Jasa Perizinan PT Perorangan di Kabupaten Pamekasan
Pada dasarnya, bisnis mempunyai beberapa bentuk, dimana salah satunya ialah yang berbentuk Perseroan Terbatas atau biasanya disingkat menjadi PT. Bisnis jenis ini cenderung memiliki banyak peminat dikatenakan memiliki status hukum pemisahan kewajiban serta aset antara pemilik dengan perusahaan yang dijalankan.
Untuk memberikan kemudahan tersebut pemerintah mencoba alternatif
baru yaitu dengan cara menerbitkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang
Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa untuk
saat ini seseorang sudah bisa mendirikan perusahaannya sendiri meskipun belum
memiliki mitra kerjaya (hanya satu orang) yang disebut dengan Perseroan
Perorangan atau PT Perorangan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 PT Perorangan ini hanya bisa dilakukan atau didirikan oleh satu orang saja dengan syarat usaha yang sedang dijalankan termasuk pada usaha mikro dan kecil. Dimana usaha mikro ini ditentukan berdasarkan modal usaha yang dimiliki yaitu berjumlah maksimal 1 miliar belum termasuk tanah dan bangunannya atau hasil penjualan tahunan maksimal berjumlah 2 miliar.
Sementara
pada kriteria usaha kecil ini memiliki jumlah modal yang berkisar antara 1 miliar
sampai dengan 5 miliar belum termasuk tanah dan bangunan atau mempunyai hasil
penjualan antara 2 miliar sampai dengan 15 miliar.
Lalu
apa saja yang harus disiapkan untuk mendirikan PT Perorangan? Berikut kami
jelaskan syarat dan mekanisme pendaftaran PT Perorangan di Kabupaten Pamekasan:
1.
Syarat
Mendirikan PT Perorangan
Sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2021 bahwa dalam
mendirikan sebuah badan usaha tentu memiliki ketentuan ataupun syarat yang
harus dipenuhi terlebih dahulu. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa PT
Perorangan ini hanya boleh didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan
mengisi pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia. Adapun WNI yang dimaksud
harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a.
Berusia
minimal 17 tahun
b.
Usaha
yang dijalankan telah memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK)
c.
Pemegang
saham hanya terdiri dari satu orang saja
d.
Pendiri
PT Perorangan harus cakap dalam hukum, baik dengan segala ketentuannya hingga
konsekuensinya jika sewaktu-sewaktu melakukan pelanggaran
e.
Dalam
jangka waktu satu tahun, pendiri PT Perorangan hanya boleh mendirikan satu PT
Perorangan
f.
Menyiapkan
dokumen pendaftaran seperti Kartu tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), menyiapkan seluruh informasi mengenai modal dasar, ditempatkan dan
disetor lalu mengupload semua bukti transfer modal dasar kedalam rekening
perusahaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan terhitung sejak pendaftaran
PT Perorangan.
2.
Mekanisme
Pendaftaran PT Perorangan
Bagi
para pelaku bisnis yang berkeinginan untuk mendirikan PT Perorangan maka
berikut mekanisme pendaftaran PT Perorangan:
a.
Langkah
pertama ialah anda harus mendaftaran akun melalui lama resmi ptp.ahu.go.id
b.
Melakuakn
pembayaran atas biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
c.
Mengisi
formulir pendaftaran pada laman resmi meliputi nama, tempat kedudukan usaha,
maksud dan tujuan usaha, jangka waktu berdiri, jumlah modal dasar yang
ditempatkan dan disetor, nilai nominal dan jumlah saham hingga alamat PT
Perorangan
d.
Tim
Evaluator dan Kemenkumham kemudian akan me-riview
atau mengecek kembali formulir yang telah diisi oleh calon pendiri PT
Perorangan
e.
Ketika
semua proses telah dilalui, maka pendiri PT Perorangan dapat mencetak langsung
sertifikat pernyataan secara langsung menggunakan kertas folio (ukuran F4).
Selanjutnya pendiri PT Perorangan dapat langsung melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas PT Perorangan melalui ereg.pajak.go.id dan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui www.oss.go.id.
Namun perlu diingat bahwa apabila pendfataran tersebut dilakukan melalui website, maka pastikan terlebih dahulu bahwa calon pendiri PT Perorangan ini telah melakukan pengecekan terkait identitas nama PT yang akan diajukan. Mengapa demikian? Sebab apabila nama PT tersebut telah digunakan, maka pendaftaran yang telah dilakukan dapat ditolak dan pendiri PT Perorangan harus mengulang semua proses-proses pendaftaran atau pengajuan dari awal lagi.
Selain itu perlu diperhatikan juga terkait dengan sistem zonasi atau
Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD) untuk memberikan kepastian bahwa usaha
yang sedang dijalankan tidak melanggar RDRTD tersebut.
Apakah anda merasa bahwa proses tersebut terlalu ribet dan membingungkan buat anda? Tenang! Saat ini di Madura, tepatnya di Kabupaten Pamekasan telah hadir perusahaan jasa izin perusahaan terbaik dan satu-satunya di Madura, yaitu PT Biro Indo Perkasa atau lebih dikenal dengan BOSA JASA.
Memangnya kenapa harus mengurus izin pendirian PT Perorangan di BOSA
JASA? Sebab BOSA JASA ini merupakan perusahaan jasa konsultan bisnis
profesional yang sudah dipercaya membantu ratusan para pelaku usaha untuk
mendirikan perusahaannya. Di BOSA JASA, untuk mendirikan PT Perorangan anda
cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
anda tinggal dan duduk manis dalam jangka waktu satu sampai dua hari kerja
perusahaan resmi anda sudah siap beroperasi. Jadi tunggu apalagi? Hubungi
kontak BOSA JASA sekarang juga:
WA : 081216319607
Email : bosajasa@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar