Jasa Urus Hak Cipta di Wilayah Blitar, Langsung Terima Beres

 

Jasa Urus Hak Cipta di Wilayah Blitar, Langsung Terima Beres


Setiap warga masyarakat Blitar yang meninginkan karya atau ciptaannya tidak ingin digunakan secara sembarangan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab maka perlu membuat hak cipta atas karya tersebut. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)  adalah hak hukum yang dapat memberikan menjamin bahwa seorang penemu atau pencipta bisa memperoleh hak-haknya secara eksklusif baik secara materil maupun immateril atas karya yang dihasilkan. 

HKI mengacu pada dua hal secara umum, yaitu hak cipta dan hak milik industri. Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas. 

Objek yang dilindungi Hak Cipta terdiri dari beberapa bidang mulai dari ilmu pengetahuan, seni hingga sastra yang di dalamnya menjangkau pula program komputer. Adapun peraturan Undang-undang yang mengatur mengenai Hak Cipta sendiri terdapat pada UU No. 28 Tahun 2014.

Ada berbagai jenis ciptaan yang dapat dilindungi oleh hak cipta itu sendiri, seperti misalnya buku, pamflet, program komputer, layout, karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis, ceramah, kuliah, pidato dan sejenisnya, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, Seni rupa dalam segala bentuk semisal seni lukis, gambar, seni kaligrafi, seni ukir, seni patung, kolase, seni pahat, dan seni terapan, peta, arsitektur, seni batik, fotografer, terjemahan, tafsir dan segala bentuk karya dari hasil pengalihwujudan.

Secara garis besar, hak cipta memiliki fungsi untuk menghargai atas suatu karya atau ciptaan serta mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan lebih banyak karya-karya baru. Adapun fungsi dari pelaksanaan hukum hak cipta ialah melindungi hak eksklusif, hak moral, dan ekonomi bagi pencipta karya. Hak eksklusif ini merupakan hak pencipta untuk mengontrol mekanisme kepemilikan serta distribusi dari karyanya tersebut. 

Adapun hak moral merupakan suatu keharusan untuk tetap menampilkan nama pencipta walaupun karya tersebut telah dibeli. Sedangkan hak ekonomi berarti pencipta karya berhak menerima manfaat ekonomi dari orang-orang yang menggunakan ciptaannya.

Merupakan sesuatu yang penting bagi masyarakat Blitar yang memiliki karya untuk segera membuat hak cipta atas karyanya. Jika tidak, maka karya yang anda buat akan dianggap sebagai properti umum yang dapat secara bebas digunakan oleh siapapun sehingga adalah nantinya yang akan dirugikan baik secara materil maupun immateril. 

Adapun untuk proses pendaftar HKI wajib untuk memenuhi beberapa persyaratan yang dibuat oleh Departemen Hukum dan HAM, berikut beberapa persyaratan yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum membuat hak cipta atas karya anda, antara lain sebagai berikut:

1.        Identitas pendaftar seperti nama, status kewarganegaraan dan alamat

2.        Identitas pemegang hak ciptas seperti nama, status kewarganegaraan dan alamat

3.        Judul dari karya yang diciptakan

4.        Lokasi dan waktu ciptaan diumumkan pertama kali

5.        Penjelasan singkat mengenai karya

6.        Sampel karya yang didaftarkan (untuk mengetahui format lengkapnya, anda bisa mengakses laman resmi Ditjen HKI)

Dokumen yang harus dilengkapi akan sedikit berbeda pada setiap jenis perusahaan, artinya hak cipta atas nama perorangan dan hak cipta atas nama perusahaan memiliki perlengkapan dokumen yang sedikit berbeda. Untuk mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan maka dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain:

1.        Surat kuasa ditandatangani diatas materai

2.        Surat pernyataan keaslian karya

3.        Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

4.        Sampel karya

Adapun dokumen yang diperlukan untuk mengurus hak cipta atas nama perusahaan antara lain sebagai berikut:

1.        Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta)

2.        Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan

3.        Akta perusahaan

4.        Foto copy identitas pemohon dan pencipta karya yang berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Nah, pada kesempatan ini akan diuraikan tentang beberapa cara mengurus atau membuat hak cipta untuk wilayah Blitar antara lain sebagai berikut:

1.        Mengajukan pendaftaran di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mendapatkan hak merek pada ciptaan anda adalah dengan cara konvensional, yaitu datang langsung ke kantor wilayah Departemen Hukum dan HAM atau seringkali dikenal dengan sebutan “Kanwil Depkumham”  di masing-masing ibu kota provinsi.

2.         Mendaftar secara online

Di Tengah ramai-ramainya penggunaan teknologi, saat ini Ditjen Hak Kekayaan Intelektual telah mempermudah proses pendaftaran hak cipta dengan menyediakan portal registrasi online melalui laman web. https://e-hakcipta.dgip.go.id, cara ini terbilang lebih cepat dan tentunya lebih aman karena akan langsung dihubungkan dengan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual pusat.

3.        Memakai jasa konsultan

Bagi masyarakat Blitar yang tidak mau repot atau tidak punya waktu untuk mengurusi hal tersebut, bisa dengan cara menggunakan jasa konsultan terpercaya. 

Tidak lain adalah BOSA JASA, dengan menggunakan jasa konsultan BOSA JASA hal ini tentu akan lebih efisien dan praktis karena pendaftaran hak cipta anda sepenuhnya akan diurus oleh orang yang ahli dan sudah berpengalaman di bidang pencatatan kekayaan intelektual. Tunggu apalagi, hubungi BOSA JASA sekarang juga sebelum ada orang lain yang mengklaim karya anda.

KONTAK BOSA JASA

WA     : 081216319607

Email   : bosajasa@gmail.com

 

 

 

 

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *