Cara Mendirikan PT Di Sumenep Hingga Beres
Era
globalisasi saat ini yang dikiuti dengan semakin canggihnya teknologi tidak
menutup kemungkinan bagi para pelaku usaha untuk terus mengembangkan bisnisnya. Salah satu cara agar bisnis dapat
berkembang dan mendapatkan keuntungan yang meningkat adalah dengan mendirikan suatu badan hukum yang berbentuk
perseroan terbatas (PT).
PT
merupakan salah satu badan usaha yangkeberadaanya dilindungi oleh hukum dan
modalnya berupa saham. Seseorang menjadi pemiliki PT apabila telah memenamkan
modalnya di perusahaan tersebut, atau sederhanyanya telah memiliki saham di PT
tersebut. dengan mendirikan PT, bisnis yang digeluti dapat meningkat melalui
pengembangan dan perluasan skala usaha
sehingga pendapatan dan hasil produksinya juga akan meningkat. bagi
pelaku usaha di Indonesia khususnya yang berada di wilayah kabupaten Sumenep.
Sumenep
adalah sebuah Kabupaten di Provinsi Jawa Timur. Kota ini memiliki luas 2.093,45
km2 dan jumlah populasinya
kurang lebih 1.041.915 jiwa. Berikut adalah tahapan-tahapan yang perlu diketahui dalam mendirikan PT
khususnya kota sumenep:
1. Menentukan
nama PT yang akan dicantumkan, minimal terdiri dari 2 (dua) kata. Contohnya,
PT. Biro Jasa, perlu diketahui juga bahwa nama perusahaan yang di daftarkan
tidak boleh sama dengan dengan perusahaan lain. Apabila terdeteksi sama, maka
nama yang akan didaftarkan tersebut akan ditolak oleh kementrian kehakiman.
2. Pendiri
PT harus menetukan bidang usaha yang akan didirikan apakah tergolong bidang
perdagangan, bidang kontruksi, bidang jasa, pertambangan atau bidang usaha lainnya.
3. Telah
memepersiapkan nama pemegang saham atau pendiri PT minimal 2 (dua) orang yaitu sebagai komisaris dan direktur.
4. Pendirian
PT juga sudah menentukan nama-nama dan jabatan dalam kepengurusan di PT
tersebut seperti direktur perusahaan, komisaris dan sebaginya.
5. Membawa
fotocopy KTP para pendiri atau pemegang saham perusahaan perseroan terbatas
6. Mementukan
modal awal perusahaan, berdasarkan klasifikasinya apakah termasuk janis usaha
kecil, menengah, atau besar. Usaha kecil modal awalnya dari dari 50 juta sampai
500 juta. Untuk jenis usaha menengah modal awalanya dari 501 juta sampai 1
miliyar. Dan untuk usaha besar modal awalnya lebih dari 10 miliyar.
7. Selanjutanya
melakukan pembuatan akta PT yang terdiri dari, pembuatan akta PT di notaris,
mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP)
perusahaan, domisili perusahaan, dan mengurus NPWP para pendiri.
8. Wajib
pelaku usaha dalam mendirikan PT medapatkan pengesahan atas akta dalam pendirian
PT tersebut dari kementrian hukum dan hak asasi manusia (HAM). Biasanya hal ini
dilakukan oleh notarisnya sesuai saat membuat akta perusahaan.
9. Wajib
membuka rekening atas nama PT yang akan didirikan untuk penyetoran modal,
adapun setorannya berdasarkan undang-undang minimal 25% dari jumlah modal awal.
10.
Wajib memiliki izin
usaha yang sesuai dengan usaha yang digeluti seperti, surat izin usaha jasa
kotruksi (SIUJK), surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin usaha industri
(IUI), izin usaha transportasi dan izin usaha lainnya.
11. Setelah
surat izin pada poin sebelumnya maka diperlukan juga surat izin pendukung yang terdiri dari surat izin lingkungan
(apabila diperlukan), surat tanda daftar perusahaan (TDP), surat izin gangguan
(jika dibutuhkan).
Ketentuan
khusus bagi jumlah pendiri perseroan terbatas, berdasarkan undang-undang nomor
40 pasal 7 ayat 5 dan ayat 6 tahun 2007 mengenai perseroan terbatas dijelaskan
bahwa setelah perseroan terbatas memiliki status badan hukum kemudian pemegang
saham berkurang menjadi kurang dari dua orang dalam jangka waktu selama 6 bulan,
maka pemegang saham yang masih bertatus sebagai pemilik perusahaan wajib
mengalihkan usahanya kepada orang lain dengan cara perseroan terbatas tersebut
mengeluarkan saham baru kepada para investor untuk penananaman modalnya suapaya
pemilik perushaan terhadap perseroan terbatas ini terpenuhi yaitu minimal
terdiri dari 2 orang.
Namun
apabila dalam perseroan terbatas tersebut masih tetap kurang dari 2 orang, maka
pemegang saham utama secara pribadi harus bertanggung jawab atas segala
konsekuensi yang akan diperoleh seperti pembubaran perseroan tersebut oleh
pengadilan negri
Demikan tahapan beserta
syarat yang harus dipenuhi dalam mendirikan PT kususnya di kabupaten sumenep.
Apabila pelaku usaha merasa kesulitan dan ribet dalam mengurus pendirian PT
maka bisa menggunakan biro jasa izin usaha, biro jasa usaha adalah solusi bagi
pelaku usaha yang ingin mendirikan badan usaha dan mengurus surat izin usaha
yang berkaitan dengan pendirian perusahaan tersebut. adanya biro ini dapat membantu pelaku usaha
yang ingin mendirikan PT secara mudah dan cepat tanpa ribet.
Biro
jasa izin usaha akan memerikan pelayanan mengenai pendirian PT beserta
legalitas perusahaan yang akan didirikan. Dengan menggunakan biro jasa ini
pelaku usaha akan dengan mudah mendapatkan pemesanan nama PT, surat keterangan
dari mendri kehakiman dan hak asasi manusia, akta pendirian PT, surat izin
usaha perdagangan, nomor induk berusaha, dan NPWP perusahaan.
Salah
satu rekomendasi biro jasa pendirian PT dan legalitas perusahaan dalam mengurus
perizinan dan dokumen yang dibutuhkan pada lingkup wilayah madura khususnya
Kabupaten sumenep yaitu PT. Biro Indo Perkasa yang alamatnya terletak di Ruko
Perum Nyalabu Regency Blok A no. 2, Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura. Anda bisa
menghubungi email tim pemasaran bosajasa@gmail.com, hanya dengan 2 langkah mudah yaitu konsultasi dan
persiapan dokumen KTP dan NPWP para pendiri
dan untuk informasi lengkapnya bisa mengakses situs resmi www.bosajasa.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar