Ini Dia Cara Urus Nomor Induk Berusaha Perorangan di Kabupaten Bangkalan

jasa izin NIB Bangkalan


Dalam ruang lingkup aktivitas bisnis, masyarakat dapat mengakui dan menerima keberadaan bisnis perorangan yang biasanya dikenal sebagai Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) yang seringkali kita temukan dalam kehidupan sehari-sehari seperti toko kelontong, warung makan, pangkas rambut dan lain sebagainya. 

Bisnis perorangan ini merupakan suatu bisnis atau usaha yang merujuk pada bentuk yang dimiliki dan dijalankan oleh hanya satu orang saja. Hal ini jelas berbeda dengan PT, pemilik bisnis perorangan ini akan sepenuhnya bertanggung jawab atas segala aktivitas perusahaannya mulai dari penentuan strategi, aspek operasional, keuangan, hukum dan lain sebagainya.

Namun demikian, ada kesamaan yang terdapat pada PT dengan bisnis perorangan yaitu dari sisi legalitas, artinya bisnis perorangan juga wajib memiliki legalitas dan identitas resmi yang didapat dari pemerintah kepada badan usaha yang biasanya dikenal dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Angka 12 Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). 

Artinya, dapat disimpulkan bahwa Nomor Induk Berusaha ini merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dimiliki oleh para pelaku usaha guna memberikan identitas dan legalitas resmi pada usaha yang sedang dijalankan. NIB juga berguna untuk membantu membedakan antara bisnis perorangan dengan bisnis informal serta memberikan pengakuan hukum dan perlindungan yang diperlukan.

Bagi masyarakat Bangkalan yang ingin mengurus NIB perorangan maka perlu menyiapkan hal-hal berikut ini:

1.        Nomor Induk Kependudukan

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik atau pimpinan badan usaha yang nantinya akan digunakan sebagai user ID pada laman web. OSS.

2.        Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang perlu dilampirkan ialah NPWP pemilik usaha atau penanggung jawab.

3.        Laporan pajak

Menyiapkan dan menata segala bentuk laporan pajak yang dimiliki, bahkan termasuk juga SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir.

4.        Izin lokasi dan AMDAL

Melampirkan izin lokasi usaha serta perizinan lingkungan dalam bentuk AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan).

5.        Dokumen Pendukung

Dokumen yang dimaksud ialah seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Notifikasi Kelayakan Mendapatkan Fasilitas Fiskal, dan Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) jika diperlukan.

Adapun prosedur yang harus dilalui oleh masyarakat Bangkalan dalam mengurus NIB Perorangan ini adalah sebagai berikut:

1.        Mendaftarkan hak akses

Hal yang pertama kali dilakukan untuk mendaftar NIB Perorangan ialah mengakses laman OSS di https://oss.go.id/. Lalu ajukan pendaftaran hak akses lalu kemudian mengisi form data pribadi lalu klik submit.

2.        Login

Setelah anda mendapatkan hak akses, selanjutnya login dengan menggunakan username dan password yang telah didapatkan.

3.        Mengajukan permohonan izin usaha

Jika telah berhasil login selanjutnya pilih opsi permohonan baru lalu kemudian isi form registrasi pembuatan NIB untuk PT Perorangan yang biasanya berupa melengkapi data yang berhubungan dengan identitas pemilik serta badan usahanya.

4.        Submit

Langkah terakhir adalah mensubmit form registrasi yang diisi lalu kemudian menunggu sampai sistem OSS selesai memproses registrasi pembuatan NIB perorangan tersebut.

Setelah bisnis perorangan anda memiliki NIB, maka akan ada sejumlah manfaat yang diterima, antara lain sebagai berikut:

1.        Mempermudah akses KUR (Kredit Usaha Rakyat)

Bisnis perorangan yang sudah memiliki NIB akan lebih mudah dalam mengakses pendanaan yang salah satunya ialah KUR. KUR sendiri diimplementasikan dengan subsidi pemerintah sehingga bunga yang dibebankan kepada penggunanya hanya sebesar 3% saja.

2.        Mendapatkan pelatihan

Proses pendaftaran NIB Perorangan akan membuat pemerintah pusat mencatatnya sehingga akan memudahkan dinas terkait untuk memberikan pelatihan dan pembinaan mengenai keterampilan usaha dengan tujuan pengembangan bisnis.

3.        Mendapatkan legalitas

Bisnis perorangan yang memiliki NIB maka akan memiliki legalitas yang akan mempermudah untuk mengakses hal-hal yang berkaitan dengan bidang administratif.

4.        Sarana mendapatkan program pemerintah

Sebab bisnis perorangan yang telah tercatat tersebut, maka pemerintah akan dengan mudah memberikan program-program yang dapat membantu perkembangan bisnis sesuai dengan kebutuhan.

5.        Kemudahan memasuki komunitas resmi

NIB juga berguna untuk membantu memberikan akses untuk bergabung dengan komunitas resmi yang terkait dengan bisnis yang dijalankan.

Jadi itulah cara yang dapat anda tempuh  untuk mengurus NIB Perorangan. Nah! Bagi anda masyarakat Bangkalan dan sekitarnya, untuk mempermudah pengurusan NIB usaha anda, saat ini di Madura, tepatnya di Pamekasan telah hadir perusahaan jasa izin terpercaya yang akan membantu anda dalam mengurus NIB perusahaan anda. 

Perusahaan tersebut ialah BOSA JASA merupakan satu-satunya perusahaan jasa izin usaha yang ada di Madura dengan alamat lengkap yakni di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura. Tunggu apalagi, segera hubungi BOSA JASA sekarang juga. Anda jangan khawatir, di BOSA JASA proses pengerjaannya sangat cepat dan harga yang diberikan juga sangat murah.

KONTAK BOSA JASA

WA     : 081216319607

Email   : bosajasa@gmail.com

 

 

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *