Jasa Pendaftaran Sertifikat Halal Online Surabaya - 081216319607
Hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk mengurus sertifikat halal, khususnya bagi pelaku usaha yang berada di wilayah Surabaya sangat penting untuk diketahui, supaya produk berupa barang atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen sesuai dengan aturan dalam Islam.
Karena mayoritas penduduk di Indonesia memeluk agama Islam, Sehingga sertifikat halal ini sangatlah dibutuhkan untuk memberikan kepercayaan konsumen muslim terhadap barang atau jasa yang ditawarkan. Konsumen muslim akan merasa bahwa produk yang sudah memiliki sertifikat halal adalah produk yang aman untuk dikonsumsi.
Tentang sertifikat
halal sudah diatur dengan kebijakan yang disampaikan oleh kepala badan
penyelenggara jaminan produk halal, bahwasanya semua pelaku usaha baik makanan
atau minuman, jasa penyembelihan dan hasil dari sembelihan diwajibkan untuk
memiliki sertifikat halal paling lambat tanggal 17 oktober 2024. Apabila pelaku
usaha tidak memenuhi atau tidak menjalankan aturan tersebut maka akan dikenakan
sanksi pidana sesuai dengan peraturan pemerintah tahun 2021 nomor 39. Adapun
sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan
penarikan barang dari peredarannya.
Adanya aturan tersebut sudah jelas bahwa pelaku usaha harus segera mengurus sertifikasi halal pada produk barang atau jasa yang dijalankan. Sertifikasi halal disini, merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh majelis ulama Indonesia (MUI) sebagai pernyataan bahwa suatu produk sudah memenuhi syariat Islam, baik dari proses produksi maupun dari bahan baku yang digunakan.
Adanya sertifikat halal menjadi penanda bahwa
produk yang ditawarkan aman untuk dikonsumsi dan tidak terdapat barang haram
atau cara yang haram. Sebagaimana yang tertera dalam peraturan pemerintah tahun
2019 nomor 31 pasal 68, dan tahun 2022 nomor 39, bahwasanya produk yang
memiliki kewajiban untuk memperoleh sertifikat halal yaitu, makanan, minuman,
kosmetik, dan obat-obatan.
Untuk mendapatkan sertifikat halal
ini, maka perlu menyiapkan beberapa berkas dokumen yang menjadi syarat dalam
pendaftarannya, adapun syarat tersebut yaitu:
1. Nomor induk berusaha atau yang
disingkat dengan NIB. Cara membuat sertifikat halal, yang pertama pelaku usaha
harus memiliki NIB. Apabila pelaku usaha tidak memiliki nomor induk berusaha
tersebut, maka dapat menggunakan dokumen yang lainnya seperti, NPWP, IUI, SIUP,
NKV, IUMK, dan dokumen lainnya.
2. Menyiapkan daftar riwayat hidup
3. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
4. Jenis dan nama produk yang
dipasarkan
5. Salinan sertifikat penyelia halal
dan salinan keputusan penyelia halal
6. Proses dari pengelolaan produk
7. Daftar bahan dan daftar produk yang
digunakan
8. Dokumen sistem jaminan halal
Setelah mengetahui persyaratan yang
harus dipenuhi pada saat ingin mendaftarkan sertifikasi halal terhadap produk
yang dipasarkan. Maka perlu juga untuk diketahui oleh pelaku usaha mengenai
cara membuat sertifikasi halal. Adun tata caranya yaitu:
1. Mengunjungi laman ptsp.halal.go.id
2. Melakukan registrasi akun baru,
mengisi jenis keperluan, email, dana, serta membuat password
3. Lakukan verifikasi akun
4. Mengajukan sertifikasi halal
5. Pihak dari badan penyelenggara
jaminan produk halal (BPJPH) akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan
data
6. Apabila dokumen yang diajukan sudah
sesuai dan lengkap, maka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lagi oleh
lembaga pemeriksaan halal (LPH). Selain memeriksa dokumen, tim dari LPH ini
nantinya juga akan menentukan biaya yang diperlukan. Biasanya proses ini
memakan waktu dua hari kerja apabila data yang disetorkan sudah lengkap.
7. Pihak dari badan penyelenggara
jaminan produk halal (BPJPH) akan memberikan informasi tagihan yang perlu
dibayar oleh pelaku usaha. pada bagian ini, pastikan bahwa tagihan tersebut
dibayar sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Supaya permohonan yang
diajukan tidak ditolak secara sepihak
8. Tim lembaga pemeriksaan halal (LPH)
nantinya melakukan pengujian kehalalan
produk yang ditawarkan selama 15 hari
kerja
9. Laporan hasil dari pemeriksaan akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia atau MUI
10. Setelah itu akan ada sidang fatwa dari Majelis Ulama Indonesia, dan hasilnya akan diinformasikan melalui aplikasi yaitu BiHalal
11. Selanjutnya pemohon dapat mendownload sertifikat halal yang sudah diterbitkan oleh badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) melalui aplikasi BiHalal.
Melihat pentingnya sertifikat halal ini, khususnya bagi masyarakat muslim, sebagai tanda dalam keamanan dan kehalalan atas produk yang ditawarkan, maka sertifikasi halal harus segera diperoleh bagi para pelaku usaha. apabila anda khususnya masyarakat Surabaya ingin mengurus sertifikasi halal, namun tidak memiliki cukup waktu untuk mengurusnya, atau masih merasa kebingungan dalam tata cara pendaftarannya maka bisa menggunakan layanan jasa dari BOSA JASA.
BOSA JASA merupakan lembaga yang
bergerak dibidang jasa perizinan yang sudah memiliki legalitas, berpengalaman
dan profesional. Anda bisa melakukan konsultasi secara gratis dengan tim yang
ahli di BOSA JASA, silahkan hubungi nomor whatsapp 081216319607 atau email
bosajasa@gmail.com. Informasi selengkapnya bisa di akses di laman www.bosajasa.com. Segera urus sertifikasi halal anda bersama BOSA JASA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar