SENDIRIAN BISA MENDIRIKAN PT! SOLUSINYA PT PERORANGAN

 

SENDIRIAN BISA MENDIRIKAN PT! SOLUSINYA PT PERORANGAN

Dalam rangka menjaga kelangsungan suatu bisnis, seorang pelaku usaha pastinya memerlukan akses pendanaan yang stabil. Hal tersebut bisa ditempuh dengan cara mendirikan Badan Usaha, Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap bisnis yang sedang anda jalankan. 


Dalam mendirikan badan usaha, terkadang seseorang menginginkan untuk dilakukan sendiri atau tidak berkelompok, dimana salah satu tujuannya ialah agar rahasia perusahaan semakin terjamin dan semua keuntungan menjadi hak pemilik tanpa harus membagikannya pada siapapun. Untuk mengatasi hal tersebut, maka solusinya ialah mendirikan PT Perorangan.


Awal mula adanya PT Perorangan ialah karena banyak para pelaku usaha kecil dan menengah yang ingin go formal. Maka dari itu pemerintah menciptakan PT Perorangan sebagai bentuk fasilitas bagi para pelaku usaha yang memang berkeinginan untuk mempunyai kepemilikan usaha sepenuhnya pada diri sendiri (persorangan) atau bagi para pelaku usaha yang belum menumukan mitra usaha yang tepercaya untuk mendirikan badan hukum PT (Perseroan Terbatas). 


PT Perorangan atau dikenal juga dengan Perseroan Perorangan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja  merupakan badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh hanya satu orang saja dengan memenuhi kriteria  Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 


Tujuannya ialah memudahkan para pelaku usaha dalam menumbuh kembangan usaha yang sedang dijalankan. Mendirikan PT Perorangan ini akan memberikan sejumlah manfaat bagi para pelaku bisnis, sehingga usaha yang dijalankan dapat tumbuh dan berkembang.


Berdasarkan atas kemudahan serta ketentuan terbatu dalam mendirikan PT Perorangan ini ada sejumlah manfaat yang dapat diperoleh oleh pendir PT Perorangan antara lain sebagai berikut:


1. Mempunyai kepastian status hukum yang terdaftar secara resmi di KEMENKUMHAM RI

2. Membantu memisahkan antara harta pribadi dengan harta perusahaan secara formal sebab perusahaan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri

3. Biaya pendirian PT Perorangan sangat murah yaitu sebesar Rp. 50.000,- bahkan prosesnya juga bisa dilakukan secara online

4. Tanpa adanya batasan minimal nominal, sebab nominal akan ditentukan sendiri oleh pemilik usaha

5. Mudah dalam mengajukan pinjaman modal baik pada bank ataupun mitra investor

6. Mempunyai prioritas untuk mengakses program pemerintah yang dikhususkan pada usaha mikro dan kecil

7. Pendiri PT Perorangan diperbolehkan menggunakan alamat rumah yang disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTR).


Sejak diterbitkan pada Oktober 2021 oleh Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementrian Hukum dan HAM RI, sesorang yang ingin mendirikan PT Perorangan cukup membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNBP) sejumlah Rp. 50.000,- saja para pelaku bisnis perorangan ini sudah dapat mendirikan perusahaan resminya. 


Selain itu, untuk mendirikan PT Perorangan ini tidak memerlukan akta notaris melainkan pernyataan pendirian perorangan. Berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan dalam mendirikan PT perorangan antara lain sebagai berikut:


1. Pendirian PT Perorangan merupakan warga Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 17 tahun

3. Pendirian PT Perorangan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi

4. Hanya terdiri atas satu pemegang saham

5. Usaha yang dijalankan harus memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK)

6. Pendiri PT Perorangan hanya dapat mendirikan PT Perorangan satu kali dalam kurun waktu satu tahun.

Pendirian PT Perorangan terbilang cukup mudah bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah PT Perorangan ini dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil. 


Pada pasal 35 ayat 1 PP 7/2021 yang menyatakan bahwa usaha mikro, kecil dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan sebagimana penjelasan dibawah ini:


1. Usaha mikro: kategori usaha ini memiliki modal usaha dengan rentang paling banyak mencapai 1 miliar rupiah belum termasuk tanah dan bangunannya.

2. Usaha kecil: kategori jenis usaha ini memiliki rentang modal antara 1 miliar lebih sampai dengan paling banyak mencapai 5 miliar belum termasuk tanah dan bangunannya.

3. Usaha menengah: kategori jenis usaha ini memiliki modal antara 5 miliar lebih sampai dengan paling banyak 10 miliar rupiah belum termasuk tanah dan banunanya.

Dengan demikian maka batas maksimal modal usaha pendirian PT Perorangan sesuai dengan kriteria UMK ialah sebesar 5 miliar.

Sebagaiaman terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 8/2021 Pasal 7 ayat 2 yang menerangkan bahwa dalam mendirikan PT Perorangan hanya membutuhkan pernyataan pendirian yaitu:

1. Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan

2. Alamat PT Perorangan

3. Jumlah modal dasar, disetor dan ditempatkan

4. Maksud dan tujuan pendirian PT Perorangan serta kegiatan usaha

5.  Jangka waktu berdirinya PT Perorangan

6. Nilai nominal dan jumlah saham

7. Identitas pemilik yang meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Sekarang anda tidak perlu memikirkan birokrasi yang rumit untuk membuat legalitas usaha anda, sekarang sudah ada BOSA JASA, cukup dengan KTP dan NPWP anda sudah bisa mendirikan PT perorangan tinggal terima beres dan proses yang cepat.


Untuk anda yang berkeingan untuk mendirikan PT Perorangan, BOSA JASA bisa membantu anda menyelesaikan semua prosedurnya sampai tuntas. Mengapa harus di BOSA JASA? Sebab BOSA JASA merupakan perusahaan jasa konsultan manajemen bisnis profesional yang telah membantu ratusan lebih orang dalam mendirikan perusahaannya di seluruh Indonesia.

Kontak BOSA JASA

WA     : 081216319607

Email   : bosajasa@gmail.com



Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *