SENDIRIAN BISA MENDIRIKAN PT! SOLUSINYA PT PERORANGAN
Dalam rangka menjaga kelangsungan suatu bisnis, seorang pelaku usaha pastinya memerlukan akses pendanaan yang stabil. Hal tersebut bisa ditempuh dengan cara mendirikan Badan Usaha, Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap bisnis yang sedang anda jalankan.
Dalam mendirikan badan
usaha, terkadang seseorang menginginkan untuk dilakukan sendiri atau tidak
berkelompok, dimana salah satu tujuannya ialah agar rahasia perusahaan semakin
terjamin dan semua keuntungan menjadi hak pemilik tanpa harus membagikannya
pada siapapun. Untuk mengatasi hal tersebut, maka solusinya ialah mendirikan PT
Perorangan.
Awal mula adanya PT Perorangan ialah karena banyak para pelaku usaha kecil dan menengah yang ingin go formal. Maka dari itu pemerintah menciptakan PT Perorangan sebagai bentuk fasilitas bagi para pelaku usaha yang memang berkeinginan untuk mempunyai kepemilikan usaha sepenuhnya pada diri sendiri (persorangan) atau bagi para pelaku usaha yang belum menumukan mitra usaha yang tepercaya untuk mendirikan badan hukum PT (Perseroan Terbatas).
PT Perorangan atau dikenal juga dengan Perseroan Perorangan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja merupakan badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh hanya satu orang saja dengan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Tujuannya ialah memudahkan para pelaku usaha dalam menumbuh kembangan
usaha yang sedang dijalankan. Mendirikan PT Perorangan ini akan memberikan
sejumlah manfaat bagi para pelaku bisnis, sehingga usaha yang dijalankan dapat
tumbuh dan berkembang.
Berdasarkan atas
kemudahan serta ketentuan terbatu dalam mendirikan PT Perorangan ini ada
sejumlah manfaat yang dapat diperoleh oleh pendir PT Perorangan antara lain
sebagai berikut:
1. Mempunyai kepastian status hukum yang
terdaftar secara resmi di KEMENKUMHAM RI
2. Membantu memisahkan antara harta pribadi
dengan harta perusahaan secara formal sebab perusahaan telah memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak sendiri
3. Biaya pendirian PT Perorangan sangat
murah yaitu sebesar Rp. 50.000,- bahkan prosesnya juga bisa dilakukan secara
online
4. Tanpa adanya batasan minimal nominal,
sebab nominal akan ditentukan sendiri oleh pemilik usaha
5. Mudah dalam mengajukan pinjaman modal
baik pada bank ataupun mitra investor
6. Mempunyai prioritas untuk mengakses
program pemerintah yang dikhususkan pada usaha mikro dan kecil
7. Pendiri PT Perorangan diperbolehkan
menggunakan alamat rumah yang disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang
Daerah (RDTR).
Sejak diterbitkan pada Oktober 2021 oleh Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementrian Hukum dan HAM RI, sesorang yang ingin mendirikan PT Perorangan cukup membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNBP) sejumlah Rp. 50.000,- saja para pelaku bisnis perorangan ini sudah dapat mendirikan perusahaan resminya.
Selain itu, untuk mendirikan PT Perorangan ini tidak memerlukan akta notaris
melainkan pernyataan pendirian perorangan. Berikut beberapa persyaratan yang
harus disiapkan dalam mendirikan PT perorangan antara lain sebagai berikut:
1. Pendirian PT Perorangan merupakan warga
Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 17 tahun
3. Pendirian PT Perorangan harus memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi
4. Hanya terdiri atas satu pemegang saham
5. Usaha yang dijalankan harus memenuhi
kriteria usaha mikro dan kecil (UMK)
6. Pendiri PT Perorangan hanya dapat
mendirikan PT Perorangan satu kali dalam kurun waktu satu tahun.
Pendirian PT Perorangan terbilang cukup mudah bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah PT Perorangan ini dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil.
Pada pasal 35 ayat 1 PP 7/2021 yang menyatakan bahwa usaha mikro, kecil dan
menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha dan hasil penjualan
tahunan sebagimana penjelasan dibawah ini:
1. Usaha mikro: kategori usaha ini
memiliki modal usaha dengan rentang paling banyak mencapai 1 miliar rupiah
belum termasuk tanah dan bangunannya.
2. Usaha kecil: kategori jenis usaha ini
memiliki rentang modal antara 1 miliar lebih sampai dengan paling banyak
mencapai 5 miliar belum termasuk tanah dan bangunannya.
3. Usaha menengah: kategori jenis usaha
ini memiliki modal antara 5 miliar lebih sampai dengan paling banyak 10 miliar
rupiah belum termasuk tanah dan banunanya.
Dengan demikian
maka batas maksimal modal usaha pendirian PT Perorangan sesuai dengan kriteria
UMK ialah sebesar 5 miliar.
Sebagaiaman
terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 8/2021 Pasal 7 ayat 2 yang menerangkan
bahwa dalam mendirikan PT Perorangan hanya membutuhkan pernyataan pendirian
yaitu:
1. Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan
2. Alamat PT Perorangan
3. Jumlah modal dasar, disetor dan
ditempatkan
4. Maksud dan tujuan pendirian PT
Perorangan serta kegiatan usaha
5. Jangka waktu berdirinya PT Perorangan
6. Nilai nominal dan jumlah saham
7. Identitas pemilik yang meliputi nama
lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sekarang anda
tidak perlu memikirkan birokrasi yang rumit untuk membuat legalitas usaha anda,
sekarang sudah ada BOSA JASA, cukup dengan KTP dan NPWP anda sudah bisa
mendirikan PT perorangan tinggal terima beres dan proses yang cepat.
Untuk anda yang
berkeingan untuk mendirikan PT Perorangan, BOSA JASA bisa membantu anda
menyelesaikan semua prosedurnya sampai tuntas. Mengapa harus di BOSA JASA?
Sebab BOSA JASA merupakan perusahaan jasa konsultan manajemen bisnis
profesional yang telah membantu ratusan lebih orang dalam mendirikan
perusahaannya di seluruh Indonesia.
Kontak BOSA JASA
WA : 081216319607
Email : bosajasa@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar