Cara Mendirikan PT Di Sumenep Hingga Beres

 

cara buat izin usaha PT sumenep

Era globalisasi saat ini yang dikiuti dengan semakin canggihnya teknologi tidak menutup kemungkinan bagi para pelaku usaha untuk terus mengembangkan bisnisnya. Salah satu cara agar bisnis dapat berkembang dan mendapatkan keuntungan yang meningkat adalah dengan mendirikan suatu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas (PT).

PT merupakan salah satu badan usaha yangkeberadaanya dilindungi oleh hukum dan modalnya berupa saham. Seseorang menjadi pemiliki PT apabila telah memenamkan modalnya di perusahaan tersebut, atau sederhanyanya telah memiliki saham di PT tersebut. dengan mendirikan PT, bisnis yang digeluti dapat meningkat melalui pengembangan dan perluasan skala usaha  sehingga pendapatan dan hasil produksinya juga akan meningkat. bagi pelaku usaha di Indonesia khususnya yang berada di wilayah  kabupaten Sumenep.

Sumenep adalah sebuah Kabupaten di Provinsi Jawa Timur. Kota ini memiliki luas 2.093,45 km2  dan jumlah populasinya kurang lebih 1.041.915 jiwa. Berikut adalah tahapan-tahapan  yang perlu diketahui dalam mendirikan PT khususnya kota sumenep:

1.    Menentukan nama PT yang akan dicantumkan, minimal terdiri dari 2 (dua) kata. Contohnya, PT. Biro Jasa, perlu diketahui juga bahwa nama perusahaan yang di daftarkan tidak boleh sama dengan dengan perusahaan lain. Apabila terdeteksi sama, maka nama yang akan didaftarkan tersebut akan ditolak oleh kementrian kehakiman.

2.    Pendiri PT harus menetukan bidang usaha yang akan didirikan apakah tergolong bidang perdagangan, bidang kontruksi, bidang jasa, pertambangan  atau bidang usaha lainnya.

3.    Telah memepersiapkan nama pemegang saham atau pendiri PT minimal 2 (dua) orang yaitu sebagai komisaris dan direktur.

4.    Pendirian PT juga sudah menentukan nama-nama dan jabatan dalam kepengurusan di PT tersebut seperti direktur perusahaan, komisaris dan sebaginya.

5.    Membawa fotocopy KTP para pendiri atau pemegang saham perusahaan perseroan terbatas

6.    Mementukan modal awal perusahaan, berdasarkan klasifikasinya apakah termasuk janis usaha kecil, menengah, atau besar. Usaha kecil modal awalnya dari dari 50 juta sampai 500 juta. Untuk jenis usaha menengah modal awalanya dari 501 juta sampai 1 miliyar. Dan untuk usaha besar modal awalnya lebih dari 10 miliyar.

7.    Selanjutanya melakukan pembuatan akta PT yang terdiri dari, pembuatan akta PT di notaris, mengurus nomor pokok wajib pajak  (NPWP) perusahaan, domisili perusahaan, dan mengurus NPWP para pendiri.

8.    Wajib pelaku usaha dalam mendirikan PT medapatkan pengesahan atas akta dalam pendirian PT tersebut dari kementrian hukum dan hak asasi manusia (HAM). Biasanya hal ini dilakukan oleh notarisnya sesuai saat membuat akta perusahaan.

9.    Wajib membuka rekening atas nama PT yang akan didirikan untuk penyetoran modal, adapun setorannya berdasarkan undang-undang minimal 25% dari jumlah modal awal.

10.              Wajib memiliki izin usaha yang sesuai dengan usaha yang digeluti seperti, surat izin usaha jasa kotruksi (SIUJK), surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin usaha industri (IUI), izin usaha transportasi dan izin usaha lainnya.

11.    Setelah surat izin pada poin sebelumnya maka diperlukan juga surat izin pendukung  yang terdiri dari surat izin lingkungan (apabila diperlukan), surat tanda daftar perusahaan (TDP), surat izin gangguan (jika dibutuhkan).

 

Ketentuan khusus bagi jumlah pendiri perseroan terbatas, berdasarkan undang-undang nomor 40 pasal 7 ayat 5 dan ayat 6 tahun 2007 mengenai perseroan terbatas dijelaskan bahwa setelah perseroan terbatas memiliki status badan hukum kemudian pemegang saham berkurang menjadi kurang dari dua orang dalam jangka waktu selama 6 bulan, maka pemegang saham yang masih bertatus sebagai pemilik perusahaan wajib mengalihkan usahanya kepada orang lain dengan cara perseroan terbatas tersebut mengeluarkan saham baru kepada para investor untuk penananaman modalnya suapaya pemilik perushaan terhadap perseroan terbatas ini terpenuhi yaitu minimal terdiri dari 2 orang.

Namun apabila dalam perseroan terbatas tersebut masih tetap kurang dari 2 orang, maka pemegang saham utama secara pribadi harus bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang akan diperoleh seperti pembubaran perseroan tersebut oleh pengadilan negri

Demikan tahapan beserta syarat yang harus dipenuhi dalam mendirikan PT kususnya di kabupaten sumenep. Apabila pelaku usaha merasa kesulitan dan ribet dalam mengurus pendirian PT maka bisa menggunakan biro jasa izin usaha, biro jasa usaha adalah solusi bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan badan usaha dan mengurus surat izin usaha yang berkaitan dengan pendirian perusahaan tersebut.  adanya biro ini dapat membantu pelaku usaha yang ingin mendirikan PT secara mudah dan cepat tanpa ribet.

Biro jasa izin usaha akan memerikan pelayanan mengenai pendirian PT beserta legalitas perusahaan yang akan didirikan. Dengan menggunakan biro jasa ini pelaku usaha akan dengan mudah mendapatkan pemesanan nama PT, surat keterangan dari mendri kehakiman dan hak asasi manusia, akta pendirian PT, surat izin usaha perdagangan, nomor induk berusaha, dan NPWP perusahaan.

Salah satu rekomendasi biro jasa pendirian PT dan legalitas perusahaan dalam mengurus perizinan dan dokumen yang dibutuhkan pada lingkup wilayah madura khususnya Kabupaten sumenep yaitu PT. Biro Indo Perkasa yang alamatnya terletak di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A no. 2, Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura. Anda bisa menghubungi email tim pemasaran bosajasa@gmail.com, hanya dengan 2 langkah mudah yaitu konsultasi dan persiapan dokumen KTP dan NPWP para pendiri dan untuk informasi lengkapnya bisa mengakses situs resmi www.bosajasa.com.

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *