Jasa Urus Izin Usaha PT Termurah di Kabupaten Probolinggo


Informasi penting untuk masyarakat Probolinggi yang berencana mengembangkan dan melegalkan usaha dalam bentuk PT, pastikan sudah memahami syarat mendirikan PT yang terbaru. Langkah tersebut terbilang cukup penting kareana akan sangat berpengaruh pada perkembangan dan perencanaan bisnis kedepannya. Selain dianggap sah secara hukum, menjadikan usaha ke dalam bentuk PT juga akan memperbesar untuk meraih keuntungan yang lebih besar lagi. 

Jadi, itulah salah satu sebab mengapa banyak pengusaha-perusahaan di Indonesia yang memilih menjadikan usahanya disahkan dalam bentuk Perseroan Terbatas atau PT. PT atau Perseroan Terbatas merupakan suatu badan hukum persekutuan atau kumpulan modal yang didirikan dengan berdasarkan perjanjian dalam melakukan kegiatan usaha, begitu bunyi Undag-Undang No 40 Tahun 2007. Adapun Modal PT atau Perseroan Terbatas terbagi dalam bentuk saham dan wijib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

Untuk masyarakat Probolinggo sendiri yang bermaksud untuk mendirikan PT, pastikan sudah memenuhi syarat pendirian PT sebagaimana tertuang dalam Undang Undang No. 40 tahun 2007 dan serta aturan terbaru yang termuat dalam Undang Undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020. Berikut merupakan syarat mendirikan PT berdasarkan UU nomor 40/2007 dan juga UU Cipta Kerja nomor 11, yang penting untuk dipahami dan dipenuhi sebelum melangkah lebih jauh.

1.        Syarat mendirikan PT sebelum perubahan

·    Proses pendirian PT setidaknya oleh dua orang atau lebih dan disahkan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia

·         Pengurus PT  setidaknya terdiri dari dua orang, dimana sala satunya sebagai komisaris dan satu lagi sebagai direktur

·    Bagi PT lokal atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), pemberian nama PT tidak diperbolehkan melebihi tiga suku kata serta tidak mengandung kata atau istilah asing

·         Pemegang saham yang ada, wajib mengambil bagian atas saham perusahaan

·        Status PT sebagai badan hukum hanya akan diperoleh setelah mendaftar di Kemenkumham dan menerima bukti pendaftaran

·        Apabila pendiri PT berstatus suami-istri, tetapi belum mempunyai perjanjian nikah, maka wajib menambahkan satu orang untuk dijadikan pemegang saham

 

·       Modal dasar PT bisa disesuaikan dengan kesepakatan pendirinya. Sementara untuk PT PMA (Penanaman Modal Asing), wajib memiliki modal dasar minimal senilai 10 miliar rupiah

·           Persentase setoran modal minimal berjumlah 25% dari total modal dasar perusahaan tersebut

2.        Syarat Mendirikan PT setelah adanya Perubahan Berdasarkan UU Cipta Kerja

·     Setelah adanya perubahan tersebut, mendirikan PT sudah bisa meski satu orang saja. Dengan syarat, PT perorangan ini hanya berlaku bagi usaha berskala mikro dan juga kecil saja

·       Jika sebelumnya status badan hukum diperoleh setelah putusan Kemenkumham, kini masyarakat Probolinggo harus menunggu sampai mendapatkan bukti pendaftaran yang diterbitkan oleh Kemenkumham

·      Jika sebelumnya ada modal dasar sebagai syarat mendirikan PT, namun untuk saat ini telah dihapus. Sehingga dengan demikian para pengusaha yang ada di Probolinggo akan lebih mudah mendirikan PT guna mengembangkan bisnisnya

·      Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk sat ini telah dihapuskan dan beralih ke Nomor Induk Berusaha (NIB) semenjak sistem OSS diberlakukan

·       Perizinan usaha terbagi ke dalam 4 kategori disesuaikan berdasarkan risiko usaha. Mulai dari usaha berisiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan berisiko tinggi

·    Bagi PT perorangan (usaha mikro dan kecil) tidak diwajibkan memiliki Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup). Namun digantikan dengan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)


jasa buat pt online


Setelah mengetahui persyaratan terbaru, maka langkah selanjutnya adalah mengetahui prsedur yang sesuai dengan peraturan yang ada. Adapun langkah-langkah atau prosedur pendirian PT yang sesuai ialah sebagai berikut:

1.        Menyiapkan nama PT

Penamaan PT harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

·           Nama tidak bertentangan dengan norma kesusilaan maupun fakta umum

·           Nama belum digunakan secara legal dan tidak sama dengan nama dari perseroan lainnya

·      Tidak mirip atau menyerupai nama lembaga internasional, lembaga hukum maupun lembaga pemerintahan, kecuali dengan seizin lembaga yang bersangkutan

·          Ditulis menggunakan huruf latin

·          Nama PT sesuai dengan tujuan dan juga kegiatan operasional dari PT tersebut

2.        Lokasi PT

Dalam proses pendirian PT harus mencantumkan alamat lengkap dari PT yang didirikan. Alamat tersebut harus sama dengan lokasi dimana operasional PT tersebut dijalankan.

3.        Menentukan Visi dan Misi PT

Visi dan misi perusahaan sebaiknya disesuaikan dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Hal ini dikarenakan agar ketika akan mengembangkan model usaha yang ada tidak akan melalui banyak permasalahan.

4.        Menunjuk pengurus

Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya bahwa pengurus dalam PT terdiri dari dewan komisaris dan juga direksi. Dimana direksi sebagai pelaksana teknis, sedangkan komisaris bertanggung jawab untuk memantau kinerja direksi dan perkembangan usaha.

5.        Membuat akta notaris

Hal yang juga sangat penting ialah membuat akta notaris atas pendirian PT setelah data-data telah lengkap semua.

6.        Mengesahkan status badan hukum

Sebagaiamana telah tertuang dalam peraturan terbaru berdasarkan UU Cipta Kerja, maka status badan hukum bisa diperoleh PT setelah mendaftar kepada menteri, serta telah menerima bukti pendaftarannya.

7.        Mengurus izin usaha PT

Sebelum PT dapat beroperasi, maka perlu mengurus izin operasional dan komersial dari PT tersebut.

8.        Kontak BOSA JASA

Tahap akhir ialah menghubungi BOSA JASA agar anda tidak perlu repot-repot mengurus semua hal yang berkaitan dengan pendirian PT. BOSA JASA bisa membantu anda menyelesaikan semua prosedurnya sampai tuntas. Mengapa harus di BOSA JASA? Sebab BOSA JASA merupakan perusahaan jasa konsultan manajemen bisnis profesional yang telah membantu ratusan lebih orang dalam mendirikan perusahaannya di seluruh Indonesia.

Kontak BOSA JASA

WA     : 081216319607

Email   : bosajasa@gmail.com

 


Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *