Ini Dia Keuntungan UMKM yang Memiliki Legalitas

 

Ini Dia Keuntungan UMKM yang Memiliki Legalitas

Setiap pelaku usaha pasti menginginkan bisnis yang mereka jalankan berjalan lancar sebagaimana yang diharpkan. Sebab bisa saja, bisnis yang awalnya berjalan lancar namun sewaktu-waktu dapat diberhentikan secara tiba-tiba oleh instansi terkait. Hal ini bisa saja terjadi sebab pelaku usaha tersebut belum mengantongi legalitas dalam menajalankan aktivitas usahanya. 

Sebagai warga negara yang baik, maka memiliki legalitas merupakan suatu keharusan sebagai bentuk ketaatan hukum. Jangan pernah menganggap bahwa tidak penting memiliki legalitas karena menganggap jenis usaha yang dijalankan skalanya masih sekelas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Menjalankan bisnis yang tidak memiliki legalitas sama halnya dengan anda tidak memiliki identitas yang justru hal ini dapat merugikan bisnis yang sedang anda jalankan.

Pernyataan tersebut bukan hanya omongan semata, melainkan memang telah ada penelitian yang telah dilakukan oleh Rini Fitriani dalam Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Beliau mengungkapkan bawha memang ada banyak faktor yang dapat mempengaruhi perkembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan salah satu faktor tersebut ialah legalitas usaha. 

Sebab dalam menjalankan aktivitas bisnis, legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha semacam akta pendirian usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat izin usaha, izin lingkungan, izin lokasi dan bentuk perizinan lainnya. Dengan demikian, memiliki legalitas usaha bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah merupakan sesuatu yang sangat penting.

Salah satu poin penting usaha yang memiliki legalitas ialah mematenkan produk unggulan yang dimiliki supaya tidak diakui oleh UMKM lain. Selain itu, usaha mikro kecil dan menengah yang memiliki legalitas usaha ialah sebagai bukti adanya kegiatan yang sah di mata hukum dan dapat di pertanggung jawabkan. Artinya, memiliki legalitas ialah sebagai upaya melindungi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah supaya kedapannya tidak terganggu dengan penerbitan.

Mungkin untuk saat ini, masih ada beberapa orang yang beranggapan bahwa memiliki legalitas usaha atas bisnis yang sedang dijalankan itu tidaklah berguna atau bermanfaat dan hanya perusahaan-perusahaan besarlah yang di haruskan mempunyai legalitas. 

Padahal, bagi para pelau usaha mikro kecil dan menengah yang memiliki legalitas usaha akan mendapatkan berbagai keuntungan untuk menunjang perkembangan bisnis yang sedang dijalankan, antara lain sebagai berikut:

 

1.        Mendapatkan legalitas resmi

Untuk memperoleh kepastian hukum, jaminan lokasi dan payung hukum secara resmi maka para pelaku usaha mikro kecil dan menengah harus memiliki legalitas. Bukan hanya itu saja, UMKM yang memiliki legalitas akan lebih percaya diri dalam menawarkan produk-produk UMKM.

2.        Mendapatkan kemudahan terkait permodalan

Ketika para pelaku usaha mikro kecil dan menengah telah memiliki legalitas usaha, maka akan mudah dalam mengajukan pinjaman modal baik pada lembaga perbankan ataupun lembaga non-bank.

3.        Pengembangan usaha lebih potensial

Usaha mikro kecil dan menengah yang memiliki legalitas akan mendapatkan prioritas lebih dalam berbagai pelatihan dan program pendukung dari pemerintah. Adanya berbagai fasilitas tersebut tentu akan berdampak pada kemajuan dan perkembangan bisnis yang sedang dijalankan.

4.        Sarana promosi

Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang memiliki legalitas akan meningkatkan kepercayaan diri para pelaku usaha dalam memasarkan produknya di pasaran karena merasa bahwa produk-produk yang ia miliki untuk saat ini telah legal untuk di sebar luaskan.

5.        Ketaatan pada hukum

Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang memiliki legalitas berarti telah mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Wajib Daftar Perusahaan.

Ada dua jenis legalitas yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha mikro kecil dan menengah, antara lain sebagai berikut:

1.        Izin administrasi

Merupakan bukti yang sah atas berdirinya suatu badan usaha yang diakui oleh negara. Setidaknya ada beberapa jenis perizinan yang harus diurus oleh para pelaku UMKM seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), dan Surat Usaha Izin Perdagangan (SIUP).

2.        Izin edar

Izin edar ini khusus untuk produk yang dikonsumsi atau dipakai langsung oleh konsumen. Artinya produk-produk tersebut baru boleh di sebar luaskan di pasar apabila usaha tersebut telah mendapatkan izin edar. Setidaknya ada tiga dokumen yang harus di urus oleh pelaku UMKM seperti Perizinan Industri Rumah Tangga (PIRT), Serifikat Halal, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Adapun cara mengurus izin usaha mikro kecil ini ialah dengan mengunjungi situs resmi Kementrian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada laman https://oss.go.id/. Namun sebelum mendaftar, perlu diperhatikan terlebih dahulu bahwa anda telah memperoleh hak akses OSS yakni dengan cara membuka laman OSS lalu pilih daftar lalu pilih skala usaha kemudian isi data yang diperlukan lalu klik daftar.

Namun untuk anda yang merasa ribet untuk mengurus legalitas usaha anda, tenang saja sekarang telah hadir PT Indo Biro Perkasa (BOSA JASA) yang selalu siap membantu anda menyelesaikan perizinan usaha anda dengan waktu yang cepat dan harga yang murah. 

Sebab di BOSA JASA memiliki komitmen untuk terus meningkatkan kredibilitas pelayanan dengan memprioritaskan kepuasan klien. Selain itu, hadirnya BOSA JASA juga bertujuan untuk membantu para pelaku usaha dalam mempermudah pengurusan legalitas.

Kontak BOSA JASA

WA     : 081216319607

Email   : bosajasa@gmail.com

 

 

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *