Kenapa Harus Daftar Merek?, Manfaat dan Antisipasinya
Barangkali, istilah merek ini merupakan sebuah istilah yang sudah lumrah didengar oleh kalangan para pelaku bisnis. Lalu apa itu mereka? Merek atau brand merupakan suatu identitas yang dapat memberikan perbedaan pada sebuah bisnis yang satu dengan yang lainnya.
Bahkan secara sah terkait dengan merek ini juga telah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur berbagai hal seputar hak atas merek. Jelas, dengan adanya peraturan ini pemerintah memiliki tujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat, adil, memberikan perlindungan konsumen, serta tak lupa juga sebagai bentuk perlindungan terhadap para pelaku usaha.
Dengan demikian, instrumen hak atas
merek ini lahir untuk melindungi eksistensi merek melalui badan hukum. Sehingga
para pelaku usaha yang telah mendaftar hak merek akan dapat memakai merek
tersebut dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Adapun pihak-pihak yang memiliki hak untuk melakukan pengajuan terkait hak merek adalah pemohon hak dari mereknya sendiri. Hal ini disebabkan karena merekalah yang mempunyai legal standing untuk hal tersebut.
Artinya, tanpa dilengkapi dengan surat kuasa khusus, maka pelaku usaha tidak akan bisa melakukan pendaftaran merek hasil dari ciptaan orang lain. Namun demikian, suatu merek atau brand dapat dengan bebas digunakan oleh pihak lain sampai ada pihak yang mendaftarkan merek tersebut pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Itulah sebabnya dalam
pendaftaran suatu merek ada istilah first
to file yang berarti hak atas merek bisa diperoleh siapa saja yang terlebih
dahulu mengajukan permohonan sepanjang tidak melanggar dan tetap mengikuti
aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari pernyataan tersebut, dapat
diketahui betapa pentingnya suatu bisnis memiliki hak merek. Selain hal itu,
pelaku usaha yang memiliki hak merek akan mendapatkan manfaat yang luar biasa
dalam rangka mengembangkan usaha sebagai berikut:
1. Perlindungan hukum
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa prinsip pendaftaran merek ialah first to file. Apabila merek anda sudah terdaftar lalu ada pihak lain yang mencoba untuk meniru atau membuat kegiatan yang mengatasnamakan merek anda, maka anda dapat menggugat melalui pengadilan.
2. Identitas untuk kredibilitas usaha
Merek dapat dijadikan sebagai identitas atau tanda pengenal
dari suatu produk. Artinya apabila mereka anda sudah terdaft ar
itu berarti produk anda sudah mempunyai identitas yang yang tidak dapat ditiru
oleh pihak lain.
3. Peluang bisnis
Salah satu upaya dalam rangka mengembangkan usaha ialah
melakukan kerja sama, akan tetapi yang menjadi masalah adalah tidak semua pihak
melakukan kerja sama karena produk kita belum memiliki legalitas, dalam hal ini
adalah merek. Namun akan berbeda cerita jika produk sudah terdaftar, para
pelaku usaha dapat mengajukan kerja sama seperti mendapatkan peluang waralaba, franchise, ekspor dan lain-lain.
4. Pemegang hak eksklusif atas merek
Dengan memiliki hak merek, para pelaku usaha dapat menggunakan
merek tersebut untuk tujuan komersial dan berhak untuk melarang orang lain
menggunakan merek tersebut.
5. Mencegah penggunaan merek tanpa izin
Apabila ada seseorang yang menggunakan merek anda, maka anda
bisa meminta royalti pada orang tersebut. Namun jika penggunaan tersebut tanpa
adanya izin, maka anda berhak mengajukan gugatan ganti rugi sebagaimana
terdapat dalam Pasal 83 UU Merek dan Indikasi Geografis. Bahkan dalam Pasal 93
UU Merek dan Indikasi Geografis anda berhak untuk melaporkan tindakan pidana
tersebut atau menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif
penyelesaian lainnya.
6. Alat promosi
Sebagai perusahaan yang memiliki hak merek yang sah, maka
perusahaan dapat menggunakannya untuk kebutuhan periklanan produk atau jasa
yang anda jual.
7. Meningkatkan nilai aset perusahaan
Perusahaan yang memiliki merek atau branding yang terdaftar
di DJKI akan memiliki kemudahan dalam menjangkau investor untuk menanamkan
modalnya. Maka dari itu, akan sangat disayangkan sekali apabila merek anda
dapat bebas digunakan oleh semua pihak
sehingga tidak memiliki nilai jual sama sekali.
Proses pendaftaran hak merek cenderung memakan waktu yang
cukup lama. Hal pertama yang harus anda lakukan ialah mengajukan pendaftaran
pada Dirjen HKI dengan menggunakan bahasa Indonesia pada formulir yang sudah
disediakan. Adapun hal-hal yang perlu dicantumkan adalah sebagai berikut:
1. Tanggal, bulan dan tahun permohonan
dibuat
2. Nama lengkap, kewarganegaraan dan
alamat
3. Nama lengkap dan alamat pemegang
kuasa hanya bila diperlukan
4. Warna-warna jika merek yang
dimohonkan pendaftarannya menggunakan
unsur warna tertentu
5. Nama negara dan tanggal permintaan
hak merek yang pertama kali dalam hal permohonan yang diajukan dengan hak
prioritas
6. Kelas produk barang atau jasa dan
uraian jenis produk atau jenis kuasanya
Selain hal di atas, beberapa dokumen yang harus disiapkan
adalah sebagai berikut:
1. Foto copy KTP
2. Foto copy Akta pendirian badan hukum
3. Foto copy surat peraturan
kepemilikan bersama
4. Surat kuasa khusus
5. Tanda biaya pembayaran permohonan
hak merek
6. 10 helai label merek atau etiket
merek
7. Surat pernyataan keaslian merek yang
didaftarkan adalah murni miliki anda
Nah! Jadi itulah alasan kenapa suatu perusahaan harus daftar
merek. Jika anda merasa bahwa terlalu ribet dalam proses pengurusan pendaftaran
merek, anda tidak perlu khawatir karena sekarang telah hadir BOSA JASA yang akan
membantu anda dalam mendaftarkan merek perusahaan anda dengan harga yang murah
dan proses pengerjaan yang cepat. Segera hubungi bosa jasa sekarang juga
sebelum merek anda di daftarkan oleh saingan anda.
Kontak BOSA JASA
WA :
081216319607
Email : bosajasa@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar