Jasa Izin usaha UD Kabupaten Probolinggo Terbaik

 

jasa izin usaha ud kabupaten probolinggo


Jenis UD atau usaha dagang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari karena menjual berbagai macam barang kebutuhan masayarkat. Biasanya usaha ini menjual satu jenis barang atau beberapa jenis barang dalam jumlah besar (grosir) atau pengecer langsung ke konsumen. Jadi secara sederhana yang dimaksud dengan UD ialah satu jenis badan usaha yang dijalankan oleh seseorang atau mandiri, dimana kegiatan usahanya meliputi perdagangan barang ataupun jasa. Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/KEP/1/1998 mendefinisikan usaha dagang (UD) adalah sebagai lembaga perdagangan yang dapat dipersamakan dengan kegiatan UD. Lembaga perdagangan merupakan suatu instansi/badan yang dapat berupa perorangan atau badan usaha baik sebagai eksportir, importir, pedagang besar, pengecer atau lembaga-lembaga perdagangan lain sejenis, dimana proses ataupun kegiatan perdagangannya dilakukan dengan cara memindahkan barang dan/atau jasa baik itu secara langsung maupun tidak langsung dari produsen menuju konsumen.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa pelaku usaha dagang akan melakukan kegiatan pembelian dan lalu menjual kembali barang yang dibeli tanpa merubah bentuk atau kondisi barang yang dijual sehingga tidak ada aktivitas yang dilakukan pemilik untuk menambah nilai ekonomi suatu barang. Hal inilah yang menyebabkan UD biasanya melakukan perdagangan untuk sembako, kelontong, material bangunan, dan lain sebagainya. Namun demikian, membentuk usaha menjadi UD tentunya memiliki beberapa kelebihan dan keuntungan yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan sebelum mendirikan UD. Adapun keuntungan yang dapat diperoleh oleh masyarakat Probolinggo yang ingin membentuk usahanya menjadi UD, antara lain sebagai berikut:

1.        Modal relatif kecil

2.        Laba dimiliki sendiri a

3.        Mudah dalam mengambil keputusan

4.        Kewenangan tunggal

5.        Menjamin kerahasiaan perusahaan

6.        Mudah mengontrol

7.        Kebebasan mengelola

Perlu diketahui bersama bahwa, setidaknya ada dua jenis UD berdasarkan kategori produk, jenis usaha dagang berdasarkan produk yang diberdayakan dan jenis usaha dagang berdasarkan konsumen yang terlibat.

1.        Usaha dagang barang produksi

Merupakan usaha dagang yang kegiatan utamanya menjual produk-produk berupa bahan baku sebagai bahan dasar pembuatan produk atau alat-alat tertentu yang akan di produksi oleh perusahaan lain. Contoh dari jenis ini seperti menjual kayu, bahan baku makanan dan lain sebagainya.

2.        Usaha dagang barang jadi

Merupakan usaha dagang yang kegiatan utamanya menjual produk berupa barang yang sudah jadi atau siap jual atau barang yang sudah siap dipakai oleh konsumen. Contoh dari jenis ini seperti sepeda, meja, kursi, televisi,  makanan dan lain sebagainya.

Berdasarkan jenis konsumennya, UD dikelompokkan menjadi tiga jenis, antara lain sebagai berikut:

1.        Usaha Dagang besar (Wholesaler)

Kegiatan utama dari Usaha Dagang besar ini ialah membeli langsung dari pabrik dengan jumlah yang cukup besar yang kemudian akan di distribusikan pada pedagang-pedagang perantara.

2.        Usaha Dagang perantara (Middle)

Usaha Dagang perantara akan melakukan aktivitas pembelian dalam partai besar pada Usaha Dagang besar dan kemudian dijual lagi pada Usaha Dagang pengecer.

3.        Usaha Dagang pengecer (Retailer)

Para pelaku Usaha Dagang pengecer ini merupakan pelaku bisnis yang akan bersentuhan langsung dengan konsumen, dimana para pembeli dapat membeli barang-barang yang diinginkan dalam jumlah yang kecil atau ecer.

Nah, jadi itulah beberapa penjelasan yang berkaitan dengan UD. Jika anda berkeinginan untuk mulai mendirikan UD, maka penting untuk diketahui ialah mengenai tata cara atau prosedur membuat Surat Izin untu Usaha Dagang. Hal ini bertujuan untuk memudahkan anda nantinya agar tidak kebingungan pada saat mendirikan UD tersebut. Berikut merupakan ulasan lengkap mengenai prosedur mendirikan UD yang ada di Kabupaten Probolinggo:

1.        Melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik / pendiri usaha.

2.   Melampirkan izin domisili usaha dari kantor Satlak PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada kelurahan setempat. Langkah awalnya adalah dengan mengurus surat tersebut kepada RT/RW. Kemudian, meminta surat pernyataan persetujuan dari lingkungan atau warga sekitar di mana UD berlokasi. Sebagai informasi, PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu berdasarkan pada SK Dirjen Badilag nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018.

3.        Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi sebagai pendiri usaha

4.        Mengajukan permohonan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Surat izin ini adalah sebuah dokumen yang akan di gunakan untuk menjalankan usaha perdagangan barang atau jasa dan untuk memenuhi legalitas bisnis, baik Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), maupun Perusahaan Perseorangan. Untuk syarat pembuatan SIUP ini harus menyediakan foto copy KTP pemilik, foto pemilik atau pengurus perusahaan, dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Untuk jenis SIUP sendiri terdiri dari tiga macam yaitu SIUP mikro, SIUP menengah, dan SIUP besar.

5.        Dokumen terkait lainnya

Lalu bagaimana langkah selanjutnya untuk mendirikan UD di Probolinggo? Anda cukup menghubungi BOSA JASA yang beralamat di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura untuk pendirian UD anda. Percayakan semua urusan pendirian UD pertama anda pada BOSA JASA dijamin amanah, tercepat, terpercaya dan termurah. BOSA JASA hadir memang untuk membantu anda dan berkomitmen untuk meningkatkan kredibilitas pelayanan melalui kepuasan konsumen, menjamin profesionalitas, amanah, efektif dan efisien. Jika anda merasa kantor kami terlalu jauh, tenang! Anda tidak perlu datang langsung ke kantor kami, anda bisa menghubungi kamui melalui nomor dibawah ini.

Kontak BOSA JASA

WA     : 081216319607

Email   : bosajasa@gmail.com

 

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *