Jasa Urus Izin Usaha CV Probolinggo - Bosa Jasa

jasa izin usaha probolinggo


Persekutuan komanditer atau yang biasa dikenal dengan sebutan CV adalah badan usaha yang berbentuk persekutuan yang dibuat oleh satu orang atau lebih, kemudian memberikan aset serta dananya kepada perusahaan tersebut, serta melakukan kerjasama untuk mencapai tujuan bersama. 

Salah satu kelebihan dari CV yaitu dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha yang menginginkan sebuah badan usaha akan tetapi modalnya terbatas. Dalam mendirikan sebuah badan usaha yang berbentuk CV, tidaklah mudah karena pelaku usaha harus mengikuti aturan dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh sebab itu, pelaku usaha yang ingin mengurus pendirian CV maka bisa menggunakan biro jasa BOSA JASA dalam pengurusannya, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah Probolinggo.

Dalam mendirikan CV terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar proses pendiriannya berjalan dengan sempurna, dalam artian tidak ditolak. Syarat tersebut yaitu:

1. Pendiri CV harus didirikan oleh dua orang atau lebih, dimana terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif di dalamnya

2. Wajib memiliki akta notaris yang ditulis dalam bahasa Indonesia

3. Pendiri CV harus warga negara Indonesia (WNI)

4. Tidak diperbolehkan adanya tambahan modal atau partisipasi modal asing, sehingga kepemilikannya 100% merupakan warga negara Indonesia

5. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), bagi sekutu aktif dan sekutu pasif

6. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) pribadi yang memiliki tugas sebagai penanggung jawab perusahaan

7. Surat keterangan domisili dengan materai

8. Surat pernyataan KBLI  pribadi yang memiliki tugas sebagai penanggung jawab perusahaan

9. Surat keterangan domisili dengan materai

10. Surat pernyataan KBLI materai

11. Nomor telepon dan email perusahaan yang aktif

12. Apabila perusahaan dikuasakan, maka harus menyerahkan surat kuasa dan notulen yang diberi materai juga kop

Selain penting untuk tau syarat pendirian dari sebuah CV, maka yang tidak kalah pentingnya adalah mengetahui tata cara pendirian dari CV tersebut. Adapun prosedur atau tatacara pendirian CV adalah sebagai berikut:

1. yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu yaitu nama CV, nama CV minimal terdiri dari satu suku kata dan boleh menggunakan bahasa asing. Misalnya “CV sejahtera”.

2. Kemudian tempat dan kedudukan CV, yang menjelaskan alamat dan kedudukan hukumnya.

3. Kemudian membuat tujuan dan maksud dari CV tersebut dengan memilih bidang usaha yang tidak dilarang oleh peraturan pemerintah dan memiliki izin usaha, serta wajib tertulis dalam akta pendirian

4. Menentukan struktur permodalan, meskipun dalam KUHD modal dari CV tidak dijelaskan batas minimalnya

5. Menentukan pengurus dari CV. Pada bagian ini pengurus dari CV hanya terdiri dari satu direktur saja, maka dari keduanya, salah satunya hanya diangkat satu direktur saja. Direktur memiliki tugas untuk menjalankan perusahaan sehari-hari, termasuk tanda tangan giro tanda tangan kontrak, cek atas nama perusahaan dan jenis kegiatan lainnya.

6. Membuat akta pendirian ke notaris. Pelaku usaha boleh memilih seorang akta notaris dari mana saja  asalkan sudah memiliki surat keterangan pengangkatan, telah disumpah, dan sudah terdaftar di kementrian hukum dan hak asasi manusia

7. Pengesahan SABU di kementerian hukum dan hak asasi manusia

8. Mengurus nomor pokok wajib pajak atau NPWP.  Nomor ini merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban  perpajakan, selain itu sebagai pengenal atau identitas wajib pajak. Biasanya Nomor ini terdiri dari 15 angka

9.Mengurus SKT pajak. Surat keterangan terdaftar pajak disini, biasanya  dalam pengurusannya bersamaan dengan pengurusan nomor pokok wajib pajak

10.Mengurus nomor induk berusaha. Setiap perusahaan yang ada di Indonesia wajib memiliki nomor induk berusaha  sebagai nomor identitas dalam kegiatan berbisnis

Badan usaha berbentuk CV bisnis memiliki banyak manfaat atau keuntungan, beberapa diantaranya yaitu, menjadi jenis usaha andalan bagi usaha mikro kecil dan menengah karena tidak memerlukan biaya atau modal yang besar. Dalam proses pendiriannya lebih murah sebab lebih mudah. Sistem pemungutan pajaknya juga lebih mudah. Dan memiliki keleluasaan dalam menjalankan usahanya tau operasionalnya.

jasa izin cv online

Apabila anda pelaku usaha khususnya yang berada di wilayah Probolinggo, ingin mendirikan CV namun tidak memiliki banyak waktu dalam pengurusannya, atau belum memahami secara detail terhadap langkah-langkahnya. Maka anda bisa menggunakan biro Jasa BOSA JASA dalam mengurus semua perizinan usaha dan pendirian CV. BOSA JASA merupakan lembaga yang bergerak di bidang layanan jasa dalam pendirian badan usaha dan surat-surat penting lainnya, BOSA JASA akan memberikan pelayanan terbaik secara profesional, amanah dan cepat dalam pengurusannya. 

Pelaku usaha cukup fokus pada usaha atau bisnis yang sedang digelutinya tanpa meikirkan cara pendirian dan perizinan yang ribet. Anda juga bisa berkonsultasi dengan pihak yang ahli di BOSA JASA secara gratis. Silahkan hubungi nomor whatsapp 081216319607 atau email bosajasa@gmail.com. Informasi selengkapnya bisa di akses di www.bosajasa.com. Ayo urus pendirian CV anda secara cepat bersama BOSA JASA.

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *