Berikut Cara Urus Dan Daftar Hak Cipta Di Kabupaten Malang

Berikut Cara Urus Dan Daftar Hak Cipta Di Kabupaten Malang

Malang merupakan sebuah kota yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Kabupaten ini merupakan kabupaten terbesar nomor dua setelah Surabaya, dan menjadi kota terbesar ke-12 di seluruh Indonesia. Malang memiliki luas 110,1 Km2 dengan ketinggian 506 Meter dari permukaan laut. Adapun jumlah populasinya mencapai 846.126 jiwa. Sekitar 600.054 di antara populasi tersebut sudah memiliki usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Artinya sebagian besar masyarakat di malang memiliki usaha atau menjadi pelaku usaha, hal ini berarti masyarakat di Kota Malang sudah menghasilkan produk-produk yang diciptakan sendiri. Oleh karena itu, dalam melakukan kegiatan usaha yang perlu diketahui khususnya bagi masyarakat kabupaten malang yaitu tentang hak kekayaan intelektual (HKI). HKI merupakan suatu hak yang timbul dari hasil pikiran manusia yang menghasilkan produk baik berupa barang maupun jasa melalui suatu proses dan berguna bagi manusia. HKI yang bersifat personal memiliki banyak jenis diantaranya hak merek, hak desain, hak paten, dan hak cipta.

Pelaku usaha yang memulai bisnis perlu mengetahui secara detail mengenai hak cipta dan cara mendaftarkan hak cipta tersebut, agar produk yang dihasilkan berdasarkan ide sendiri tidak dimanipulasi atau tidak ditiru oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan Undang-undang  No.19 tahun 2002 mengenai hak cipta, telah dituliskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif  bagi pencipta untuk memperbanyak ciptaan, mengumumkan ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan berdasarkan perundang-undangan yang telah berlaku. Hak cipta merupakan benda bergerak yang tidak berwujud yang dapat dijaminkan dengan jaminan.

Adanya hak cipta disini bukanlah bertujuan untuk melindungi suatu ide atau konsep, akan tetapi untuk melindungi bagaimana konsep dan ide tersebut diekspresikan dan dikerjakan. Sangat disayangkan apabila pelaku usaha sudah menemukan hasil usaha atau dapat menciptakan suatu produk, akan tetapi terlanjur dibajak oleh orang lain karena tidak memiliki hak cipta.

Pelaku usaha akan mengalami kerugian berupa waktu, tenaga, dan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan suatu karya atau produk, karena pembajakan yang menikmati hasilnya. Maka dari itu, akan lebih baik jika pelaku usaha segera mengurus hak ciptanya. Namun sebelumnya, pelaku usaha atau pencipta perlu mengetahui terlebih dahulu cara mengurus dan mendaftarkan hak cipta, berikut cara mengurus pendaftaran hak cipta sesuai dengan keputusan direktur jenderal hak kekayaan intelektual:

1.    Mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan dalam bahasa Indonesia dan sudah diketik rangkap dua. Lembar pertama harus disertai materai Rp 10.000 dan pemohon bertanda tangan di atas materai.

2.    Adapun surat permohonan pendaftaran hak cipta mencatat mengenai hal berikut:

·       Nama, alamat pencipta, dan kewarganegaraan

·       Nama, alamat pemegang hak cipta, kewarganegaraan, judul ciptaan, dan jenisnya.

3.    Surat permohonan hak cipta yang diajukan untuk satu ciptaan

4.    Apabila permohonan hak cipta yang didaftarkan atas nama lebih dari satu orang atau satu badan hukum, maka nama-nama dari pemohon harus ditulis satu persatu, sedangkan alamatnya hanya memilih satu diantaranya.

5.    Pemohon surat izin hak cipta wajib melampirkan dokumen-dokumen berikut:

·       Surat kuasa khusus, apabila pemohon diajukan melalui kuasa

·       Setiap ciptaan memiliki ketentuan yang berbeda-beda sesuai dengan hasil ciptaannya, misalkan untuk buku dan karya tulis lainnya, cukup dua buah buku yang sudah dijilid dengan edisi terbaiknya. Apabila program komputer, maka harus terdapat dua buah disket disertai dengan petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut. Apabila CD atau DVD maka cukup dua buah disertai dengan uraian ciptaannya. Untuk koreografi, harus 10 gambar atau dua buah rekamnnya. Untuk karya petunjuk, cukup cukup dua buah rekamannya, untuk seni lukis, motif, batik, logo dan sebagainya masing-masing membawa 10 lembar foto. Untuk arsitektur, cukup membawa satu gambar arsitekturnya. Untuk fotografi mencantumkan 10 lembar foto. Untuk tafsir harus mencantumkan dua buah naskah, Dan masih banyak jenis ciptaan lainnya.

6.    Mencantumkan salinan resmi atau fotocopy akta pendirian badan hukum yang sudah dilegalisasi oleh notaris jika pemohon memiliki badan hukum.

7.    Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP)

8.    Menyertakan bukti pembayaran biaya permohonan atau ciptaan berupa program komputer.

Pendaftaran hak cipta juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-Hak Cipta yang merupakan aplikasi berbasis web yang dibangun dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Demikian alur dan tata cara pendaftaran mengenai hak cipta. Adapun jangka waktu berlakunya hak cipta yaitu:

1.    Berlaku seumur hidup pencipta ditambah lagi 50 tahun setelah meninggal dunia, ketentuan ini berlaku pada ciptaan berupa buku, pamflet dan semua karya tulis, terjemah tafsir, alat peraga, peta, segala bentuk seni rupa, seni batik, lagu atau musik, arsitektur, ceramah kuliah, pidato, dan jenis ciptaan lainnya.

2.    Berlaku 50 tahun sejak ciptaan pertama kali diumumkan. Hal ini berlaku pada ciptaan program komputer, database, ciptaan pada angka, fotografi, karya hasil pengalihwujudan, dan sinematografi.

3.    Berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut diketahui oleh khalayak umum, maka negara akan memegang atau melaksanakan hak cipta pada ciptaan yang tidak diketahui penciptanya dan telah diterbitkan tanpa pencipta.

4.    Tidak ada jangka waktu atau tidak terbatas, yaitu negara yang memegang hak cipta atas hasil kebudayaan dan folklor yang menjadi milik bersama.

Itulah pemaparan mengenai hak cipta, mengingat pentingnya hak cipta dalam melakukan bisnis maka pelaku usaha wajib memiliki hak cipta atas produk yang diciptakan, untuk menghindari kecurangan atau kerugian yang akan terjadi di masa mendatang. Apabila pelaku usaha atau pencipta mengalami kesulitan dalam mengurus pendaftaran hak cipta, maka bisa melakukan konsultasi dengan yang ahli yaitu BOSA JASA. BOSA JASA disney merupakan biro jasa yang memberikan pelayanan dalam mengurus berbagai surat izin seperti legalitas usaha, hak cipta dan sebagainya. Untuk anda yang ingin mengurus hak cipta khususnya yang berada di wilayah Jawa Timur kota Malang, bisa menghubungi email bosajasa@gmail.com. Informasi lengkapnya bisa mengakses situs resmi www.bosajasa.com.

 

 





Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *