Jasa Urus Hak Merek di Kabupaten Probolinggo
Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Probolinggo tentu sudah banyak yang mengetahui bahwa McDonald’s sebagai restoran makan cepat saja, Zara sebagai produk fashion, Mie Sedaap sebagai mie instan, Starbucks sebagai toko kopi, Indomaret sebagai pasar swalayan kecil, dan Apple sebagai produsen barang elektronik. Nama-nama tersebut merupakan bentuk representasi secara visual dari barang atau jasa yang dihasilkan oleh pengusaha atau perusahaan.
Dimana lazimnya kita menyebut sebagai merek. Salah satu kegunaan hak merek ialah digunakan sebagai identitas usaha yang menjadi pembeda antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya. Dalam hukum Indonesia, aturan mengenai merek telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek dan Indikasi Geografis”).
Sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU
Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah “tanda yang dapat ditampilkan secara
grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam
bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari
dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang
diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang
dan/atau jasa.”
Kepemilikan atas merek tentu merupakan sesuatu yang penting untuk para pelaku bisnis yang ada di Probolinggo. Bagaimana tidak, hak merek ini dapat dijadikan sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan,. Selain itu, kepemilikan merek ini juga berguna sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Maka dari itu, segera daftarkan hak merek
anda sekarang juga. Namun demikian perlu diketahui bersama bahwa ada beberapa
alasan merek tidak boleh di daftarkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Undang-Undang
Merek dan Indikasi Geografis, antara lain sebagai berikut:
1. Bertentangan
dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum
2. Memuat
keterangan yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis,
ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang
dan/atau jasa yang sejenis
3. Sama
dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya
4. Memuat
keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang
dan/atau jasa yang diproduksi
5.
Tidak
mempunyai daya pembeda
6.
Termasuk
pada nama umum dan/atau lambang milik umum.
Setelah
memahami penjelasan diatas, selanjutnya akan dibahas mengenai syarat-syarat
yang harus dilengkapi untuk mendaftarkan hak merek di kabupaten Probolinggo.
Menurut ketentuan permohonan atas merek ini dituangkan lebih rinci dalam
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
(Permenkumham 67/2016) dan beberapa perubahannya dalam Peraturan Menteri Hukum
dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 (Permenkumham 12/2021). Adapun syarat yang harus
dipenuhi dalam pendaftaran merek antara lain sebagai berikut:
1.
Melakukan
pengisian formulir rangkap 2 dengan menggunakan bahasa Indonesia.
2.
Pengajuan
permohonan merek tersebut sekurang-kurangnya memuat beberapa hal berikut:
·
Tanggal,
bulan, dan tahun permohonan
·
Nama
lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
·
Nama
lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa
· Nama
negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal Permohonan
diajukan dengan hak prioritas
· Label
merek, apabila merek berbentuk tiga dimensi, maka label merek dilampirkan dalam
bentuk karakteristik merek tersebut. Sedangkan apabila merek tersebut berbentuk
suara, maka label merek dilampirkan dalam bentuk notasi dan rekaman suara.
·
Warna,
apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna
·
Kelas
barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
3.
Melampirkan
beberapa dokumen yang diperlukan, seperti:
·
Bukti
pembayaran biaya permohonan
· Label
merek sebanyak 3 lembar, dengan menggunakan ukuran paling kecil 2 x 2 cm dan
paling besar 9 x 9 cm;
·
Surat
pernyataan kepemilikan merek
·
Surat
kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa
·
Bukti
prioritas, jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia.
Setelah semua persyaratan dilengkapi, maka anda dapat langsung melakukan pendaftaran kepada Menteri Hukum dan HAM baik secara elektronik maupun non-elektronik. Jika tidak ada masalah atas proses pengajuan pendaftaran merek dan lolos pemeriksaan substantif, maka merek akan resmi terdaftar. Kemudian Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat merek tersebut.
Namun, apabila pemeriksa memutuskan
permohonan merek tidak dapat didaftar atau ditolak, maka Menteri Hukum dan HAM akan
melakukan pemberitahuan pada pemohon atau kuasanya secara tertulis dengan
menyebut alasannya. Adapun pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan tanggapan
secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal pengiriman surat pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Mungkin bagi anda yang baru pertama dalam melakukan
proses pendaftaran hak merek ini cukup membingungkan atau bahkan anda merasa
bahwa terlalu ribet dalam proses pengurusan pendaftaran merek. Tenang saja,
anda tidak perlu khawatir karena sekarang telah hadir BOSA JASA yang akan
membantu anda dalam mendaftarkan merek perusahaan anda dengan harga yang murah
dan proses pengerjaan yang cepat. Segera hubungi BOSA JASA sekarang juga
sebelum merek anda di daftarkan oleh saingan anda.
Kontak BOSA JASA
WA : 081216319607
Email : bosajasa@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar