Ini Dia Syarat Membuat NPWP Untuk Wilayah Blitar
NPWP merupakan singkatan dari nomor pokok wajib pajak. Nomor ini biasanya diberikan oleh ditjen pajak. Syarat dalam pembuatan NPWP ini tidaklah banyak, namun tetap saja terdapat dokumen-dokumen wajib yang harus dipersiapkan sebelum membuat NPWP.
Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan syarat dalam membuat NPWP hal ini sesuai dengan kebutuhan atau kewajiban pemohon, baik bajib pajak untuk pribadi, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu, dan wajib pajak lainnya yang dikenakan pajak dan wajib pajak lainnya yang dikenakan pajak dasarkan hakim.
Adapun Syarat dalam membuat NPWP bagi masyarakat Indonesia
khususnya yang berada di wilayah Blitar adalah sebagai berikut:
1. Wajib pajak untuk orang pribadi
Syrat untuk wajib pajak orang
pribadi dalam membuat nomor pokok wajib pajak yang tidak menjalankan usaha
yaitu:
·
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga negara
Indonesia
·
Bagi warga negara asing, memfotokopi paspor dan kartu izin
tinggal sementara atau kartu izin tetap.
2. Seorang wanita yang ingin
melaksanakan hak serta kewajiban pajak yang terpisah dari suami.
Ternyata perempuan yang sudah
menikah dapat mengajukan permohonan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban
pajak terpisah dari suaminya, berikut syarat dalam membuat NPWP untuk wanita
yang sudah menikah:
·
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga negara
Indonesia
·
Bagi warga negara asing, memfotokopi paspor dan kartu izin
tinggal sementara atau kartu izin tetap.
·
Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak suami
·
Dokumen perpajakan luar negeri apabila si suami merupakan
warga negara asing
·
Fotokopi KK (kartu keluarga)
·
Fotokopi akta pernikahan
· Surat pernyataan yang bermaterai dari pemohon yang
menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat usaha
·
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta,
atau surat pernyataan berupa menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban
perpajakan yang terpisah dari hak dan kewajiban pajak suami
·
Keterangan secara tertulis maupun secara elektronik dari
jasa penyedia aplikasi online yang menerangkan bahwa pemohon merupakan mitra
usaha penyedia jasa aplikasi online.
3. Wajib pajak untuk orang pribadi yang
menjalankan usaha
Syarat dalam membuat NPWP bagi
seorang pribadi yang mempunyai usaha yaitu:
·
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), bagi warga negara
Indonesia
·
Bagi warga negara asing, memfotokopi paspor dan kartu izin
tinggal sementara atau kartu izin tetap.
·
Surat pernyataan yang bermaterai yang isinya menerangkan
tentang kegiatan usaha yang sedang dijalankan
·
Keterangan secara tertulis maupun secara elektronik dari
jasa penyedia aplikasi online yang menerangkan bahwa pemohon merupakan mitra
usaha penyedia jasa aplikasi online.
Apabila sudah menentukan jenis nomor
pokok wajib pajak dan sudah menyiapkan semua persyaratannya, maka selanjutnya
perlu mengetahui proses dari pembuatan NPWP. terdapat dua proses dalam
pembuatan NPWP yaitu secara online dan non online berikut uraiannya:
1. Proses pembuatan nomor pokok wajib
pajak secara online
Bagi wajib pajak yang tidak memiliki cukup waktu untuk mendatangi kantor pajak pada saat ingin melakukan pendaftaran NPWP maka direktorat jenderal pajak sudah memberikan solusi, yaitu dengan mendaftar secara online.
Caranya dengan mendaftar secara online pada laman resmi atau aplikasi pendaftaran wajib pajak secara online. Pelaku usaha dapat mengunduh aplikasi onlinepajak atau mengaksesnya pada tautan https://ereg.pajak.go.id. Dengan membuat NPWP online maka wajib pajak tidak perlu repot untuk menunggu NPWP yang jadi. Karena akan dikirim melalui kurir ke alamat wajib pajak. Akan tetapi, apabila NPWP tersebut belum datang, kemungkinan besar syarat yang upload pada aplikasi tidak sah atau belum lengkap.
Cara mengatasinya cukup mudah yaitu dengan memeriksa ulang semua
dokumen yang sudah diupload. Apabila tetap terjadi kendala lainnya maka wajib
pajak bisa menghubungi pihak pelayanan wajib pajak supaya memperoleh informasi
yang lebih jelas.
2. Proses pembuatan nomor pokok wajib
pajak di kantor pelayanan wajib pajak
Setelah semua persyaratan terpenuhi, wajib pajak dapat mengajukannya pada kantor pelayanan pajak (KPP) di tempat tinggal sesuai domisili wajib pajak atau usaha wajib pajak. Selanjutnya, mengisi formulir persyaratan nomor pokok wajib pajak yang sudah disediakan dan membawa persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
Saat pengajuan biasanya petugas
pajak akan memeriksa kelengkapan dokumen pendaftar. Apabila sudah disetujui
oleh petugas pajak maka pembuatan NPWP akan diproses.
Setiap wajib pajak yang ingin bertransaksi perpajakan seperti membayar pajak maka sangat membutuhkan NPWP. Bahkan NPWP ini wajib dimiliki bagi orang yang sudah memiliki penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan, apabila tidak menjalankannya atau tidak membuat NPWP maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
Sistem perpajakan di Indonesia menggunakan sistem self
assessment. Inti dari sistem tersebut adalah untuk melaporkan sendiri jumlah
pajak yang wajib dibayarkan dari penghasilan yang diperoleh. Oleh sebab itu
NPWP dibutuhkan untuk mengetahui identitas wajib pajak, pengawasan administrasi
dan tertib dalam membayar pajak.
Bagi wajib pajak yang ingin membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) namun belum mengetahui secara detail tata cara pendaftaran dan tidak memiliki banyak waktu dalam mengurusnya, maka bisa menggunakan layanan jasa pembuatan NPWP.
Jasa pembuatan NPWP tercepat dan
amanah khususnya bagi masyarakat Blitar, bisa menggunakan jasa dari BOSA JASA.
BOSA JASA merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa yaitu
menyediakan layanan profesional mengenai pengurusan izin pendirian PT, CV,
yayasan, koperasi, NPWP, halal, dan sebagainya. Anda bisa menghubungi whatsapp
08121319607 atau email bosajasa@gmail.com. Informasi selengkapnya dapat diakses
di www.bosajasa.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar