Jasa Pendirian CV di Kabupaten Pamekasan
Seiring
berjalannya waktu dan ditambah semakin pesatnya perkembangan teknologi yang serba digital, perkembangan bisnis usaha mikro kecil
dan menengah juga turut menerima dampak yang cukup positif. Banyak dari kalangan
pelaku bisnis yang cukup mampu memanfaatkan kecanggihan teknologi sebagai
sarana promosi agar bisnis yang dijalankan semakin berkembang dan mampu
menambah pundi-pundi penghasilan mereka. Namun demikian, dibeberapa daerah
umumnya, dan di Kabupaten Pamekasan khususnya masih ada beberapa orang sebagai
pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan atau legalitas usaha dengan
beralasan bahwa bisnis yang dijalankan hanya berskala kecil.
Padahal
suatu usaha jika memiliki legalitas itu akan banyak sekali memiliki manfaat
yang akan di dapatkan. Selain itu, memiliki izin usaha ini sebanarnya merupakan
sesuatu yang wajib mengingat urgensinya yang cukup tinggi. Apalagi jika usaha
tersebut didirikan oleh 2 orang atau lebih maka memiliki legalitas usaha
menjadi semakin penting. Usaha yang sifatnya didirikan oleh minimal 2 orang dan
maksimal tidak ada batas maka usaha semacam ini biasanya akan dibentuk sebagai Commanditaire Vennootschap (CV).
CV
merupakan suatu bentuk badan usaha yang dibuat oleh dua orang atau lebih yang
kemudian menyetorkan modalnya dengan tujuan untuk mencapai cita-cita bersama
dengan tingkat keikutserataan masing-masing anggota yang berbeda. Artinya dalam
keanggotaan CV terbagi atas dua sekutu, yaitu sekutu komanditer dan sekutu
komplementer dengan masing-masing tanggung jawab yang berbeda. Sekutu
komanditer (sekutu pasif) bertanggung jawab untuk menyerahkan modal CV kepada
sekutu komplementer (sekutu aktif). Sedangkan tanggung jawab sekutu
komplementer ialah menjalankan kegiatan usaha CV.
Untuk anda yang berdomisili di Kabupaten Pamekasan dan bermaksud untuk mendirikan CV, saat ini telah hadir perusahaan jasa izin usaha yaitu PT Biro Indo Perkasa atau lebih akrab dikenal dengan sebutan BOSA JASA yang beralamat di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura. Perusahaan telah dipercaya membantu ratusan orang dalam mengurus izin usaha sampai tuntas. Adapun syarat mendirikan CV di Kabupaten Pamekasan antara lain sebagai berikut:
1. Foto
copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pendiri
CV (minimal 2 orang dan tidak boleh suami istri)
2.
Surat
pernyataan domisili bermaterai
3.
Foto
copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi penanggung jawab perusahaan
4.
Susunan KBLI sesuai bidangusaha yang akan dijalankan
5.
Nomor
telpon dan email perusahaan
6.
Surat
kuasa bermaterai beserta KOP perusahaan (apabila dikuasakan)
1.
Mempersiapkan data pendirian CV
Data pendirian CV ini meliputi beberapa item yang harus dilengkapi
sebelum mulai mendirikan CV, antara lain sebagai berikut:
a.
Nama CV: nama CV memiliki minimal atau terdiri dari satu suku kata dan
diperberbolehkan menggunakan bahasa asing.
b.
Tempat dan kedudukan CV: tempat dan kedudukan CV ini ialah dimana CV
beralamat dan kedudukan hukum, artinya jika suatu CV memilih untuk beralamat di
Kabupaten Pamekasan maka dalam proses pendiriannya nanti harus berada di
wilayah Kabupaten Pamekasan.
c.
Maksud dan tujuan CV: maksud dan tujuan CV ini ialah memberikan
keterangan perihal apa jenis usaha yang akan dijalankan dari pendirian CV
tersebut. Ada beberapa hal penting untuk diperhatikan yang berhubungan dengan
maksud dan tujuan CV yaitu:
·
Untuk jenis usaha, diperbolehkan dalam bidang apapun dengan catatan
bukan usaha yang secara jelas telah dilarang dalam peraturan
·
Memberikan keterangan pada akta pendirian CV mengenai jenis usaha apa
yang akan dijalankan
·
Pendirian CV diwajibkan memiliki legalitas atas usaha yang dijalankan.
d.
Struktur Permodalan CV: terkait struktur permodalan di dalam Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) tidak memberikan keterangan mengenai besaran
minimal modal dalam pendirian CV
e.
Pengurus CV: pengurus CV ini hanya terdiri dari unsur Direktur saja, akan
tetapi jika terdapat 2 orang maka salah satunya harus diangkat sebagai Direktur
Utama. Perlu diketahui bersama bahwa dalam pendirian CV tidak ada jabatan
komisaris, sebab segala kegiatan perusahaan seperti misalnya tanda tangan
kontrak, tanda tangan giro dan cek atas nama perusahaan dan kegiatan lainnya
sepenuhnya dijalankan oleh Direktur.
2.
Membuat Akta Pendirian di Notaris
Ketika telah memperolah SK pengangkatan, maka pendirian CV diperbolehkan
menggunakan Notaris mana saja. Notaris akan membacakan isi dari akta pendirian
CV serta akan memberikan penjelasan terkit dengan apa maksud pasal-pasal dalam
Akta pendirian CV.
3.
Pendaftaran SK Kemenkumham
Dahulu untuk pengesahan CV mesti disahkan dimana tempat kedudukan CV
tersebut. Akan tetapi untuk saat ini pengesahan badan usaha CV dapat dilakukan
dalam portal Sistem Administrasi Hukum Umum (SABU) di Kementrian Hukum dan HAM
RI.
4.
Mengurus NPWP
NPWP digunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban
perpajakan
5.
Mengurus NIB
Setiap perusahaan di Indonesia harus mempunyai Nomor Induk Berusaha
(NIB) sebagai identitas kegiatan bisnis.
Untuk informasi lebih
lengkapnya anda
dapat mengakses situs resmi BOSA
JASA di www.bosajasa.com,
atau melalui email di bosajasa@gmail.com.
Bersama BOSA JASA kebutuhan
pelaku usaha dalam membuat CV
dan mengurus legalitas perusahannya dapat berjalan dengan lancar dan mudah.
No Kontak Wa/Tlp : 081216319607
Website : https://bosajasa.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar