Jasa Pendirian Yayasan Kediri Jawa Timur


jasa pendirian yayasan kediri

Jasa pendirian yayasan Jawa Timur - Yayasan merupakan salah satu lembaga yang dibuat oleh masyarakat untuk tujuan tertentu yakni untuk membantu masyarakat dalam beberapa bidang-bidang tertentu seperti sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

 

Di Indonesia sendiri, aturan yang membahas mengenai yayasan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Bagi masyarakat kabupaten Probolinggo sendiri yang ingin mendirikan yayasan, pastinya legalitas dan perizinan mempunyai peran yang sangat besar dalam meningkatkan kepercayaan publik.

 

Selain itu, keuangan yang akuntabel, kejelasan struktur organisasi, dan pengelolaan Yayasan yang transparan akan mempengaruhi terhadap legalitas dan perizinan serta kredibilitas yayasan itu sendiri. Maka dari itu, apabila anda berkeinginan mendirikan yayasan tentunya harus mengikuti prosedur sesuai undang-undang yayasan tersebut hingga menjadi sebuah badan hukum.

 

Namun penting untuk diketahui bahwa Yayasan ini berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Venootschap (CV), dimana yayasan hanya boleh didirikan untuk menjalankan visi misi dalam bidang non komersial seperti sosial, keagamaan dan kemanusiaan.

 

Sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 menyatakan bahwa seseorang yang menjadi anggota pembina, pengurus atau pengawas yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honor tetap. Namun walaupun demikian, pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 menyatakan bahwa yayasan dapat mendirikan badan usaha untuk berbisnis (misalnya dalam bentuk PT/CV) selama bidang usahanya yang sejalan dengan maksud dan tujuan yayasan.

 

Artinya, yayasan secara hukum masih diizinkan untuk melakukan kegiatan bisnis secara tidak langsung yaitu dengan mendirikan badan usaha sebagaimana dimaksud.

Lalu apa saja dokumen yang diperlukan dalam proses pendirian yayasan di kabupaten Probolinggo? Berikut ulasan lengkapnya:

1.        Melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)  seluruh anggota, baik itu pembina, pengawas dan pengurus yayasan

2.        Melampirkan foto copy kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembina, pengawas dan pengurus yayasan

3.        Melampirkan foto copy bukti kepemilikan/ sewa domisili yayasan

4.        Surat Pengantar dari RT/RW sesuai domisili yayasan

5.        Surat pernyataan persetujuan dari struktur pengurus terpilih.

Setelah semua dokumen telah disiapkan, maka langkah berikutnya dalam proses pendirian yayasan ialah melengkapi persyaratan yang diperlukan, sebagai berikut:

1.        Nama yayasan

Ada beberpa poin penting harus diperhatikan dalam proses pemberian nama pada yayasan yang akan anda dirikan, antara lain sebagai berikut:

·           Nama yayasan minimal terdiri dari 3 (tiga) kata

·           Terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata

·           Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca

·           Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai nama yayasan

·           Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan

·           Tidak mempunyai arti sebagai yayasan atau memiliki arti yang sama dengan yayasan, badan hukum, persekutuan perdata, atau entitas lain yang bukan merupakan kewenangan menteri untuk mengesahkan.

 

Catatan penting yang perlu diketahui terkait penamaan yayasan ialah nama yayasan tidak boleh sama dengan nama yayasan lain yang telah lebih dahulu berdiri. Maka dari itu, untuk mempermudah notaris dapat melakukan pengecekan, maka sebaiknya anda menyediakan beberapa alternatif nama yang ingin digunakan sebagai langkah antisipasi apabila nama yang diajukan telah digunakan sebelumnya.

2.        Visi misi yayasan

Sebagaimana fungsi yayasan yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa yayasan hanya diizinkan untuk memiliki visi misi dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Maka dari itu, dalam proses pendirian yayasan  diwajibkan untuk menentukan terlebih dahulu maksud dan kegiatan yayasan yang ingin didirikan.

3.        Struktur organisasi yayasan

Struktur atau susunan organanisasi yayasan terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas. Dimana masing-masing memimilik peran dan kewenangan yang berbeda sesuai dengan jabatan yang di embannya.

4.        Modal

Modal awal yayasan biasanya dikenal dengan sebutan kekayaan awal. Kekayaan awal tersebut wajib dipisahkan dari harta pribadi para pendirinya. Sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan untuk besaran kekayaan awal ialah sebagai berikut:

 

·    Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp 10.000.000,-

·         Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp100.000.000,-

5.        Domisili yayasan

Jika CV maupun PT dapat menggunakan kantor virtual (virtual office) untuk kantornya, yayasan dilarang untuk menggunakan kantor virtual. Yayasan diwajibkan memiliki tempat domisili fisik untuk menjalankan kegiatan yayasan secara memadai.

 

Apabila anda khususnya  masyarakat yang berada di wilayah Probolinggo yang ingin mendirikan yayasan namun belum memiliki pemahaman yang cukup mengenai prosedur, syarat dalam pendiriannya, maka bisa menggunakan biro jasa BOSA JASA.

 

BOSA JASA meruakan biro jasa yang siap untuk melayani pendirian yayasan, badan usaha serta perizinananya secara amanah dan profesional. Informasi selengkapnya kunjungi laman www.bosajasa.com. Apabila anda membutuhakn konsultasi lebih lanjut mengenai pembuatan yayasan, anda bisa berkonsultasi secara gratis dengan pihak yang ahli, silahkan hubungi nomor whatsapp 081216319607 dengan cara klik tombol chat cs di sebelah kanan bawah layar anda atau dapat juga melalui email kami bosajasa@gmail.com.

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *