Jasa urus PT perorangan di probolinggo - Bosa Jasa

 


Perseroan perorangan atau yang biasa dikenal dengan sebutan PT perorangan merupakan suatu badan usaha yang pendiriannya hanya dilakukan oleh satu orang saja, yang mana ia akan berperan sebagai direktur dan pemegang semua sahamnya. Jenis usaha dalam PT perorangan termasuk dalam kategori usaha mikro dan kecil, hal ini sesuai dengan undang-undang tahun 2020 nomor 11 tentang cipta kerja. 

Tujuan dari adanya badan usaha yang berbentuk PT perorangan nini, karena untuk memberikan kemudahan dan mendukung para pelaku usaha yang ingin membangun usahanya. Meskipun hanya didirikan oleh satu orang, PT perorangan disini status badan hukumnya sama dengan perseroan terbatas yang dikenal memiliki pemegang saham lebih dari satu pelaku usaha dalam mengurus pendirian PT perorangan biasanya menggunakan biro jasa izin usaha supaya dapat memudahkan dalam semua tahapannya. 

jasa buat pt perorangan probolinggo

Oleh sebab itu pelaku usaha juga perlu mengetahui biro jasa yang dapat mengurus SPT perorangan khususnya bagi masyarakat Probolinggo.

Adapun beberapa syarat dan tatacara yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan PT perseorangan yaitu:

1.  Pelaku usaha yang mau mendirikan PT perseorangan harus memenuhi sebagai jenis usaha mikro kecil. Apabila tidak memenuhi kriteria UKM maka perusahaan harus didaftarkan dengan PT persekutuan modal. Terdapat tiga kategori dalam usaha mikro kecil yaitu pertama, usaha mikro dengan modal usaha minimal Rp 1 miliar tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usahanya. Kedua usaha kecil dengan modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usahanya. Ketiga usaha menengah dengan modal lebih dari Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar, tidak termasuk bangunan dan tanah usahanya.

2.  Pendiri merupakan warga negara Indonesia dan mengisi formulir persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia

3.    Warga negara Indonesia tersebut harus berusia minimal 17 tahun dan cakap dalam hukum

4.    Jumlah pemegang sahamnya hanya diperbolehkan satu orang

5.    Pelaku usaha hanya boleh mendirikan satu kali PT perorangan dalam waktu satu tahun

6.    Menyiapkan identitas direktur serta pemegang saham seperti kartu tanda penduduk (KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan dokumen pendukung lainnya.

7.  Menyiapkan nama PT perorangan yang akan didirikan. Dalam bagian ini, nam yang disetorkan tidak boleh sama dengan nama PT lain yang sudah berdiri atau sudah terdaftar. Nama juga harus mencerminkan jenis usaha yang dijalankan. Selain itu nama yang akan dicantumkan harus sesuai dengan peraturan , aspek hukum, dan aspek etika.

8.   Menentukan permodalan. Pada bagian ini tidak boleh melebihi dari Rp 5 miliar dan harus sesuai dengan skala usahanya. Setelah PT perorangan berhasil didirikan, maka pelaku usaha harus menyetorkan modal sebesar 25% dari modal dasar PT perorangan.

9.    Memastikan kesesuaian bidang usaha dengan kepala badan pusat statistik terbar

10.    Pemilihan lokasi usaha dan penyertaan pendirian PT perorangan

11. Penyesuaian bidang usaha dengan perizinan berbasis risiko. Terdapat empat risiko yang digunakan yaitu, tingkat resiko rendah, tingkat resiko menengah rendah, tingkat resiko menengah tinggi, dan tingkat resiko tinggi

Saat ini pendaftaran PT perorangan sudah bisa dilakukan secara online dengan mengakses situs resmi AHU online yang sudah disediakan oleh direktorat jenderal administrasi hukum umum kementerian hukum dan hak asasi manusia. Namun sebelum memulai proses pendaftaran pastikan bahwa semua dokumen yang akan disetorkan atau yang akan diunggah sudah lengkap. Dokumen tersebut berupa:

1.    Surat pengantar permohonan pendirian PT perorangan

2.    Surat pernyataan kepemilikan lokasi

3.    Fotokopi KTP dan NPWP pemohon sekaligus direktur utama

4.    Pas foto direktur utama

5.    Bukti setoran modal

6.    Akta pendirian PT perorangan

7.    Surat pernyataan domisili usaha

8.    Surat pernyataan keabsahan data dan dokumen

Setelah semua dokumen di atas terpenuhi maka pelaku usaha dapat mendaftarakan secara online di situs https://ptp.ahu.go.id/. Ikuti langkah yang diminta serta alur prosedur dalam pendaftarannya. Apabila pelaku usaha merasa kesulitan dalam mendirikan atau mendaftarkan PT perorangan, atau belum memiliki banyak waktu dalam mengurus persyaratannya, maka bisa menggunakan layanan biro jasa BOSA JASA. BOSA JASA merupakan lembaga jasa layanan pendirian badan usaha dan pengurusan surat-surat penting lainnya yang sudah berpengalaman, amanah dan profesional.

Pelaku usaha dapat melakukan konsultasi secara gratis dengan pihak yang ahli di BOSA JASA, selain itu, pelaku usaha nanatinya akan mendapatkan bukti pesan nama PT, akta notaris pendirian PT, NIB badan, NPWP badan, dokumen pembuatan rekening, surat keterangan dari kementerian hukum dan hak asasi manusia. Juga gratis 35 KBLI, kartu nama direktur, stempel perusahaan map, pengiriman dokumen, dan masih banyak lainnya. Apabila anda ingin mendirikan PT perorangan khusunya di wilayah Probolinggo melalui biro jasa BOSA JASA bisa menghubungi nomor whatsapp 081216319607 atau email bosajasa@gmail.com . informasi selengkapnya bisa di akses di laman www.bosajasa.com. Diriakn PT perorangan anda bersama BOSA JASA

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *