Mengenal Perbedaan CV Dan PT yang Harus Anda Ketahui
Ada banyak poin-poin penting yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan dalam memulai bisnis, salah satunya mengenai jenis badan usahanya. Terdapat beberapa jenis badan usaha dalam dunia bisni, dua diantaranya yaitu Perseroan terbatas (PT) dan commanditaire vennootschap (CV).
PT adalah badan hukum untuk menjalankan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham. Adapun pemiliknya adalah yang memiliki sebagian banyak dari saham tersebut. Saham tersebut dapat diperjualbelikan sehingga perubahan kepemilikan saham atau perusahaan dapat berubah-ubah tanpa membubarkan perusahaan tersebut.
Sedangkan yang di maksud CV atau yang disebut persekutuan komanditer merupakan
salah satu bentuk badan usaha kemitraan yang tidak memiliki batas minimal modal
dan didirikan oleh dua orang atau lebih. Beberapa Anggota tersebut memiliki
tanggung jawab yang tidak terbatas, sedangkan
beberapa anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. Pelaku
usaha yang ingin mendirikan badan usaha PT maupun CV perlu mengetahui dan
memahami terlebih dahulu perbedaan dari keduanya, beberapa perbedaan dari PT
dan CV diantaranya sebagai berikut:
1. Dilihat
dari segi status badan usahanya, Perseroan terbatas (PT) termasuk badan hukum,
sedangkan commanditaire vennootschap (CV) tidak termasuk badan hukum.
2. Ditinjau
dari syarat pendiriannya, PT memiliki syarat pendirian sebagai berikut:
· Didirikan
oleh minimal dua orang baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara
Asing (WNA), dan setiap masing-masing pendirinya mengambil bagian saham
· Dalam
pendiriannya berbentuk akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia
· Wajib dalam pendirian mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
sehingga memiliki status badan hukum yang sah.
Adapun syarat pendirian bagi CV
diantaranya sebagai berikut:
· Didirikan
oleh minimal dua orang yang berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI)
· Dalam
pendiriannya berbentuk akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia
· Proses
pendaftarannya didaftarkan kepada Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia
(KEMENKUMHAM), untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar dari Menteri.
3. Dari
segi modalnya, besaran modal awal untuk pendirian PT ditentukan sesuai dengan
kesepakatan PT, dan 25% dari modal awal tersebut harus ditempatkan dan
disetorkan secara penuh. Sedangkan untuk badan usaha CV, setiap sekutu harus
memasukkan modal atau pemasukan ke dalam perusahaan, untuk CV disini tidak ada
nilai minimal setoran pemasukan. Akan tetapi nantinya memiliki pengaruh pada pembagian
keuntungan yang didapatkan.
4. Dilihat
dari segi pengurusannya, pendirian PT dilakukan oleh direksi dan bawahannya
berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS), pemegang saham atau pemilik yang
tidak memiliki wewenang tidak boleh melakukan pengurusan. Sedangkan untuk CV,
pengurusan dilakukan oleh sekutu aktif yang diberikan kewenangan dalam hal
mengurus saja, adapun sekutu pastinya, tidak bisa melakukan pengurusan terhadap
usaha tersebut meskipun ia memiliki kekuasaan dalam pengurusan tersebut.
5. Dari
segi tanggung jawab, pada PT tanggung jawab atas semua kerugian dibebankan
kepada PT tersebut karena PT sudah berstatus badan hukum. Sedangkan CV tanggung
jawabnya dibebankan kepada sekutu aktif saja, bisa dibebankan kepada sekutu
pasif jika sekutu pasif telah melakukan
tindakan pengurusan.
6. Dari
segi peraturannya, badan usaha PT sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan
terbatas. Sedangkan untuk CV belum ada undang-undang khusus yang mengaturnya.
7. Dari
segi kepemilikan saham, untuk badan usaha PT terdapat kepemilikan berupa saham
dalam anggaran dasarnya. Sedangkan untuk CV tidak terdapat kepemilikan saham
dalam anggaran dasarnya.
8. Ditinjau
dari segi kegiatan usahanya, untuk PT bisa melakukan semua kegiatan usaha,
sedangkan untuk CV hanya bisa melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu
seperti perdagangan barang atau jasa, pertanian, perindustrian dan percetakan.
9. Dari
segi kepemimpinan. PT bisa dipimpin oleh seseorang yang sama sekali tidak
memiliki bagian saham perusahaan. Sedangkan di CV harus dipimpin oleh orang
yang menanamkan
modalnya atau memiliki saham perusahaan.
10. Dari
segi proses pendirian, umunya PT dalam proses pendiriannya lebih lama dan
biayanya juga lebih mahal, karena PT disini sudah berbadan hukum. Sedangkan CV
dapat didirikan dengan prosedur yang lebih mudah
dan lebih murah dari pada PT.
11. Dari
segi kepemilikan aset, pada PT aset pribadi terpisah, jika perusahaan mengalami
pailit, maka investor atau pemegang saham akan bertanggung jawab sebesar
persentase saham yang dimilikinya. Sedangkan untuk CV, jika perusahaan
mengalami kerugian, maka pemilik dari CV tersebut akan dimintai pertanggung
jawabannya hingga pemakaian aset pribadinya.
Demikian
mengenai perbedaan antara PT dengan CV, perbedaan tersebut dapat memberikan
pemahaman bagi pelaku usaha dalam mendirikan badan usahanya. Apabila pelaku
usaha merasa kebingungan dalam mendirikan badan usaha maka, pelaku usaha bisa
melakukan konsultasi dengan pihak yang ahli. Pelaku usaha bisa menggunakan
biro jasa pendirian badan usaha supaya lebih paham dan membantu dalam mengurus
proses pendiriannya. Selain itu biro jasa ini akan membantu dalam proses
pengurusan legalitas usaha yang digeluti. Adapun biro jasa pendirian badan
usaha yang amanah dan profesional yaitu BOSA JASA, biro jasa ini akan
memberikan pelayanan
terbaik bagi anda para pelaku usaha dalam mendirikan badan usaha, anda bisa
menghubungi email bosaja@gmail.com,
atau no telepon +62 812-1631-9607
bisa mengakses situs resmi di www.bosajasa.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar