurusnya. Apalagi, di wilayah Bali sendiri proses pengurusan PIRT sangat mudah. Ya, anda hanya tinggal menghubungi BOSA JASA dan semua prosesnya akan langsung ditangani oleh ahlinya sampai tuntas.
Dengan demikian anda sudah tidak perlu repot dan bingung mengurus izin PIRT secara mandiri. Selain itu, bersama BOSA JASA proses pengurusan PIRT Bali juga sangat cepat sekali, hanya dalam jangka waktu 2 hari kerja saja izin PIRT anda sudah akan terbit. Dengan terbitnya izin tersebut, maka kegiatan bisnis anda sudah legal dan terbebas dari ancaman sanksi yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
Banyak sekali fasilitas yang bisa anda dapatkan dengan mempercayakan BOSA JASA sebagai partner dalam proses pengurusan PIRT Bali. Adapun beberapa fasilitas yang akan anda dapatkan antara lain:
1. Sertifikat PIRT
Pertama yang akan dapatkan ialah sertifikat PIRT. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
2. Akun OSS RBA
Selain sertifikat PIRT, nantinya anda juga akan mendapatkan akun OSS RBA. Sebagai informasi, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah suatu perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Hal tersebut adalah bentuk dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jadi, sekedar untuk diketahui bahwa saat ini sistem OSS RBA wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK dan Non UMK. Ini sebagai bukti bahwa BOSA JASA memang berusaha untuk memberikan yang terbaik terhadap kliennya, yaitu dengan cara mencari tahu apa yang wajib dimiliki oleh para pelaku bisnis yang ada di Kendal.
3. Desain kemasan sesuai aturan PIRT
Salah satu visi yang diusung oleh BOSA JASA ialah memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Dimana, salah satu implementasi dari visi tersebut adalah dengan memberikan desain kemasan yang sesuai dengan aturan PIRT.
Sebab, BOSA JASA sangat tahu dan mengerti bahwa desain kemasan bukan hanya harus terlihat bagus atau bahkan hanya menyesuaikan terhadap keinginan pemilik saja, melainkan ada aturan-aturan yang harus anda ikuti seperti misalnya desain kemasan harus mencantumkan keterangan halal, identitas produk, tanggal dan kode produksi serta nomor izin edar.
4. Gratis konsultasi
Konsultasi ini juga bertujuan untuk mempermudah proses pengurusan PIRT seperti persyaratan maupun prosedurnya. Sehingga dengan demikian, adanya konsultasi ini menjadikan proses PIRT berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Layanan konsultasi ini bisa anda dapatkan secara gratis. Adapun untuk konsultasi online anda dapat menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor 081216319607 atau email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.
5. Free map dokumen
Untuk menjaga dokumen anda nantinya supaya tidak rusak dan tetap aman pada saat proses pengiriman dokumen, maka kami akan memberikan secara gratis map dokumen untuk anda.
6. Free pengiriman dokumen
Ketika semua proses sudah dikerjakan maka kami akan mengirimkan semua dokumen pada anda. Proses pengiriman ini tidak perlu ada biaya lagi alias gratis biaya pengiriman ke seluruh Indonesia.
Dasar hukum mengenai kewajiban atas kepemilikan PIRT adalah Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019. Dimana, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SPP-IRT diwajibkan khusus pada produk pangan olahan, seperti kerupuk, abon, dan lainnya yang diproduksi di rumahan dan menggunakan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
Jadi jelas bahwa usaha rumahan ini butuh mengurus perizinan usaha yang namanya PIRT. Bahaya atau sanksi jika produk makanan atau minuman yang tidak punya izin maka bisa saja sewaktu-waktu akan disita oleh instansi terkait, atau bahkan bisa jadi kamu akan dipidana selama 2 tahun sebagaimana Pasal 141, 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan yang terakhir kamu bisa dikenakan denda sebesar empat milyar rupiah.
Oleh sebab itu, demi keamanan, kelancaran dan perkembangan bisnis yang anda jalankan, segera urus PIRT-nya bersama BOSA JASA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar