Jasa Pendirian CV di Kabupaten Pamekasan

Jasa Pendirian CV di Kabupaten Pamekasan


Seiring berjalannya waktu dan ditambah semakin pesatnya perkembangan teknologi yang serba digital, perkembangan bisnis usaha mikro kecil dan menengah juga turut menerima dampak yang cukup positif. Banyak dari kalangan pelaku bisnis yang cukup mampu memanfaatkan kecanggihan teknologi sebagai sarana promosi agar bisnis yang dijalankan semakin berkembang dan mampu menambah pundi-pundi penghasilan mereka. Namun demikian, dibeberapa daerah umumnya, dan di Kabupaten Pamekasan khususnya masih ada beberapa orang sebagai pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan atau legalitas usaha dengan beralasan bahwa bisnis yang dijalankan hanya berskala kecil.


Padahal suatu usaha jika memiliki legalitas itu akan banyak sekali memiliki manfaat yang akan di dapatkan. Selain itu, memiliki izin usaha ini sebanarnya merupakan sesuatu yang wajib mengingat urgensinya yang cukup tinggi. Apalagi jika usaha tersebut didirikan oleh 2 orang atau lebih maka memiliki legalitas usaha menjadi semakin penting. Usaha yang sifatnya didirikan oleh minimal 2 orang dan maksimal tidak ada batas maka usaha semacam ini biasanya akan dibentuk sebagai Commanditaire Vennootschap (CV).


CV merupakan suatu bentuk badan usaha yang dibuat oleh dua orang atau lebih yang kemudian menyetorkan modalnya dengan tujuan untuk mencapai cita-cita bersama dengan tingkat keikutserataan masing-masing anggota yang berbeda. Artinya dalam keanggotaan CV terbagi atas dua sekutu, yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer dengan masing-masing tanggung jawab yang berbeda. Sekutu komanditer (sekutu pasif) bertanggung jawab untuk menyerahkan modal CV kepada sekutu komplementer (sekutu aktif). Sedangkan tanggung jawab sekutu komplementer ialah menjalankan kegiatan usaha CV.


Untuk anda yang berdomisili di Kabupaten Pamekasan dan bermaksud untuk mendirikan CV, saat ini telah hadir perusahaan jasa izin usaha yaitu PT Biro Indo Perkasa atau lebih akrab dikenal dengan sebutan BOSA JASA yang beralamat di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura. Perusahaan telah dipercaya membantu ratusan orang dalam mengurus izin usaha sampai tuntas. Adapun syarat mendirikan CV di Kabupaten Pamekasan antara lain sebagai berikut:


1.       Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pendiri  CV (minimal 2 orang dan tidak boleh suami istri)

2.        Surat pernyataan domisili bermaterai

3.        Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi penanggung jawab perusahaan

4.        Susunan KBLI sesuai bidangusaha yang akan dijalankan

5.        Nomor telpon dan email perusahaan

6.        Surat kuasa bermaterai beserta KOP perusahaan (apabila dikuasakan)


1.        Mempersiapkan data pendirian CV

Data pendirian CV ini meliputi beberapa item yang harus dilengkapi sebelum mulai mendirikan CV, antara lain sebagai berikut:

a.         Nama CV: nama CV memiliki minimal atau terdiri dari satu suku kata dan diperberbolehkan menggunakan bahasa asing.

b.        Tempat dan kedudukan CV: tempat dan kedudukan CV ini ialah dimana CV beralamat dan kedudukan hukum, artinya jika suatu CV memilih untuk beralamat di Kabupaten Pamekasan maka dalam proses pendiriannya nanti harus berada di wilayah Kabupaten Pamekasan.

c.         Maksud dan tujuan CV: maksud dan tujuan CV ini ialah memberikan keterangan perihal apa jenis usaha yang akan dijalankan dari pendirian CV tersebut. Ada beberapa hal penting untuk diperhatikan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan CV yaitu:

·           Untuk jenis usaha, diperbolehkan dalam bidang apapun dengan catatan bukan usaha yang secara jelas telah dilarang dalam peraturan

·           Memberikan keterangan pada akta pendirian CV mengenai jenis usaha apa yang akan dijalankan

·           Pendirian CV diwajibkan memiliki legalitas atas usaha yang dijalankan.

d.        Struktur Permodalan CV: terkait struktur permodalan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) tidak memberikan keterangan mengenai besaran minimal modal dalam pendirian CV

e.         Pengurus CV: pengurus CV ini hanya terdiri dari unsur Direktur saja, akan tetapi jika terdapat 2 orang maka salah satunya harus diangkat sebagai Direktur Utama. Perlu diketahui bersama bahwa dalam pendirian CV tidak ada jabatan komisaris, sebab segala kegiatan perusahaan seperti misalnya tanda tangan kontrak, tanda tangan giro dan cek atas nama perusahaan dan kegiatan lainnya sepenuhnya dijalankan oleh Direktur.

 

 

2.        Membuat Akta Pendirian di Notaris

Ketika telah memperolah SK pengangkatan, maka pendirian CV diperbolehkan menggunakan Notaris mana saja. Notaris akan membacakan isi dari akta pendirian CV serta akan memberikan penjelasan terkit dengan apa maksud pasal-pasal dalam Akta pendirian CV.

3.        Pendaftaran SK Kemenkumham

Dahulu untuk pengesahan CV mesti disahkan dimana tempat kedudukan CV tersebut. Akan tetapi untuk saat ini pengesahan badan usaha CV dapat dilakukan dalam portal Sistem Administrasi Hukum Umum (SABU) di Kementrian Hukum dan HAM RI.

4.        Mengurus NPWP

NPWP digunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan

5.        Mengurus NIB

Setiap perusahaan di Indonesia harus mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas kegiatan bisnis.


Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat mengakses situs resmi BOSA JASA di www.bosajasa.com, atau melalui email di bosajasa@gmail.com. Bersama BOSA JASA kebutuhan pelaku usaha dalam membuat CV dan mengurus legalitas perusahannya dapat berjalan dengan lancar dan mudah.



No Kontak  Wa/Tlp : 081216319607

Website : https://bosajasa.com

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *