Ini Dia Keuntungan UMKM yang Memiliki Legalitas
Setiap pelaku usaha pasti menginginkan bisnis yang mereka jalankan berjalan lancar sebagaimana yang diharpkan. Sebab bisa saja, bisnis yang awalnya berjalan lancar namun sewaktu-waktu dapat diberhentikan secara tiba-tiba oleh instansi terkait. Hal ini bisa saja terjadi sebab pelaku usaha tersebut belum mengantongi legalitas dalam menajalankan aktivitas usahanya.
Sebagai warga
negara yang baik, maka memiliki legalitas merupakan suatu keharusan sebagai
bentuk ketaatan hukum. Jangan pernah menganggap bahwa tidak penting memiliki
legalitas karena menganggap jenis usaha yang dijalankan skalanya masih sekelas
usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Menjalankan bisnis yang tidak memiliki
legalitas sama halnya dengan anda tidak memiliki identitas yang justru hal ini dapat
merugikan bisnis yang sedang anda jalankan.
Pernyataan tersebut bukan hanya omongan semata, melainkan memang telah ada penelitian yang telah dilakukan oleh Rini Fitriani dalam Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Beliau mengungkapkan bawha memang ada banyak faktor yang dapat mempengaruhi perkembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan salah satu faktor tersebut ialah legalitas usaha.
Sebab dalam menjalankan aktivitas bisnis,
legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha semacam akta pendirian usaha,
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat izin usaha, izin lingkungan, izin lokasi
dan bentuk perizinan lainnya. Dengan demikian, memiliki legalitas usaha bagi
para pelaku usaha mikro kecil dan menengah merupakan sesuatu yang sangat
penting.
Salah
satu poin penting usaha yang memiliki legalitas ialah mematenkan produk
unggulan yang dimiliki supaya tidak diakui oleh UMKM lain. Selain itu, usaha
mikro kecil dan menengah yang memiliki legalitas usaha ialah sebagai bukti
adanya kegiatan yang sah di mata hukum dan dapat di pertanggung jawabkan.
Artinya, memiliki legalitas ialah sebagai upaya melindungi para pelaku usaha
mikro kecil dan menengah supaya kedapannya tidak terganggu dengan penerbitan.
Mungkin untuk saat ini, masih ada beberapa orang yang beranggapan bahwa memiliki legalitas usaha atas bisnis yang sedang dijalankan itu tidaklah berguna atau bermanfaat dan hanya perusahaan-perusahaan besarlah yang di haruskan mempunyai legalitas.
Padahal, bagi para pelau usaha mikro kecil dan menengah yang
memiliki legalitas usaha akan mendapatkan berbagai keuntungan untuk menunjang
perkembangan bisnis yang sedang dijalankan, antara lain sebagai berikut:
1.
Mendapatkan
legalitas resmi
Untuk
memperoleh kepastian hukum, jaminan lokasi dan payung hukum secara resmi maka
para pelaku usaha mikro kecil dan menengah harus memiliki legalitas. Bukan
hanya itu saja, UMKM yang memiliki legalitas akan lebih percaya diri dalam
menawarkan produk-produk UMKM.
2.
Mendapatkan
kemudahan terkait permodalan
Ketika
para pelaku usaha mikro kecil dan menengah telah memiliki legalitas usaha, maka
akan mudah dalam mengajukan pinjaman modal baik pada lembaga perbankan ataupun
lembaga non-bank.
3.
Pengembangan
usaha lebih potensial
Usaha
mikro kecil dan menengah yang memiliki legalitas akan mendapatkan prioritas
lebih dalam berbagai pelatihan dan program pendukung dari pemerintah. Adanya
berbagai fasilitas tersebut tentu akan berdampak pada kemajuan dan perkembangan
bisnis yang sedang dijalankan.
4.
Sarana
promosi
Para
pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang memiliki legalitas akan meningkatkan
kepercayaan diri para pelaku usaha dalam memasarkan produknya di pasaran karena
merasa bahwa produk-produk yang ia miliki untuk saat ini telah legal untuk di
sebar luaskan.
5.
Ketaatan
pada hukum
Para
pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang memiliki legalitas berarti telah
mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Wajib Daftar
Perusahaan.
Ada
dua jenis legalitas yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha mikro kecil dan
menengah, antara lain sebagai berikut:
1.
Izin
administrasi
Merupakan
bukti yang sah atas berdirinya suatu badan usaha yang diakui oleh negara.
Setidaknya ada beberapa jenis perizinan yang harus diurus oleh para pelaku UMKM
seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha
Mikro Kecil (IUMK), dan Surat Usaha Izin Perdagangan (SIUP).
2.
Izin
edar
Izin
edar ini khusus untuk produk yang dikonsumsi atau dipakai langsung oleh
konsumen. Artinya produk-produk tersebut baru boleh di sebar luaskan di pasar
apabila usaha tersebut telah mendapatkan izin edar. Setidaknya ada tiga dokumen
yang harus di urus oleh pelaku UMKM seperti Perizinan Industri Rumah Tangga
(PIRT), Serifikat Halal, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Adapun
cara mengurus izin usaha mikro kecil ini ialah dengan mengunjungi situs resmi
Kementrian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada laman https://oss.go.id/. Namun sebelum mendaftar, perlu
diperhatikan terlebih dahulu bahwa anda telah memperoleh hak akses OSS yakni dengan cara membuka laman OSS lalu pilih daftar lalu pilih skala usaha
kemudian isi data yang diperlukan lalu klik daftar.
Namun untuk anda yang merasa ribet untuk mengurus legalitas usaha anda, tenang saja sekarang telah hadir PT Indo Biro Perkasa (BOSA JASA) yang selalu siap membantu anda menyelesaikan perizinan usaha anda dengan waktu yang cepat dan harga yang murah.
Sebab di BOSA JASA memiliki komitmen untuk terus meningkatkan
kredibilitas pelayanan dengan memprioritaskan kepuasan klien. Selain itu,
hadirnya BOSA JASA juga bertujuan untuk membantu para pelaku usaha dalam
mempermudah pengurusan legalitas.
Kontak BOSA JASA
WA : 081216319607
Email : bosajasa@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar