Prosedur dan Persyaratan NPWP Badan Termurah di Kabupaten Probolinggo

jasa buat npwp probolinggo


Probolinggo - Setiap warga Probolinggo yang sudah mulai menjalankan bisnis dan telah memperoleh penghasilaan atau keuntungan dari aktivitas tersebut, maka mereka memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Maka dari itu, seluruh pelaku bisnis yang telah memenuhi persyaratan diharuskan mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP Badan. Namun perlu diperhatikan bahwa tidak semua perusahaan wajib membuat NPWP, hanya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratanlah yang wajib memiliki NPWP Badan. 

NPWP Badan merupakan nomor pokok wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak (WP) berupa badan, perusahaan, ataupun lembaga yang memiliki penghasilan di Indonesia. Oleh sebab itu,  penting untuk memahami terlebih dulu jenis-jenis NPWP Badan. Di mana, NPWP Badan Usaha dibagi kedalam 3 (tiga) kategori perusahaan, yaitu badan usaha berorientasi laba, badan usaha yang tidak berorientasi laba, dan badan usaha operasi kerja sama. Dari ketiga kategori tersebut mempunyai persyaratan yang berbeda untuk memperoleh NPWP-nya. Berikut ulasan lengkapnya:

1.        Badan usaha yang berorientasi pada laba

Untuk badan usaha yang orientasinya pada profit atau laba seperti misalnya CV, PT, Bank, Firma, Koperasi, Perusahaan Jasa Keuangan, dan lain sebagainya, maka syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan NPWP badan ialah sebagai berikut:

·      Melampirkan foto copy akta atau dokumen pendirian dan perubahan usaha bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau berupa surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk bentuk usaha tetap.

·        Melampirkan foto copy Kartu NPWP salah satu pengurus. Apabila penanggung jawab Badan Usaha merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA), maka harus mempersiapkan foto copy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (minimal Lurah atau Kepala Desa).

·           Melampirkan foto copy dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik.

2.        Badan usaha yang tidak berorientasi pada laba

Untuk badan usaha yang orientasinya bukan pada profit atau laba seperti misalnya Yayasan, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah Swasta, Lembaga keagamaan, dan lain sebagainya maka perysaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan NPWP badan ialah sebagai berikut:

·           Foto copy Kart Tanda Penduduk (KTP) salah satu pengurus badan

·           Surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW

3.        Badan usaha operasi kerjasama

Untuk badan usaha yang bentuknya berupa operasi kerjasama (joint operation), maka persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan NPWP badan ialah sebagai berikut:

·           Melampirkan foto copy Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerjasama.

·           Melampirkan foto copy Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan memiliki NPWP.

·      Melampirkan foto copy Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota bentuk operasi kerjasama. Namun apabila penanggung jawabnya merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA), maka dibutuhkan foto copy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah.

·    Melampirkan foto copy dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Daerah.

Lalu apa keuntung yang didapatkan jika masyarakat probolinggo yang perusahaan atau bisnisnya telah memenuhi persyaratan untuk memiliki NPWP Badan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut akan diuraikan secara ringkas mengenai manfaat atas kepemilikan NPWP badan yang akan dapat anda rasakan:

1.        Memudahkan administrasi bisnis

Sebuah perusahaan yang telah memiliki NPWP, akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi bisnis. Seperti misalnya dalam pengajuan pinjaman modal, pengajuan pembuatan rekening koran, kredit bank, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pembelian produk investasi, pembuatan paspor dan lain sebagainya.

2.        Mengurus restitusi pajak

Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan restitusi ialah pembayaran pajak yang melebihi batas seharusnya. Biasanya hal ini sering terjadi di beberapa wajib pajak. Apabila hal ini terjadi, anda pasti ingin mengambil kembali kelebihan uang yang dibayarkan. Nah, ini akan bisa dilakukan apabila anda telah memiliki NPWP,  dengan cara pergi ke kantor pajak untuk mengambilnya. Akan tetapi apabila belum memiliki NPWP, maka anda tidak diperkenankan untuk proses pengambilan, karena kepemilikan NPWP adalah syarat utama dalam pengurusan restitusi pajak.

3.        Pengajuan pengurangan pajak

Kemampuan finansial Setiap wajib pajak memiliki tingkat yang berbeda-beda. Kondisi semacam ini sangat berpengaruh teradap kelancaran sebuah bisnis dalam hal pembayaran pajak. Maka dari itu, dengan memiliki NPWP, maka wajib pajak diperbolehkan untuk melakukan pengajuan keberatannya berkenaan dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

4.        Membuat rekening bank

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 Pasal 14 ayat (1) huruf a, calon nasabah dengan potensi beneficial owner wajib menyerahkan NPWP sebagai bentuk pencegahan tindakan pencucian uang dan pendanaan teroris.

5.        Membuat surat izin usaha

Di Indonesia, setiap bisnis diwajibkan membayar pajak, sehingga jika bisnis yang dijalankan tidak memiliki NPWP, maka proses pengurusan legalitasnya pun akan terhambat.


jasa pembuatan npwp probolinggo

Setelah anda mengetahu persyaratan serta manfaat yang akan diperoleh untuk mendapatkan NPWP Badan, maka selanjutnya adalah bagaimana cara atau prosedur dalam pengurusannya? Banyak cara yang dapat ditempuh untuk mendapatkan NPWP badan tersebut, bisa dengan cara offline atau online. Namun demikian, cara-cara semacam ini mungkin akan merepotkan anda, apalagi jika baru pertama kali membuatnya. Maka dari itu kami menyarankan untuk menghubungi BOSA JASA. 

BOSA JASA ini telah dipercaya oleh ratusan klien untuk memabntu menyelesaikan segala urusan yang berhubungan dengan legalitas perusahaan, termasuk didalamnya pembuatan NPWP Badan dengan proses pengerjaan yang cepat serta harga yang ditawarkan sangat murah. Meskipun demikian, tidak perlu diragukan perihal hasilnya sebab akan dikerjakan oleh orang-orang yang tela berpengalaman dibidangnya. Sehingga ada jaminan 100% selesai tanpa keraguan.

KONTAK BOSA JASA

WA     : 081216319607

Email   : bosajasa@gmail.com

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *