Jasa Pembuatan Izin PT Perorangan Terbaik No1 di Surabaya
Sejak
telah disahkannya Undang-Undang Cipta Karya Nomor 11 Tahun 2020 (Undang-Undang
Cipta Kerja) maka masyarakat Surabaya yang memiliki bisnis namun belum memiliki
mitra terpercaya untuk mendirikan perusahaan bersama, maka dengan diresmikannya
UU tersebut pendirian PT sudah dapat dilakukan oleh hanya dengan satu orang
pendiri saja yang dikenal dengan sebutan PT Perorangan. PT Perorangan hanya
bisa didirikan dengan syarat bisnis yang dijalankan memenuhi kriteria usaha
kecil dan mikro sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan,
Perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha Mikro, kecil dan menengah.
Sebuah usaha dapat dikategorikan usaha Mikro, kecil, dan menengah sebagai jika
memenuhi kriteria tertentu.
Syarat usaha dapat dikategorikan sebagai usaha mikro dapat ditentukan dengan berdasarkan modal usaha dengan jumlah maksimal 1 Miliar dan tidak termasuk dengan bangunan dan tanah tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal mencapai 2 Miliar. Sementara usaha dapat dikategorikan sebagai usaha kecil dapat ditentukan dengan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari 1 sampai 5 miliar tidak termasuk dengan bangunan dan juga tanah tempat usaha atau mempunyai hasil penjualan tahunan lebih dari 2 sampai 15 Miliar.
Sedangkan
jenis usaha yang dapat dikategorikan sebagai usaha menengah dapat ditentukan
dengan kepemilikan modal usaha lebih dari 5 sampai 10 miliar tidak termasuk
dengan bangunan dan juga tanah tempat usaha.
Meskipun pendirian PT Perorangan hanya didirikan oleh 1 orang saja dan mencakup dalam prosedur badan hukum, perlu digaris bawahi bahwa PT Perorangan statusnya tetap dalam naungan badan hukum, sama seperti PT biasa. Status PT Perseorangan atau Perseroan Perorangan sebagai suatu badan hukum telah ditegaskan dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 mengenai perseroan terbatas.
Perseroan
yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi
kriteria usaha mikro dan kecil. Maka dengan demikian, pendirian PT Perorangan
untuk wilayah Surabaya memiliki prosedur yang bisa anda perhatikan, diantaranya
adalah sebagai berikut:
1. Pendirian PT hanya bisa didirikan oleh 1 orang, termasuk pemegang
saham dan direktur yang didalamnya tidak terdapat komisaris
2. Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil
3. Pendiri membuat surat pernyataan pendirian.
4. Pendaftaran secara elektronik PT Perorangan melalui menteri
hukum dan HAM.
5. Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT Perorangan.
6. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin usaha Perseroan
Perorangan.
Selain
itu, ada beberapa persyaratan yang juga perlu diperhatikan oleh calon pendiri
PT Perorangan untuk wilayah Surabaya antara lain sebagai berikut:
1. Pendiri PT Perorangan harus merupakan Warga Negara Indonesia
(WNI) dengan mengisi persyaratan menggunakan bahasa Indonesia
2. Pendiri PT Perorangan sekurang-kurangnya telah berusia 17
tahun
3.
Karena PT Perorangan hanya didirikan oleh satu orang saja,
maka pemegang sahamnya pun juga hanya satu orang
4. Pendiri PT Perorangan hanya diperbolehkan mendirikan satu PT
Perorangan dalam rentang waktu satu tahun
Jika anda sudah memahami terkait
syarat dan prosedur pendirian PT Perseorangan, penting juga bagi masyarakat
Surabaya untuk mempersiapkan beberapa hal sebelum melakukan pendirian PT
Perseorangan ini, antara lain sebagai berikut:
1. Data identitas pendiri sebagai direktur sekaligus pemegang
saham
Karena pendiri PT Perorangan hanya
terdiri atas satu orang saja, maka perlu menyiapkan data diri yang sesuai
dengan data yang tertera di KTP, NPWP maupun KK. Ketika terjadi ketidaksesuaian
data seperti penulisan nama, alamat maupun hal lainnya tentu akan mempengaruhi
permasalahan administrasi yang memungkinkan terjadinya masalah di kemudian
hari.
2. Nama PT Perorangan
Dalam hal pemberian nama PT
Perorangan, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan, antara lain
sebagai berikut:
· Tidak boleh memiliki kesamaan dengan
nama PT Perorangan yang telah terdaftar sebelumnya. Maka dari itu anda dapat
memanfaatkan layanan AHU online memastikan bahwa nama yang akan anda ajukan
belum didaftarkan oleh orang lain. Sebaiknya anda juga menyiapkan nama lebih
dari, sebagai antisipasi apabila nama yang anda inginkan telah terpakai oleh
pihak lain.
· Mudah diingat serta diucapkan
· Nama mesti mencerminkan takait jenis
usaha yang dijalankan
· Memenuhi persyaratan sebagaimana
telah diatur dalam UU yang berlaku
· Harus memperhatikan aspek hukum
seperti hak cipta dan lain sebagainya
· Harus memperhatikan aspek etika dan
moral
3. Ketentuan modal
Sebagaimana telah dijelaskan
sebelumnya tentang kriteria modal untuk mendirikan PT Perorangan, maka setelah
PT didirikan anda harus melakukan penyetoran modal sebesar 25% dari modal dasar
yang disertai bukti penyetoran. Dimana, bukti tersebut nantinya harus
disampaikan secara elektronik pada Kementerian Hukum dan HAM dan dilakukan
paling telat 60 hari setelah pengisian pernyataan pendirian.
4. Lokasi usaha
Lokasi usaha harus sesuai dengan
rencana lokasi kegiatan dengan RDTR. Kareba pemberian izin bergantung pada
RDTR.
5. Pernyataan pendirian
Pendirian PT Perorangan ini tidak
memerlukan akta pendirian, melainkan hanya membutuhkan pernyataan pendirian
yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Setelah anda memahami syarat, prosedur dan juga hal-hal yang perlu dipersiapkan, selanjutnya kami akan menginformasikan secara khusus untuk masyarakat Surabaya yang menginginkan untuk mendirikan PT Perseorangan paling murah untuk wilayah Surabaya, maka jawaban yang paling tepat adalah dengan menghubungi BOSA JASA.
Mengapa harus di
BOSA JASA? Sebab BOSA JASA ini merupakan perusahaan jasa konsultan bisnis
profesional yang sudah dipercaya membantu ratusan para pelaku usaha untuk
mendirikan perusahaannya. Di BOSA JASA, untuk mendirikan PT Perorangan anda
cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
setelah itu anda tinggal duduk manis dan tunggu proses pengerjaannya dalam
jangka waktu satu sampai dua hari kerja, perusahaan resmi anda sudah siap
beroperasi. Jadi tunggu apalagi? Hubungi kontak BOSA JASA sekarang juga:
WA
: 081216319607
Email : bosajasa@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar