Izin yang Harus Dimiliki Pengusaha WO di Surabaya

 

JASA IZIN USAHA WEDDING ORGANIZER

Bagi masyarakat Surabaya tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah WO (Wedding Organizer). Secara sederhana, WO coordinator diartikan sebagai seseorang yang memiliki tanggung jawab untuk mengelola seluruh aspek-aspek penting dalam sebuah acara pernikahan. Mereka punya tanggung jawab utama memastikan semua agenda yang telah terjadwal pada hari-H pernikahan mulai dari resepsi hingga acara akhir acara dapat diselesaikan dengan lancar. 

Ditekankan juga bahwa mereka hanya bertanggung jawab mengelola segala sesuatu pada hari acara pernikahan serta memastikan bahwa semua agenda bisa diikuti. Dari segi kualifikasi, profesi ini biasanya tidak memiliki kualifikasi seperti memiliki gelar atau sertifikasi yang spesifik. Maka dari itu, ini merupakan peluang yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memperoleh pundi-pundi keuangan melalui profesi ini.

Meskipun profesi ini tidak mensyaratkan gelar atau sertifikat tertentu, namun untuk menunjang kesuksesan pada profesi ini, tentu anda memerlukan keahlian khusus di beberapa bidang tertentu, seperti misalnya:

1.        Manajemen

Tugas pokok seorang organizer ialah mengelola sesuatu. Maka dari itu, seorang wedding organizer perlu memiliki kemampuan manajemen yang baik. Baik itu manajemen waktu, manajemen anggota tim, sampai pada manajemen perlengkapan sebuah acara pernikahan. Kemampuan tersebut akan membantu wedding organizer membuat rencana pernikahan yang berkualitas seperti misalnya membuat agenda pernikahan, denah acara, dan membagi tugas untuk masing-masing anggota tim serta membantu dalam memperhatikan detail-detail kecil acara.

2.        Komunikasi

Penting bagi seorang WO untuk memiliki skill komunikasi yang baik. Pasalnya, mereka akan selalu berinteraksi dengan banyak klien yang berbeda-beda. Selain itu, skil komunikasi ini nantinya berguna untuk memperlancar dalam berkomunikasi dengan pihak yang berkaitan dengan acara pernikahan seperti misalnya pihak toko bunga, fotografer, musisi, konsumsi, dan lain sebagainya. Sehingga, dengan komunikasi yang baik tentu akan dapat mengelola acara dengan mulus dan sangat rentan terjadi miskomunikasi dengan pihak-pihak terkait.

3.        Kerja sama

Dalam keseharian seorang WO, ia akan selalu bekerja di dalam sebuah tim dan masing-masing tim memiliki tugasnya sendiri. Oleh sebab itu, tanpa adanya kerja sama yang baik, tentu acara pernikahan tidak akan berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.

Selain penjelasan diatas, masih ada beberapa tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh WO. Hal ini penting untuk diketahui sebelum anda memutuskan untuk menjalankan usaha Wedding Organizer di Surabaya. Adapun tanggung jawab itu antara lain sebagai berikut:

1.        Melakukan pertemuan dengan calon mempelai beberapa minggu sebelum pernikahan.

2.       Membantu calon mempelai dengan memberikan saran mengenai segala aspek dalam resepsi dan acara pernikahan.

3.        Membentuk jadwal acara dan denah acara pernikahan secara rinci.

4.    Melakukan koordinasi yang baik dengan pihak yang terlibat dalam pernikahan seperti toko bunga, restoran untuk konsumsi, fotografer, musisi, dan lainnya.

5.        Mengelola gladi resik atau latihan sebelum pernikahan.

6.        Memeriksa kondisi dan kelengkapan tempat resepsi dan acara pernikahan.

7.        Mengawasi semua aspek saat acara pernikahan sedang berlangsung.

8.        Membantu menyelesaikan permasalahan yang muncul selama acara pernikahan.

9.   Menjadwalkan pertemuan dengan vendor dan klien untuk membahas detail spesifik tentang pernikahan atau acara.

Namun sebelum itu, perlu diketahui bahwa sesuai dengan Lampiran Kategori N Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 82302 Wedding Organizer (WO) masuk dalam sektor perdagangan. 

Oleh karena Wedding Organizer tidak termasuk pada ruang lingkup usaha pariwisata, maka dari itu untuk melakukan usaha Wedding Organizer tidak membutuhkan izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Bagaimana? Mudah bukan?

Namun demikian ada izin lain yang harus dilengkapi jika anda menginginkan untuk membuka usaha WO di Surabaya. Langkah pertama yang harus dilakukan dalam proses pendirian usaha wedding organizer ialah mengajukan izin usaha di sektor perdagangan. Perlu dipahami bahwa dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan menyatakan bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. 

Ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan (“Permendag 77/2018”), menyebutkan bahwa perizinan berusaha di bidang perdagangan terdiri atas izin usaha dan izin komersial atau operasional. Berdasarkan pada Lampiran I Permendag 77/2018 menyatakan bahwa SIUP termasuk dalam kategori izin usaha pada jenis perizinan berusaha di bidang perdagangan yang dilaksanakan melalui OSS (online single submission).

Dari penjelasan diatas, maka dapat diperoleh satu kesimpulan bahwa izin yang diperlukan untuk mendirikan usaha wedding organizer di Surabaya ialah mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dimana hal tersebut dapat dilakukan melalui OSS. Untuk memperlancar usaha WO anda, maka mulai sekarang segera untuk mengurus legalitas tersebut. 

Bagaimana caranya? Cara yang dapat dilakukan dengan mudah untuk masyarakat Surabaya dalam rangka memperoleh izin usaha jenis ini cukup dengan menghubungi BOSA JASA. BOSA JASA adalah perusahaan yang sudah berpengalaman dalam mengurusi segala bentuk legalitas usaha dengan proses yang cepat dan harga yang murah.

KONTAK BOSA JASA

WA     : 081216319607

Email   : bosajasa@gmail.com

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *