Ini Dia Syarat Membuat API Untuk Wilayah Surabaya
API merupakan singkatan dari angka pengenal impor. API merupakan salah satu hal yang harus dikenal terlebih dahulu sebelum mengirim barang keluar negeri atau memasukkan barang dari luar negeri melalui distributor. API merupakan salah satu angka penting bagi kegiatan yang melibatkan impor barang.
API disini sebagai tanda pengenal yang dimiliki oleh pelaku usaha atau importir maksudnya, setiap pelaku usaha atau importir yang sengaja memasukkan barang ke dalam negeri maka sudah wajib memiliki nomor atau angka pengenal impor ini.
Oleh sebab itu, API menjadi kepentingan yang wajib
bagi pelaku usaha, sehingga pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor harus
memilikinya. Namun sebelumnya perlu diketahui lebih detail mengenai API dan
syarat dalam membuatnya khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah
Surabaya yang melakukan kegiatan impor barang
Angka pengenal impor memiliki dua
jenis, yaitu angka pengenal impor umum yang biasa disingkat API-U dan angka
pengenal impor produksi yang biasa disingkat API P berikut penjelasannya:
1. Angka pengenal impor produsen adalah
jenis API yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan impor barang yang akan
digunakan sendiri. maksudnya barang yang dimasukkan ke dalam negeri oleh
pengusaha yang mempunyai angka impor produsen ini, akan dipergunakan sebagai
bahan baku untuk proses produksinya, atau menjadi bahan penolong dalam proses
produksi usahanya.
2. Angka pengenal importir umum adalah suatu nomor impor yang digunakan oleh perusahaan untuk
melakukan impor pada barang tertentu, yang dilakukan oleh para importir untuk
memasukkan barang serta menggunakannya untuk diperjual belikan kembali.
Angka pengenal importir ini, menjadi salah satu tanda pengenal yang dapat membedakan antara importir yang legal dengan importir yang asli. Biasanya dari masing-masing perusahaan atau importir hanya dapat memiliki satu jenis angka pengenal impor saja dan jenis dari API tersebut dapat dipergunakan di seluruh Indonesia.
Maksudnya, angka pengenal
impor hanya dapat dimiliki oleh perusahaan pusat dan bisa dipergunakan di
seluruh cabang perusahaannya yang ada di Indonesia.
Angka pengenal importir memiliki batas waktu yang telah ditentukan dalam keberlakuannya. Batas waktu penggunaan dari angka pengenal impor ini berlangsung sekitar 5 tahun. Apabila ka pengenal impor sudah jatuh tempo atau sudah lebih dari 5 tahun maka harus diperbaharui.
Bagi pelaku usaha atau perusahaan yang ingin melakukan pembaharuan angka
pengenal impor ini, dalam peraturan terbaru harus memperbarui API tersebut
sebelum satu bulan atau 30 hari dari masa berakhirnya atau masa berlakunya API.
Pelaku usaha atau perusahaan dapat mengajukan pendaftaran ulang mengenai angka
pengenal impor nya.
Mengenai barang yang diimpor, dalam
peraturan angka pengenal importir, umumnya diharuskan bagi semua pemilik API
untuk wajib melakukan barang impor terhadap barang-barang yang baru secara
kondisinya. Barang yang memiliki kondisi tidak baru bisa di impor ke dalam
negeri apabila sudah mendapatkan izin oleh pihak kementerian. Maksudnya, butuh
aturan atau persetujuan dari menteri yang akan dikeluarkan apabila terdapat
barang second yang diperbolehkan masuk ke dalam negeri. Dan masih banyak aturan
lainnya.
Bagi pengusaha atau perusahaan yang
ingin membuat angka pengenal impor harus mengurus pendaftaranya. Hal-hal
penting yang wajib dipersiapkan sebagai syarat dalam pembuatan angka pengenal
impor adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi akta pendirian dan
perubahan terakhir perusahaan. Selain itu surat keterangan pengesahan
kehakiman.
2. Fotokopi surat keterangan alamat
domisili kantor perusahaan
3. Fotokopi kartu tanda penduduk
pengurus perusahaan bisa dari komisaris atau direksi
4. Fotokopi nomor pokok wajib pajak pengurus perusahaan
bisa dari komisaris atau direksi
5. Fotokopi surat izin usaha (SIUP) dan
tanda daftar perusahaan (TDP)
6. Pas foto dari penanggung jawab atau
dari pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang
berwarna merah
7. Fotokopi bukti dari kepemilikan
kantor. Siapkan sertifikatnya apabila kantor tersebut milik pribadi. Namun jika
bukan milik pribadi, maka wajib menyertakan surat sewanya.
8. Foto kantor yang menggambarkan
ruangan kerja dan melampirkan nama perusahaanya
9. Foto kopi nomor pokok wajib pajak (NPWP), SPPKP, dan SKT
10. Surat referensi Bank yang asli yang ditujukan kepada kepala DPMPTSP provinsi DKI Jakarta yang nantinya akan digunakan dalam keperluan mengurus angka pengenal importir
11. Kop surat dan stempel perusahaan.
Demikian syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan nomor pengenal importir. Bagi pengupahan tentunya ini merupakan suatu hal yang sangat wajib yang perlu dimilikinya. Agar barang yang diimpor sebagai bahan baku dagangannya tidak dinilai sebagai barang ilegal dalam kacamata hukum atau pemerintah sehingga perusahaan atau pengusaha dapat dikenakan sanksi.
Apabila pelaku usaha merasa kesulitan dalam mengurus angka pengenal impor (API). Atau belum memiliki banyak waktu dalam mengurusnya, maka pengusaha atau perusahaan dapat menggunakan layanan jasa dari JASA JASA dalam pengurusannya. BOSA JASA merupakan layanan jasa pengurusan izin usaha, pembuatan API, NPWP, pendirian badan usaha yang sudah memiliki legalitas dan terpercaya.
BOSA JASA akan memberikan pelayanan yang profesional dengan biaya
yang murah sehingga pengusaha cukup fokus pada bisnis yang sedang digelutinya.
Apabila anda khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Surabaya yang ingin
membuat angka pengenal impor atau ingin mengurus surat penting lainnya, dengan
menggunakan biro BOSA JASA bisa menghubungi whatsapp 081216319607 atau email
bosajasa@gmail.com. Informasi selengkapnya dapat diakses di situs resmi www.bosajasa.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar