Mengenal Perbedaan CV Dan PT yang Harus Anda Ketahui

perbedaan cv dan pt


Ada banyak poin-poin penting yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan dalam memulai bisnis, salah satunya mengenai jenis badan usahanya. Terdapat  beberapa jenis badan usaha dalam dunia bisni, dua diantaranya yaitu Perseroan terbatas (PT) dan commanditaire vennootschap (CV). 

PT adalah badan hukum untuk menjalankan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham. Adapun pemiliknya adalah yang memiliki sebagian banyak dari saham tersebut. Saham tersebut dapat diperjualbelikan sehingga perubahan kepemilikan saham atau perusahaan dapat berubah-ubah tanpa membubarkan perusahaan tersebut. 

Sedangkan yang di maksud CV atau yang disebut persekutuan komanditer merupakan salah satu bentuk badan usaha kemitraan yang tidak memiliki batas minimal modal dan didirikan oleh dua orang atau lebih. Beberapa Anggota tersebut memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas, sedangkan  beberapa anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. Pelaku usaha yang ingin mendirikan badan usaha PT maupun CV perlu mengetahui dan memahami terlebih dahulu perbedaan dari keduanya, beberapa perbedaan dari PT dan CV diantaranya sebagai berikut:

1.    Dilihat dari segi status badan usahanya, Perseroan terbatas (PT) termasuk badan hukum, sedangkan commanditaire vennootschap (CV) tidak termasuk badan hukum.

2.    Ditinjau dari syarat pendiriannya, PT memiliki syarat pendirian sebagai berikut:

·      Didirikan oleh minimal dua orang baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara Asing (WNA), dan setiap masing-masing pendirinya mengambil bagian saham

·      Dalam pendiriannya berbentuk akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia

·      Wajib dalam pendirian mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga memiliki status badan hukum yang sah.

Adapun syarat pendirian bagi CV diantaranya sebagai berikut:

·      Didirikan oleh minimal dua orang yang berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI)

·      Dalam pendiriannya berbentuk akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia

·      Proses pendaftarannya didaftarkan kepada Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum  Dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM), untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar dari Menteri.

3.    Dari segi modalnya, besaran modal awal untuk pendirian PT ditentukan sesuai dengan kesepakatan PT, dan 25% dari modal awal tersebut harus ditempatkan dan disetorkan secara penuh. Sedangkan untuk badan usaha CV, setiap sekutu harus memasukkan modal atau pemasukan ke dalam perusahaan, untuk CV disini tidak ada nilai minimal setoran pemasukan. Akan tetapi nantinya memiliki pengaruh pada pembagian keuntungan yang didapatkan.

4.    Dilihat dari segi pengurusannya, pendirian PT dilakukan oleh direksi dan bawahannya berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS), pemegang saham atau pemilik yang tidak memiliki wewenang tidak boleh melakukan pengurusan. Sedangkan untuk CV, pengurusan dilakukan oleh sekutu aktif yang diberikan kewenangan dalam hal mengurus saja, adapun sekutu pastinya, tidak bisa melakukan pengurusan terhadap usaha tersebut meskipun ia memiliki kekuasaan dalam pengurusan tersebut.

5.    Dari segi tanggung jawab, pada PT tanggung jawab atas semua kerugian dibebankan kepada PT tersebut karena PT sudah berstatus badan hukum. Sedangkan CV tanggung jawabnya dibebankan kepada sekutu aktif saja, bisa dibebankan kepada sekutu pasif jika sekutu pasif  telah melakukan tindakan pengurusan.

6.    Dari segi peraturannya, badan usaha PT sudah diatur dalam Undang-Undang  nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Sedangkan untuk CV belum ada undang-undang khusus yang mengaturnya.

7.    Dari segi kepemilikan saham, untuk badan usaha PT terdapat kepemilikan berupa saham dalam anggaran dasarnya. Sedangkan untuk CV tidak terdapat kepemilikan saham dalam anggaran dasarnya.

8.    Ditinjau dari segi kegiatan usahanya, untuk PT bisa melakukan semua kegiatan usaha, sedangkan untuk CV hanya bisa melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu seperti perdagangan barang atau jasa, pertanian, perindustrian dan percetakan.

9.    Dari segi kepemimpinan. PT bisa dipimpin oleh seseorang yang sama sekali tidak memiliki bagian saham perusahaan. Sedangkan di CV harus dipimpin oleh orang yang menanamkan modalnya atau memiliki saham perusahaan.

10.    Dari segi proses pendirian, umunya PT dalam proses pendiriannya lebih lama dan biayanya juga lebih mahal, karena PT disini sudah berbadan hukum. Sedangkan CV dapat didirikan dengan prosedur yang lebih mudah dan lebih murah dari pada PT.

11.    Dari segi kepemilikan aset, pada PT aset pribadi terpisah, jika perusahaan mengalami pailit, maka investor atau pemegang saham akan bertanggung jawab sebesar persentase saham yang dimilikinya. Sedangkan untuk CV, jika perusahaan mengalami kerugian, maka pemilik dari CV tersebut akan dimintai pertanggung jawabannya hingga pemakaian aset pribadinya.

Demikian mengenai perbedaan antara PT dengan CV, perbedaan tersebut dapat memberikan pemahaman bagi pelaku usaha dalam mendirikan badan usahanya. Apabila pelaku usaha merasa kebingungan dalam mendirikan badan usaha maka, pelaku usaha bisa melakukan konsultasi dengan pihak yang ahli. Pelaku usaha bisa menggunakan biro jasa pendirian badan usaha supaya lebih paham dan membantu dalam mengurus proses pendiriannya. Selain itu biro jasa ini akan membantu dalam proses pengurusan legalitas usaha yang digeluti. Adapun biro jasa pendirian badan usaha yang amanah dan profesional yaitu BOSA JASA, biro jasa ini akan memberikan pelayanan terbaik bagi anda para pelaku usaha dalam mendirikan badan usaha, anda bisa menghubungi email bosaja@gmail.com, atau no telepon +62 812-1631-9607 bisa mengakses situs resmi di www.bosajasa.com.

 


Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *