Pengurusan Sertifikat Halal Termudah Di Kabupaten Bangkalan

 

jasa pembuatan sertifikat halal kabupaten bangkalan


Pelaku usaha dalam memulai bisnis, disarankan terlebih dahulu melakukan analisis mengenai bisnis yang akan dijalan seperti metode pemasaran dan mencari produk  yang dibutuhkan oleh konsumen. Salah satu yang menjadi pertimbangan dalam menentukan jenis usaha yaitu dengan  melihat banyaknya kebutuhan konsumen akan suatu produk yang halal, karena masyarakat di Indonesia mayoritas beragama Islam. 

Tentunya tingkat kebutuhan konsumen akan produk halal itu tinggi, sebab dalam agama Islam diperintahkan bahwa, apabila melakukan transaksi jual beli barang atau jasa maka harus memeperhatikan kehalalannya baik dari pihak produsen selaku pengusaha maupun dari konsumen itu sendiri.  

Oleh karena itu produk usaha yang tawarkan baik berupa barang maupun jasa haruslah memiliki sertifikat halal, supaya  produk dari usaha tersebut mudah laku, atau banyak peminatnya. Pelaku usaha perlu mengetahui informasi mengenai sertifikat halal dan cara pengurusan termudah dalam mendapatkan sertifikat tersebut khususnya di wilayah Madura Kabupaten Bangkalan.

Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan atas suatu produk baik berupa barang atau jasa atau jenis usaha lainnya yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berdasarkan fatwa halal tertulis. Adapun fatwa tersebut dikeluarkan oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) atau komite fatwa halal. Lembaga yang memiliki tugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dana pengujian taerhadap kehalalan suatu produk yaitu Lembaga Pemeriksa Halal. Sertifikat halal ini merupakan salah satu syarat bagi pelaku usaha dalam mengedarkan produknya. 

Hal ini sesuai dengan aturan pemerintah dalam undang-undang nomor 33 tahun 2014 yang memebahas tentang jaminana produk halal (JPH), banyak jenis produk yang membutuhkan sertifikasi halal suapaya konsumen tetepa percaya terhadap produk tersebut seperti kometik, produk biologi, makanan, minuman, obat-obatan, produk yang di pakai atau dimanfaatkan oleh konsumen. Dan masih banyak produk lainnya yang perlu memiliki sertifikasi halal dari majelis ulama Indonesia (MUI).

Sertifikasi halal selain berguna bagi kaca mata konsumen, keberadaan lebel ini juga memiliki banyak manfaat yang akan di peroleh bagi pelaku usaha selaku produsen dalam menjalankan bisnisnya, diantaranya:

1.    Kepercayaan dari konsumen akan bisnis yang dijalankan semakin meningkat, sehingga dapat menarik daya beli konsumen yang banyak

2.    Dapat meningkatkan daya saing dengan bisnis-bisnis besar lainnya karena sudah memiliki sertifikasi halal

3.    Memiliki poin unik dalam penjualan, jadi lebel halal umumnya di sertakan pada kemasan produk, akan tetapi untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah dapat menyertakan lebel halal tersebut pada tempat makan, atau bahkan gerobak jualannya. Hal inilah yang memerikan penialai unik kepada pelaku usaha.

4.    Dapat memeperluas jaringan distribusi produk, misalnya dapat menjangkau warga muslim di luar Negeri, manfaat ini didapat apabila bisnis yang di jalankan sudah dikenal oleh masyarakat umum sehingga dapat menjalakan ekspor ke Negara lain yang beragama Islam. Secara tidak langsung perusahaan juga akan membantu warga muslim yang berada di Negara lain dalam mengonsumsi produk halal.

5.    Memeberikan jaminan dan kepastian bahwa bisnis yang dijalankan halal di konsumsi dan digunakan.

6.    Dapat meningkatkan kemampuan dalam pemasaran produk usaha

7.    Memperoleh kesampatan untuk dapat meraih pasar global khususnya pasar halal dan masih banyak manfaat lainnya.

Bisnis atau badan udaha yang sudah memiliki sertifikasi halal dapat menjadi acuan nomor satu bagi konsumen muslim dalam mengambil keputusan untuk membeli suatu barang atau jasa.  Oleh sebab itu adanya sertifikasi halal ini akan membuat bisnis berkembang terutama di kalangan masyarakat muslim yang diwajibkan mengonsumsi produk halal baik di pasar domestik bahakan di pasar Internasional. 

Konsumen akan memiliki kepercayaan penuh terhadap bisnis yang memiliki sertifikasi halal sebab dalam proses mendapatkan sertifikat tersebut harus memenuhi beberapa pengujian dan dalam verifikasi yang sangat ketat untuk memastikah bahwa bahan-bahan yang digunakan atau pelayanan produk jasa yang ditawarkan sudah halal dan sesuai dengan ukuran kehalalan yang telah ditetapkan.

Terdapat banyak produk yang di tawarkan dan di tawarkan oleh para pelaku usaha, meskipun bahan-bahannya menggunakan bahan yang halal, akan tetapi bisnis tersebut belum memiliki sertifikasi halal dari Majlis Ulama Indonesia, maka pada akhirnya konsumen tidak akan tertarik dan tidak akan mengonsumsinya sebab konsumen muslim tidak mau mengambil resiko dengan mengonsumsi barang atau jasa yang belum jelas kehalalannya. 

Dari pada pelaku usaha mendapat permasalahan saat produk sudah di pasarkan, alangkah baiknya sertifikasi halal ini dipersiapkan sejak awal. Apabila pelaku usaha merasa bahwa dalam pengurusannya sangat ribet dan memebutuhkan waktu yang sangat lama, atau pelaku usaha belum mengetahui secara detail mengenai proses dan syarat dalam pembuatan sertifikasi halal, maka bisa mempercayakan pengurusan sertifikasi halal tersebut kepada pihak yang ahli yaitu dengan menggunakan biro jasa izin usaha.

Biro jasa izin usaha ini akan melayani pelaku usaha yang ingin mengurus surat-surat penting agar bisnisnya di akui negara dan masyarakat, salah satunya mengenai sertifikasi halal tersebut. 

Adapun biro jasa Pengurusan sertifikasi halal dan surat izin lainnya yang ada di Indonesia khususnya Pulau Madura Kabupaten Bangkalan yang amanah dan profesional bisa melalui PT. Biro Indo Perkasa (BOSA JASA). 

Kantor pusatnya terletak di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura. Pelayanan online bisa menghubungi nomor 081216319607, dengan email bosajasa@gmail.com. Informasi mengenai produk layananya bisa di akses di www.bosajasa.com.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *