Jasa Pembuatan NPWP Surabaya - 081216319607

JASA PEMBUATAN


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan hanya dikhususkan untuk orang pribadi saja, akan tetapi berlaku juga untuk badan usaha. Beberapa badan yang wajib memiliki NPWP adalah berupa perusahaan atau badan usaha yang mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak sebagaimana peraturan perundang-undangan perpajakan. Adapun bentuk-bentuk usaha yang wajib memiliki NPWP antara lain adalah bentuk usaha tetap, kontraktor, atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. 

Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, badan usaha lain yang wajib memiliki NPWP Badan adalah perusahaan dengan bentuk kerjasama operasi (Joint Operation) dan bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Syarat pendaftaran NPWP Badan terbagi dalam tiga kategori sesuai dengan jenis perusahaannya. Untuk NPWP badan yang orientasinya pada profit seperti Koperasi, CV, PT, dan Firma syarat membuat NPWP Badan ialah:

1.        Foto copy akta pendirian beserta perubahannya (khusus Wajib Pajak dalam negeri).

2.     Foto copy surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (bagi kantor perwakilan perusahaan asing).

3.        Dokumen identitas seluruh pengurus badan usaha.

Sedangkan bagi badan kategori cabang, dokumen syarat yang harus disiapkan adalah fotokopi NPWP kantor pusat atau induk dan dokumen identitas pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang.

Adapun persyaratan untuk NPWP Badan yang orientasinya pada non-profit  antara lain adalah sebagai berikut:

1.        Dokumen yang menunjukkan identitas dari salah satu pengurus badan atau perusahaan tersebut, berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila pengurus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) atau foto copy paspor pengurus apabila pengurus perusahaan merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA).

2.     Surat pernyataan yang bermaterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang berisi tentang pernyataan kegiatan yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan

Sedangkan persyaratan untuk NPWP Badan operasi kerjasama atau Joint operation dokumen yang diperlukan antara lain sebagai berikut:

1.        Foto copy perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi

2.        Foto copy kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang wajib memiliki NPWP

3.    Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerjasama operasi (joint operation) berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu NPWP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau foto copy paspor dan NPWP bagi Warga Negara Asing (WNA) (apabila WNA terdaftar sebagai Wajib Pajak)

4.      Surat pernyataan yang bermaterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang berisi tentang pernyataan kegiatan yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan

Selanjutnya, bagi masyarakat Surabaya yang ingin membuat NPWP badan, untuk saat ini telah tersedia beberapa alternatif yang bisa dilakukan untuk memperoleh NPWP Badan, seperti pendaftaran secara online dan offline. Untuk proses pengurusan secara online, penting diingat untuk memastikan bahwa alamat yang didaftarkan sudah benar, karena NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar nantinya akan dikirim ke Wajib Pajak melalui pos. Adapun cara mengurus NPWP Badan secara online antara lain sebagai berikut:

1.     Wajib Pajak dapat menyampaikan formulir pendaftaran wajib pajak melalui sebuah aplikasi yang bernama e-Registration

2.     Adapun  dokumen yang telah disiapkan untuk kebutuhan pendaftaran harus berupa soft copy yang kemudian di upload melalui aplikasi tersebut

3.    Apabila hal tersebut tidak bisa dilakukan atau gagal, maka dokumen tersebut dapat dikirim dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani

4.        Dokumen paling lambat 14 hari kerja setelah pendaftaran secara elektronik

5.       Jika dokumen belum diterima KPP setempat, maka permohonan tersebut akan dianggap sebagai tidak diajukan

6.        Memastikan semua dokumen telah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, jika sudah demikian maka selanjutnya KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik

7.      KPP kemudian akan menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar. Dimana hal tersebut biasanya paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

Proses pendaftaran berikutnya dapat dilakukan secara offline atau dengan mendatangi langsung kantor KPP. Anda bisa membuat permohonan pendaftaran dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Sebelum datang ke kantor KPP atau KP2KP di wilayah domisili anda, maka anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran tersebut, dokumen-dokumen tersebut antara lain sebagai berikut:

1.        Penyampaian Permohonan secara tertulis yang dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor KPP atau dapat juga melalui pos atau jasa ekspedisi lainnya.

2.        Setelah KPP dan KP2KP menerima pendaftaran maka selanjutnya akan diterbitkan Bukti Penerimaan Surat

3.        KPP dan KP2KP kemudian akan menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan

4.        NPWP dan SKT selanjutnya akan dikirim melalui pos sesuai dengan alamat Wajib Pajak, oleh sebab itu, pastikan alamat yang didaftarkan lengkap dan benar.

Selain kedua cara dibatas (online dan offline), ada cara mudah yang dapat ditempuh oleh masyarakat Suraya, yaitu dengan menghubungi BOSA JASA. BOSA JASA ini telah dipercaya oleh ratusan klien untuk membantu menyelesaikan segala urusan yang berhubungan dengan legalitas perusahaan, termasuk didalamnya pembuatan NPWP Badan dengan proses pengerjaan yang cepat serta harga yang ditawarkan sangat murah. Meskipun demikian, tidak perlu diragukan perihal hasilnya sebab akan dikerjakan oleh orang-orang yang telah berpengalaman di bidangnya. Sehingga ada jaminan 100% selesai tanpa keraguan.

KONTAK BOSA JASA

WA     : 081216319607

Email   : bosajasa@gmail.com

 

 

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *