Izin yang Harus Dimiliki Pengusaha WO di Surabaya
Bagi masyarakat Surabaya tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah WO (Wedding Organizer). Secara sederhana, WO coordinator diartikan sebagai seseorang yang memiliki tanggung jawab untuk mengelola seluruh aspek-aspek penting dalam sebuah acara pernikahan. Mereka punya tanggung jawab utama memastikan semua agenda yang telah terjadwal pada hari-H pernikahan mulai dari resepsi hingga acara akhir acara dapat diselesaikan dengan lancar.
Ditekankan juga bahwa
mereka hanya bertanggung jawab mengelola segala sesuatu pada hari acara
pernikahan serta memastikan bahwa semua agenda bisa diikuti. Dari segi
kualifikasi, profesi ini biasanya tidak memiliki kualifikasi seperti memiliki
gelar atau sertifikasi yang spesifik. Maka dari itu, ini merupakan peluang yang
harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memperoleh pundi-pundi keuangan melalui
profesi ini.
Meskipun
profesi ini tidak mensyaratkan gelar atau sertifikat tertentu, namun untuk
menunjang kesuksesan pada profesi ini, tentu anda memerlukan keahlian khusus di
beberapa bidang tertentu, seperti misalnya:
1. Manajemen
Tugas pokok seorang organizer ialah
mengelola sesuatu. Maka dari itu, seorang wedding organizer perlu memiliki
kemampuan manajemen yang baik. Baik itu manajemen waktu, manajemen anggota tim,
sampai pada manajemen perlengkapan sebuah acara pernikahan. Kemampuan tersebut
akan membantu wedding organizer membuat rencana pernikahan yang berkualitas
seperti misalnya membuat agenda pernikahan, denah acara, dan membagi tugas
untuk masing-masing anggota tim serta membantu dalam memperhatikan
detail-detail kecil acara.
2. Komunikasi
Penting bagi seorang WO untuk memiliki skill komunikasi yang baik. Pasalnya, mereka akan selalu berinteraksi dengan banyak klien yang berbeda-beda. Selain itu, skil komunikasi ini nantinya berguna untuk memperlancar dalam berkomunikasi dengan pihak yang berkaitan dengan acara pernikahan seperti misalnya pihak toko bunga, fotografer, musisi, konsumsi, dan lain sebagainya. Sehingga, dengan komunikasi yang baik tentu akan dapat mengelola acara dengan mulus dan sangat rentan terjadi miskomunikasi dengan pihak-pihak terkait.
3. Kerja sama
Dalam keseharian seorang WO, ia akan
selalu bekerja di dalam sebuah tim dan masing-masing tim memiliki tugasnya
sendiri. Oleh sebab itu, tanpa adanya kerja sama yang baik, tentu acara
pernikahan tidak akan berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.
Selain
penjelasan diatas, masih ada beberapa tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh
WO. Hal ini penting untuk diketahui sebelum anda memutuskan untuk menjalankan
usaha Wedding Organizer di Surabaya. Adapun tanggung jawab itu antara lain
sebagai berikut:
1. Melakukan pertemuan dengan calon mempelai beberapa minggu
sebelum pernikahan.
2. Membantu calon mempelai dengan memberikan saran mengenai
segala aspek dalam resepsi dan acara pernikahan.
3. Membentuk jadwal acara dan denah acara pernikahan secara
rinci.
4. Melakukan koordinasi yang baik dengan pihak yang terlibat
dalam pernikahan seperti toko bunga, restoran untuk konsumsi, fotografer,
musisi, dan lainnya.
5. Mengelola gladi resik atau latihan sebelum pernikahan.
6. Memeriksa kondisi dan kelengkapan tempat resepsi dan acara
pernikahan.
7. Mengawasi semua aspek saat acara pernikahan sedang berlangsung.
8. Membantu menyelesaikan permasalahan yang muncul selama acara
pernikahan.
9. Menjadwalkan pertemuan dengan vendor dan klien untuk
membahas detail spesifik tentang pernikahan atau acara.
Namun sebelum itu, perlu diketahui bahwa sesuai dengan Lampiran Kategori N Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 82302 Wedding Organizer (WO) masuk dalam sektor perdagangan.
Oleh karena Wedding Organizer tidak termasuk
pada ruang lingkup usaha pariwisata, maka dari itu untuk melakukan usaha
Wedding Organizer tidak membutuhkan izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata).
Bagaimana? Mudah bukan?
Namun demikian ada izin lain yang harus dilengkapi jika anda menginginkan untuk membuka usaha WO di Surabaya. Langkah pertama yang harus dilakukan dalam proses pendirian usaha wedding organizer ialah mengajukan izin usaha di sektor perdagangan. Perlu dipahami bahwa dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan menyatakan bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Ketentuan pada
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang
Perdagangan (“Permendag 77/2018”), menyebutkan bahwa perizinan berusaha di
bidang perdagangan terdiri atas izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Berdasarkan pada Lampiran I Permendag 77/2018 menyatakan bahwa SIUP termasuk
dalam kategori izin usaha pada jenis perizinan berusaha di bidang perdagangan
yang dilaksanakan melalui OSS (online
single submission).
Dari penjelasan diatas, maka dapat diperoleh satu kesimpulan bahwa izin yang diperlukan untuk mendirikan usaha wedding organizer di Surabaya ialah mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dimana hal tersebut dapat dilakukan melalui OSS. Untuk memperlancar usaha WO anda, maka mulai sekarang segera untuk mengurus legalitas tersebut.
Bagaimana caranya? Cara yang dapat dilakukan dengan mudah untuk masyarakat
Surabaya dalam rangka memperoleh izin usaha jenis ini cukup dengan menghubungi
BOSA JASA. BOSA JASA adalah perusahaan yang sudah berpengalaman dalam mengurusi
segala bentuk legalitas usaha dengan proses yang cepat dan harga yang murah.
KONTAK BOSA JASA
WA
: 081216319607
Email : bosajasa@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar