Kenapa Harus Daftar Merek?, Manfaat dan Antisipasinya

 

apa itu hak merek

Barangkali, istilah merek ini merupakan sebuah istilah yang sudah lumrah didengar oleh kalangan para pelaku bisnis. Lalu apa itu mereka? Merek atau brand merupakan suatu identitas yang dapat memberikan perbedaan pada sebuah bisnis yang satu dengan yang lainnya. 

Bahkan secara sah terkait dengan merek ini juga telah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur berbagai hal seputar hak atas merek. Jelas, dengan adanya peraturan ini pemerintah memiliki tujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat, adil, memberikan perlindungan konsumen, serta tak lupa juga sebagai bentuk perlindungan terhadap para pelaku usaha. 

Dengan demikian, instrumen hak atas merek ini lahir untuk melindungi eksistensi merek melalui badan hukum. Sehingga para pelaku usaha yang telah mendaftar hak merek akan dapat memakai merek tersebut dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Adapun pihak-pihak yang memiliki hak untuk melakukan pengajuan terkait hak merek adalah pemohon hak dari mereknya sendiri. Hal ini disebabkan karena merekalah yang mempunyai legal standing untuk hal tersebut. 

Artinya, tanpa dilengkapi dengan surat kuasa khusus, maka pelaku usaha tidak akan bisa melakukan pendaftaran merek hasil dari ciptaan orang lain. Namun demikian, suatu merek atau brand dapat dengan bebas digunakan oleh pihak lain sampai ada pihak yang mendaftarkan merek tersebut pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. 

Itulah sebabnya dalam pendaftaran suatu merek ada istilah first to file yang berarti hak atas merek bisa diperoleh siapa saja yang terlebih dahulu mengajukan permohonan sepanjang tidak melanggar dan tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari pernyataan tersebut, dapat diketahui betapa pentingnya suatu bisnis memiliki hak merek. Selain hal itu, pelaku usaha yang memiliki hak merek akan mendapatkan manfaat yang luar biasa dalam rangka mengembangkan usaha sebagai berikut:

1.        Perlindungan hukum

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa prinsip pendaftaran merek ialah first to file. Apabila merek anda sudah terdaftar lalu ada pihak lain yang mencoba untuk meniru atau membuat kegiatan yang mengatasnamakan merek anda, maka anda dapat menggugat melalui pengadilan. 

2.        Identitas untuk kredibilitas usaha

Merek dapat dijadikan sebagai identitas atau tanda pengenal dari suatu produk. Artinya apabila mereka anda sudah terdaft       ar itu berarti produk anda sudah mempunyai identitas yang yang tidak dapat ditiru oleh pihak lain.

3.        Peluang bisnis

Salah satu upaya dalam rangka mengembangkan usaha ialah melakukan kerja sama, akan tetapi yang menjadi masalah adalah tidak semua pihak melakukan kerja sama karena produk kita belum memiliki legalitas, dalam hal ini adalah merek. Namun akan berbeda cerita jika produk sudah terdaftar, para pelaku usaha dapat mengajukan kerja sama seperti mendapatkan peluang waralaba, franchise, ekspor dan lain-lain.

4.        Pemegang hak eksklusif atas merek

Dengan memiliki hak merek, para pelaku usaha dapat menggunakan merek tersebut untuk tujuan komersial dan berhak untuk melarang orang lain menggunakan merek tersebut.

5.        Mencegah penggunaan merek tanpa izin

Apabila ada seseorang yang menggunakan merek anda, maka anda bisa meminta royalti pada orang tersebut. Namun jika penggunaan tersebut tanpa adanya izin, maka anda berhak mengajukan gugatan ganti rugi sebagaimana terdapat dalam Pasal 83 UU Merek dan Indikasi Geografis. Bahkan dalam Pasal 93 UU Merek dan Indikasi Geografis anda berhak untuk melaporkan tindakan pidana tersebut atau menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian lainnya.

6.        Alat promosi

Sebagai perusahaan yang memiliki hak merek yang sah, maka perusahaan dapat menggunakannya untuk kebutuhan periklanan produk atau jasa yang anda jual.

7.        Meningkatkan nilai aset perusahaan

Perusahaan yang memiliki merek atau branding yang terdaftar di DJKI akan memiliki kemudahan dalam menjangkau investor untuk menanamkan modalnya. Maka dari itu, akan sangat disayangkan sekali apabila merek anda dapat bebas digunakan oleh semua pihak  sehingga tidak memiliki nilai jual sama sekali.

Proses pendaftaran hak merek cenderung memakan waktu yang cukup lama. Hal pertama yang harus anda lakukan ialah mengajukan pendaftaran pada Dirjen HKI dengan menggunakan bahasa Indonesia pada formulir yang sudah disediakan. Adapun hal-hal yang perlu dicantumkan adalah sebagai berikut:

1.        Tanggal, bulan dan tahun permohonan dibuat

2.        Nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat

3.        Nama lengkap dan alamat pemegang kuasa hanya bila diperlukan

4.        Warna-warna jika merek yang dimohonkan  pendaftarannya menggunakan unsur warna tertentu

5.        Nama negara dan tanggal permintaan hak merek yang pertama kali dalam hal permohonan yang diajukan dengan hak prioritas

6.        Kelas produk barang atau jasa dan uraian jenis produk atau jenis kuasanya

Selain hal di atas, beberapa dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

1.        Foto copy KTP

2.        Foto copy Akta pendirian badan hukum

3.        Foto copy surat peraturan kepemilikan bersama

4.        Surat kuasa khusus

5.        Tanda biaya pembayaran permohonan hak merek

6.        10 helai label merek atau etiket merek

7.        Surat pernyataan keaslian merek yang didaftarkan adalah murni miliki anda

Nah! Jadi itulah alasan kenapa suatu perusahaan harus daftar merek. Jika anda merasa bahwa terlalu ribet dalam proses pengurusan pendaftaran merek, anda tidak perlu khawatir karena sekarang telah hadir BOSA JASA yang akan membantu anda dalam mendaftarkan merek perusahaan anda dengan harga yang murah dan proses pengerjaan yang cepat. Segera hubungi bosa jasa sekarang juga sebelum merek anda di daftarkan oleh saingan anda.

Kontak BOSA JASA

WA     : 081216319607

Email   : bosajasa@gmail.com

 

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *