Jasa Pendirian UD Termurah di Kabupaten Pamekasan
Bagi masyarakat Pamekasan khususnya dan seluruh masyarakat Indonesia yang memutuskan untuk terjun kedalam dunia bisnis perdagangan, maka ada beberapa hal yang harus dipersiapkan dan dipikirkan terlebih dahulu. Salah satu yang paling penting ialah surat izin usaha dagang.
Usaha Dagang (UD) merupakan sebuah badan usaha yang menjalankan aktivitas atau kegiatan bisnisnya melalui perdagangan. Dimana kegiatan UD ini ialah melakukan pembelian kemudian menjualnya kembali. Dengan kata lain, aktivitas UD ini tidak akan melakukan proses produksi.
Adapun sumber pendapatan atau penghasilan UD ialah dari margin atau selisih antara harga beli barang dengan harga jualnya dengan memperhitungkan biaya operasional dan distribusinya.
Adapun regulasi yang
mengatur UD ini terdapat pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 23/MPP/KEP/1/1998 tentang lembaga-lembaga Perdagangan pasal 1 ayat 3.
Untuk
lebih jelasnya, berikut akan kami uraikan ciri-ciri UD yang penting untuk anda
ketahui:
1.
Tidak
mempunyai badan hukum
Salah
satu karakteristik UD adalah tidak mempunyai badan hukum, maka dari itu pemilik
atau pendiri UD tidak perlu memisahkan antara kekayaan atau aset pribadi dengan
usaha yang dijalankan. Hal ini diakrenakan semua hak dan kewajiban UD
sepenuhnya berada di tangan pemilik usaha.
2.
Kepemilikan
modal berasal dari satu orang
Modal UD cukup berasal dari satu orang saja, dengan begitu UD sepenuhnya menjadi kepemilikian satu orang pemilik modal secara penuh.
Dalam proses operasional
usaha, pemilik usaha memiliki peran yang sangat sentral dalam menjalankan
aktivitas operasional. Sebagai seorang pemilik, anda perlu terjun langsung
dalam mengelola usaha.
3.
Tingkat
kebutuhan yang relatif kecil
Dikarenakan
UD merupakan jenis usaha yang reltif kecil, maka modal yang dibutuhkan pun
relatif kecil juga. Dengan begitu untuk anda yang ingin mendirikan UD tidak
akan terlalu kesulitan dalam hal permodalan.
Dalam praktiknya, Usaha Dagang ini dapat
dibedakan kedalam 2 jenis, antara lain sebagai beikut:
1.
Berdasarkan
produk yang di perdayakan
Berdasarkan
produk yang di perdayakan dibedakan menjadi dua:
a.
Usaha
Dagang produksi
Ini
merupakan usaha dagang dengan kegiatan utamanya yaitu memperdagangkan produk
bahan baku sebagai bahan dasar pembuatan produk lain.
b.
Usaha
Dagang barang jadi
Ini
merupakan usaha dagang dengan kegiatan utamanya yaitu memperdagangkan atau
produk final dari suatu produk.
2.
Berdasarkan
konsumen yang terlibat
Berdasarkan
konsumen yang telibat, UD jenis ini dibedakan kedalam tiga bagian:
a.
Usaha
Dagang besar
Kegiatan
utama dari Usaha Dagang besar ini ialah membeli langsung dari pabrik dengan
jumlah yang cukup besar yang kemudian akan di distribusikan pada
pedagang-pedang perantara.
b.
Usaha
Dagang perantara
Usaha
Dagang perantara akan melakukan aktivitas pembelian dalam partai besar pada
Usaha Dagang besar dan kemudian dijual lagi pada Usaha Dagang pengecer.
c.
Usaha
Dagang pengecer
Para
pelaku Usaha Dagang pengecer ini merupakan pelaku bisnis yang akan bersentuhan
langsung dengan konsumen, dimana para pembeli dapat membeli barang-barang yang
diinginkan dalam jumlah yang kecil atau ecer.
Selanjutnya, setelah
anda mengetahu pengertian, dasar hukum ciri-ciri dan jenis-jenis Usaha Dagang
maka merupakan sesuatu yang penting untuk memiliki atau mengurus surat izin
Usaha Dagang. Berikut merupakan hal-hal yang harus anda persiapkan untuk
mengurus surat izin usaha dagang di Kabupaten Pamekasan:
1.
Foto
copy identitas pribadi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.
Foto
copy Kartu Keluarga (KK) pemilik UD
3.
Foto
copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun apabila anda menyewa lahan, anda
dapat menggantinya dengan surat pernyataan sewa
4.
Pas
foto 3x4 berwarna sebanyak 4 lembar
5.
Surat
pengantar dari RT dan RW setempat
6.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi
7.
Surat
izin domisili usaha yang dikeluarkan oleh kantor desa atau kelurahan
8.
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
9.
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
Tapi jangan
hawatir, anda dapat mendirikan UD melalui Bosa Jasa hanya dengan langkah mudah,
Cukup dengan KTP dan NPWP pribadi, semua proses birokrasi pendirian UD, Bosa
Jasa yang akan melengkapi persyaratan lanjutannya anda tinggal terima beres dan
fokus bisnis.
Mengapa anda harus
punya surat izin usaha dagang? Sebab dengan anda memiliki surat izin usaha
dagang anda akan memperoleh sejumlah manfaat untuk kelangsungan bisnis yang
sedang anda jalankan:
1.
Operasinal
usaha yang relatif mudah
Karena
UD merupakan badan usaha yang sangat sederhana, anda tidak perlu melakukan
pemisahan aset pribadi dengan perusahaan.
2.
Pilihan
produk yang beragam
Dengan
menggunakan UD anda berkesempatan untuk menjalankan berbagai jenis usaha.
3.
Melakukan
usaha tanpa adanya proses pengolahan
Anda
hanya perlu memasarkan produk yang sudah ada tanpa perlu harus membuat atau
mengolah sendiri.
Nah! Itulah sekilas cara mendirikan UD di kabupaten
Pamekasan. Cukup mudah bukan?
Lalu bagaimana selanjutnya? Anda cukup menghubungi BOSA JASA yang beralamat di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura untuk pendirian UD anda. Percayakan semua urusan pendirian UD pertama anda pada BOSA JASA dijamin amanah, tercepat, terpercaya dan termurah.
BOSA JASA hadir memang untuk membantu anda dan berkomitmen untuk
meningkatkan kredibilitas pelayanan melalui kepuasan konsumen, menjamin
profesionalitas, amanah, efektif dan efisien.
Kontak BOSA JASA
WA : 081216319607
Email : bosajasa@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar