Jasa urus PT perorangan di probolinggo - Bosa Jasa
Perseroan perorangan atau yang biasa dikenal dengan sebutan PT perorangan merupakan suatu badan usaha yang pendiriannya hanya dilakukan oleh satu orang saja, yang mana ia akan berperan sebagai direktur dan pemegang semua sahamnya. Jenis usaha dalam PT perorangan termasuk dalam kategori usaha mikro dan kecil, hal ini sesuai dengan undang-undang tahun 2020 nomor 11 tentang cipta kerja.
Tujuan dari adanya badan usaha yang berbentuk PT perorangan nini, karena untuk memberikan kemudahan dan mendukung para pelaku usaha yang ingin membangun usahanya. Meskipun hanya didirikan oleh satu orang, PT perorangan disini status badan hukumnya sama dengan perseroan terbatas yang dikenal memiliki pemegang saham lebih dari satu pelaku usaha dalam mengurus pendirian PT perorangan biasanya menggunakan biro jasa izin usaha supaya dapat memudahkan dalam semua tahapannya.
Oleh sebab itu
pelaku usaha juga perlu mengetahui biro jasa yang dapat mengurus SPT perorangan
khususnya bagi masyarakat Probolinggo.
Adapun beberapa syarat dan tatacara
yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan PT perseorangan
yaitu:
1. Pelaku usaha yang mau mendirikan PT
perseorangan harus memenuhi sebagai jenis usaha mikro kecil. Apabila tidak
memenuhi kriteria UKM maka perusahaan harus didaftarkan dengan PT persekutuan
modal. Terdapat tiga kategori dalam usaha mikro kecil yaitu pertama, usaha
mikro dengan modal usaha minimal Rp 1 miliar tidak termasuk bangunan dan tanah
tempat usahanya. Kedua usaha kecil dengan modal usaha lebih dari Rp 1 miliar
sampai Rp 5 miliar tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usahanya. Ketiga
usaha menengah dengan modal lebih dari Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar, tidak
termasuk bangunan dan tanah usahanya.
2. Pendiri merupakan warga negara
Indonesia dan mengisi formulir persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia
3. Warga negara Indonesia tersebut
harus berusia minimal 17 tahun dan cakap dalam hukum
4. Jumlah pemegang sahamnya hanya
diperbolehkan satu orang
5. Pelaku usaha hanya boleh mendirikan
satu kali PT perorangan dalam waktu satu tahun
6. Menyiapkan identitas direktur serta
pemegang saham seperti kartu tanda penduduk (KTP), nomor pokok wajib pajak
(NPWP), dan dokumen pendukung lainnya.
7. Menyiapkan nama PT perorangan yang
akan didirikan. Dalam bagian ini, nam yang disetorkan tidak boleh sama dengan
nama PT lain yang sudah berdiri atau sudah terdaftar. Nama juga harus
mencerminkan jenis usaha yang dijalankan. Selain itu nama yang akan dicantumkan
harus sesuai dengan peraturan , aspek hukum, dan aspek etika.
8. Menentukan permodalan. Pada bagian
ini tidak boleh melebihi dari Rp 5 miliar dan harus sesuai dengan skala
usahanya. Setelah PT perorangan berhasil didirikan, maka pelaku usaha harus
menyetorkan modal sebesar 25% dari modal dasar PT perorangan.
9. Memastikan kesesuaian bidang usaha dengan kepala badan pusat statistik terbar
10. Pemilihan lokasi usaha dan penyertaan pendirian PT perorangan
11. Penyesuaian bidang usaha dengan perizinan berbasis risiko. Terdapat empat risiko yang digunakan yaitu, tingkat resiko rendah, tingkat resiko menengah rendah, tingkat resiko menengah tinggi, dan tingkat resiko tinggi
Saat ini pendaftaran PT perorangan
sudah bisa dilakukan secara online dengan mengakses situs resmi AHU online yang
sudah disediakan oleh direktorat jenderal administrasi hukum umum kementerian
hukum dan hak asasi manusia. Namun sebelum memulai proses pendaftaran pastikan
bahwa semua dokumen yang akan disetorkan atau yang akan diunggah sudah lengkap.
Dokumen tersebut berupa:
1. Surat pengantar permohonan pendirian
PT perorangan
2. Surat pernyataan kepemilikan lokasi
3. Fotokopi KTP dan NPWP pemohon
sekaligus direktur utama
4. Pas foto direktur utama
5. Bukti setoran modal
6. Akta pendirian PT perorangan
7. Surat pernyataan domisili usaha
8. Surat pernyataan keabsahan data dan
dokumen
Setelah semua dokumen di atas
terpenuhi maka pelaku usaha dapat mendaftarakan secara online di situs https://ptp.ahu.go.id/. Ikuti langkah yang diminta serta alur prosedur dalam
pendaftarannya. Apabila pelaku usaha merasa kesulitan dalam mendirikan atau
mendaftarkan PT perorangan, atau belum memiliki banyak waktu dalam mengurus
persyaratannya, maka bisa menggunakan layanan biro jasa BOSA JASA. BOSA JASA
merupakan lembaga jasa layanan pendirian badan usaha dan pengurusan surat-surat
penting lainnya yang sudah berpengalaman, amanah dan profesional.
Pelaku usaha dapat melakukan
konsultasi secara gratis dengan pihak yang ahli di BOSA JASA, selain itu,
pelaku usaha nanatinya akan mendapatkan bukti pesan nama PT, akta notaris
pendirian PT, NIB badan, NPWP badan, dokumen pembuatan rekening, surat
keterangan dari kementerian hukum dan hak asasi manusia. Juga gratis 35 KBLI,
kartu nama direktur, stempel perusahaan map, pengiriman dokumen, dan masih
banyak lainnya. Apabila anda ingin mendirikan PT perorangan khusunya di wilayah
Probolinggo melalui biro jasa BOSA JASA bisa menghubungi nomor whatsapp
081216319607 atau email bosajasa@gmail.com . informasi selengkapnya bisa di
akses di laman www.bosajasa.com. Diriakn PT perorangan anda bersama BOSA JASA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar