Izin Yang Harus Dimiliki Untuk Pengusaha WO/EO di Blitar
Beberapa media yang biasa digunakan oleh masyarakat Blitar sebagai wadah dalam bersilaturahmi maupun networking biasanya berupa event (acara), konvensi, ataupun pertemuan. Namun, kebutuhan untuk mewujudkan hal tersebut seringkali terhalang oleh rutinitas yang begitu padat sehingga tidak ada waktu untuk menyiapkan acara tersebut.
Hal inilah yang dianggap oleh Event Organizer (EO) atau Wedding Organizer (WO) untuk acara pernikahan yang dapat dijadikan sebagai ladang bisnis yang dapat menghasilkan pundi-pundi keuangan. Hal ini tentu dianggap sebagai lahan bisnis potensial untuk dikembangkan oleh para pelaku bisnis di Blitar. Sebelum lebih jauh menjelaskan, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai apa itu EO dan apa itu WO. EO merupakan pengelola suatu kegiatan (mengkoordinir acara) atau seni dalam mengatur dan mengelola.
Sedangkan WO ini sebenarnya sama dengan EO dalam konsep dasarnya sebagai penyelenggara acara, karena WO sendiri adalah bagian dari EO. Secara sederhana WO ini merupakan penyedia jasa yang mengurus atau memberikan pelayanan pengorganisasian segala aktivitas yang berkaitan dengan acara pernikahan.
Baik WO ataupun EO ini merupakan bisnis yang menyediakan jasa penyelenggara event mulai dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi hingga hingga rangkaian acara pernikahan selesai.
Untuk WO sendiri dalam Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), bisnis ini tidak diatur secara spesifik, tetapi termasuk kategori Jasa Penyelenggaraan Event Khusus (Special Event) dengan nomor KBLI 82302. Sedangkan untuk izin usaha untuk EO terdapat dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan beberapa peraturan di daerah.
Bisnis WO/EO dapat dijalankan dalam skala kecil, menengah, dan besar. Jika ditinjau dari tingkat risikonya, bisnis ini tergolong berisiko rendah. Meskipun demikian, untuk menjalankan bisnis ini, tetap memerlukan izin usaha guna melegalkan operasional bisnisnya. Untuk mendapatkan izin usaha EO ada beberapa hal yang harus disiapkan agar dapat memiliki legalitas dan mendapat perlindungan dari pemerintah, antara lain sebagai berikut:
1. Menentukan KBLI yang sesuai
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pemilik usaha di wajibkan untuk mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan. Kode KBLI untuk usaha Event Organizer menggunakan kode 82302. Usaha yang termasuk pada kelompok ini mencakup kegiatan event organizer yang mengorganisasikan rangkaian acara, mulai dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi hingga rangkaian acara selesai.
2. Menentukan badan usaha atau perorangan
Pemilik usaha EO ini dapat memilih untuk memakai badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut tentu mempunyai keuntungan dan kekurangan masing-masing.
3. Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak
Proses pengajuan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai lokasi usaha atau secara daring di website www.pajak.go.id.
4. Membuat Nomor Induk Berusaha
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan sebuah identitas serta bukti bahwa owner bisnis telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika telah mendapatkan NIB, para pelaku usaha bisa mengajukan dokumen izin operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lainnya sesuai resiko bidang usaha yang dijalankan.
5. Mengumpulkan dokumen syarat untuk menerbitkan sertifikat standar untuk izin usaha EO
Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Selain itu, Sertifikat standar juga dapat berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan aturan undang-undang.
Adapun perizinan yang harus dilengkapi untuk menjalankan bisnis WO tidaklah jauh berbeda dengan EO, untuk lebih jelasnya berikut penjelasannya:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penting untuk proses pengurusan izin berusaha, sekaligus sebagai sarana administrasi perpajakan dari usaha yang dijalankan.
2. Nomor Induk Berusaha
Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk saat ini telah diwajibkan bagi para pelaku usaha di Indonesia, baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar. NIB merupakan dokumen perizinan berusaha standar yang menjadi pondasi dari perizinan usaha. Dokumen ini dapat menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).
3. Membuat akun OSS untuk memiliki hak akses
Syarat utama untuk bisa melakukan registrasi, maka harus memiliki akun OSS terlebih dahulu. dimana nantinya akun tersebut akan menjadi kunci akses ke sistem OSS.
4. Mengisi formulir pendaftaran
Setelah berhasil untuk login ke sistem OSS lalu mulailah untuk mengisi formulir pendaftaran.
5. Sertifikat standar keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan (K3L)
Dengan telah memiliki NIB sebenarnya bisnis WO telah legal secara hukum untuk beroperasi. Dikarenakan tingkat risiko bisnis ini tergolong rendah, maka perizinan yang wajib dimiliki adalah NIB. Namun dalam rangka untuk memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para tenaga kerja, maka juga diharuskan memiliki sertifikat standar K3L.
Nah! Jadi itulah daftar perizinan yang harus dimiliki oleh masyarakat Blitar apabila ingin memiliki legalitas dibidang bisnis WO/EO. Bagaimana apakah sudah paham sekarang? Jika belum paham tetapi sangat ingin memiliki legalitas, anda sudah berada jalur yang tepat.
Mengapa demikian? Tugas anda sekarang yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin usaha jenis ini cukup dengan menghubungi BOSA JASA.
BOSA JASA adalah perusahaan yang sudah berpengalaman dalam mengurusi segala bentuk legalitas usaha dengan proses yang cepat dan harga yang murah.
KONTAK BOSA JASA
WA : 081216319607
Email : bosajasa@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar