Jasa Urus Hak Merek di Kabupaten Probolinggo

jasa urus hak merek probolinggo


Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Probolinggo tentu sudah banyak yang mengetahui bahwa McDonald’s sebagai restoran makan cepat saja, Zara sebagai produk fashion, Mie Sedaap sebagai mie instan, Starbucks sebagai toko kopi, Indomaret sebagai pasar swalayan kecil, dan Apple sebagai produsen barang elektronik. Nama-nama tersebut merupakan bentuk representasi secara visual dari barang atau jasa yang dihasilkan oleh pengusaha atau perusahaan. 

Dimana lazimnya kita menyebut sebagai merek. Salah satu kegunaan hak merek ialah digunakan sebagai identitas usaha yang menjadi pembeda antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya. Dalam hukum Indonesia, aturan mengenai merek telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek dan Indikasi Geografis”). 

Sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah “tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Kepemilikan atas merek tentu merupakan sesuatu yang penting untuk para pelaku bisnis yang ada di Probolinggo. Bagaimana tidak, hak merek ini dapat dijadikan sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan,. Selain itu, kepemilikan merek ini juga berguna sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya. 

Maka dari itu, segera daftarkan hak merek anda sekarang juga. Namun demikian perlu diketahui bersama bahwa ada beberapa alasan merek tidak boleh di daftarkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, antara lain sebagai berikut:

1.       Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum

2.   Memuat keterangan yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis

3.   Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya

4.     Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi

5.        Tidak mempunyai daya pembeda

6.        Termasuk pada nama umum dan/atau lambang milik umum.

Setelah memahami penjelasan diatas, selanjutnya akan dibahas mengenai syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mendaftarkan hak merek di kabupaten Probolinggo. Menurut ketentuan permohonan atas merek ini dituangkan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016) dan beberapa perubahannya dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 (Permenkumham 12/2021). Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran merek antara lain sebagai berikut:

1.        Melakukan pengisian formulir rangkap 2 dengan menggunakan bahasa Indonesia.

2.        Pengajuan permohonan merek tersebut sekurang-kurangnya memuat beberapa hal berikut:

·           Tanggal, bulan, dan tahun permohonan

·           Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon

·           Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa

·         Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan hak prioritas

·      Label merek, apabila merek berbentuk tiga dimensi, maka label merek dilampirkan dalam bentuk karakteristik merek tersebut. Sedangkan apabila merek tersebut berbentuk suara, maka label merek dilampirkan dalam bentuk notasi dan rekaman suara.

·           Warna, apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna

·           Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

3.        Melampirkan beberapa dokumen yang diperlukan, seperti:

·           Bukti pembayaran biaya permohonan

·          Label merek sebanyak 3 lembar, dengan menggunakan ukuran paling kecil 2 x 2 cm dan paling besar 9 x 9 cm;

·           Surat pernyataan kepemilikan merek

·           Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa

·           Bukti prioritas, jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Setelah semua persyaratan dilengkapi, maka anda dapat langsung melakukan pendaftaran kepada Menteri Hukum dan HAM baik secara elektronik maupun non-elektronik. Jika tidak ada masalah atas proses pengajuan pendaftaran merek dan lolos pemeriksaan substantif, maka merek akan resmi terdaftar. Kemudian Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat merek tersebut. 

Namun, apabila pemeriksa memutuskan permohonan merek tidak dapat didaftar atau ditolak, maka Menteri Hukum dan HAM akan melakukan pemberitahuan pada pemohon atau kuasanya secara tertulis dengan menyebut alasannya. Adapun pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Mungkin bagi anda yang baru pertama dalam melakukan proses pendaftaran hak merek ini cukup membingungkan atau bahkan anda merasa bahwa terlalu ribet dalam proses pengurusan pendaftaran merek. Tenang saja, anda tidak perlu khawatir karena sekarang telah hadir BOSA JASA yang akan membantu anda dalam mendaftarkan merek perusahaan anda dengan harga yang murah dan proses pengerjaan yang cepat. Segera hubungi BOSA JASA sekarang juga sebelum merek anda di daftarkan oleh saingan anda.

Kontak BOSA JASA

WA     : 081216319607

Email   : bosajasa@gmail.com

 

 

 





Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *