Begini Syarat Pembuatan CV Di Bangkalan, Cek Selengkapnya

 

jasa izin usaha bangkalan

Apabila hendak memulai suatu bisnis, pelaku usaha tidak asal-asalan dalam memulainya, sebab maskipun memiliki jumlah uang yang besar dan keterampilan yang tinggi tidaklah cukup dalam pengadaan bisnis tersebut. Karena banyak hal yang perlu dipertimbangkan dalam memulai bisnis. Pelaku usaha juga perlu pempertimbangkan dan memikirkan terkait tantangan yang akan di hadapi, nlai yang dimiliki, serta brand produk yang akan dijalankan. 

Dari sekian banyak hal yang perlu dipersiapkan dalam berbisnis ada satu hal penting untuk dipersiapkan yang umumnya hsl ini terlewatkan oleh pelaku usaha padahal ini merupakan bagian yang penting dalam memulai bisnis, yaitu mengenai pendirian badan usaha. masih banyak pelaku usaha yang beranggapan bahwa mendirikan badan usaha itu sulit dan membutuhkan banyak modal. Hal ini dikarenakan pelaku usaha belum mengetahui secara detail mengenai jenis badan usaha yang akan dijalankan.  Padahal apabila bisnis berjalan secara resmi dan diakui oleh negara serta masyarakat secara langsung akan memeperoleh banyak manfaat. 

Pelaku usaha perlu mengetahui bahwa berdasarkan jenisnya badan usaha dibagi menjadi dua yaitu badan usaha berbentuk hukum dan badan usaha non hukum, salah satu badan usaha yang non hukum yaitu (Commanditaire Vennootschap)  atau yang biasa disebut CV, biasanya CV disini lebih diminati para pelaku usaha karena badan usaha ini cocok untuk pembisnis yang memiliki modal menengah ke bawah. 

Bagi pelaku usaha  di Indoesia khususnya yang berada di wiyaha Bangkalan, Madura, Jawa Timur apabila ingin mendirikan badan usaha yang berbentuk CV, perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai CV dan syarat  dalam pendirian CV.

Commanditaire Vennootschap (CV) atau persekutuan komanditer adalah suatu badan usaha kemitraan yang tidak memilkili batas minimal modal, badan usaha ini didirikan melalui  persekutuan  atau kerja sama anatara 2 orang atau lebih utuk menjalankan bisnisnya. 

Secara umum pembetukan CV tujuannya untuk menjalakan usaha kecil dan menengah (UMK) seperti toko bangunan, restoran, suplayer, toko buku, kontraktor kecil dan sebagainya.  Beberapa ahli berpendapat bahwa dalam CV terdapat dua sekutu yaitu sekuti aktif (komplementer) yang memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan semua kegiatan di CV dan memiliki hak dalam melakukan perjajian dengan pihak ketiga. 

Kemudian ada sekutu pasif (komanditer) yang tanggung jawabnya memerikan modal  CV kepada sekutu aktif. Pembagian keuntungan yang diperoleh dari operasional CV nanatinya akan dibagi sesuai kesepakatan antar sekutu.

Jenis badan usaha berbentuk CV dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan perkembangannya yaitu:

1.    Persekutuan Komanditer Murni

Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama, dalam bentuk ini terdapat satu sekutu komplementer (aktif), dan yang lainnya adalah sekutu komanditer (pasif).

2.    Persekutuan Komanditer Campuran

Umumnya bentuk ini berasal dari firma apabila firma membutuhkan modal, sehingga nantinya sekutu firma menjadi sekutu komplementer (aktif), sedangkan sekutu lainnya menjadi sekutu komanditer (pasif)

3.    Persekutuan komanditer bersaham

Pada bentuk ini prsekutuan komanditer mengeluarakan saham namun tidak dapat diperjual belikan, kemudian sekutu komplementer maupun komanditer dapat mengabil satu saham atau lebih. Adapun tujuan dari dikeluarkannya saham tersebut untuk mrnghindari terjadinya pembekuan modal, karena dalam persekutuan komanditer tidaklah mudah  untuk menarik modal yang telah disetorkan.          

CV perlu dibentuk supaya  badan usaha yang dijalani bisa beroperasional secara resmi dan memiliki legalitas berdasarkan hukum yang berlaku hususnya di Indonesia. 

Karena pelaku usaha biasanya saling bekerjasama dengan pihak lain dalam mengembangkan bisnisnya, tentunya kerjasama antar perusahaan yang resmi dan memiliki legalitas dari segi jaminan keamanannya lebih tinggi dari pada bekerja sama dengan badan usaha yang belum memiliki legalitas. oleh sebab itu perlu memahami secara detai mengenai syarat izin usaha untuk CV dan tahapannya. Berikut syarat pendirian suatu CV

1.    Surat izin usaha sesuai dengan bidang usaha CV

2.    Memiliki akta pendirian perusahaan CV dari notaris

3.    Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan CV

4.    Pendaftaran akta dan pendirian perusahaan di akukan di Pengadilan Negeri setempat.

5.    Memiliki tanda daftar perusahaan (TDP)

6.    Memiliki surat keterangan domisisili

7.    Mengurus NPWP para pendiri dan petugas CV

Adapun tahapan dan prosedur dalam pendirian CV yaitu:

1.    Tahap persiapan.

Pada tahap ini hal yang perlu di persiapkan yaitu menentukan nama CV, misalnya CV. Cahaya Abadi. Menentukan jenis bidang usaha yang digeluti, apakah tergolong dalam bidang jasa, perdagangan, rekontuksi, pertambangan dan jenis usaha lainnya. Mempersiapkan para pendiri CV minimal dua orang. Menentukan modal awal CV. Mempersiapakan nama-nama pengurus CV serta mempersiapkan fotocopy KTP para pendirinya

2.    Tahap pembuatan akta

Tahap ini akta yang dibutuhkan yaitu akta pendirian, mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan, membuat surat izin domisisli perusahaan dari kelurahan, kemudian membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) pendiri dan pengurus CV.

3.    Tahap pendaftaran akta

Disini akta untuk badan usaha yang berbentuk CV tidak perlu di sahkan oleh kementrian hukum dan hak asasi manusia, cukum di daftarakan pada pengadilan Negeri setempat dimana domisili CV didirikan. Inilah yang membedakan anatara badan usaha yang berbentuk CV dengan perseroan terbatas (PT).

4.    Tahap penyetoran modal

Wajib membuka rekening atas nama CV yang dididrikan tujuaannya sebagai penyetoran modal yang akan disetor. Adapun jumlah modal pada CV tidaklah diatur dalam undang-undang sehingga jumlah modal di tentukan oleh kesepakatan para pendirinya.

5.    Tahap pengurusan perizinan

Ini merupakan tahapan akhir dalam mendirikan CV, adapun surat izin yang perlu di urus yaitu surat izin usaha perdangangan (SIUP) bagi pelaku usaha bidang perdaganngan, surat izin industri bagi pelaku usaha industri, surat izin usaha jasa kontruksi bagi uasaha yang bergerak di bidang kontruksi, dan jenis usaha lainnya sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

Tapi jangan hawatir, anda dapat mendirikan CV melalui Bosa Jasa hanya dengan langkah mudah, Cukup dengan KTP dan NPWP pribadi, semua proses birokrasi pendirian CV, Bosa Jasa yang akan melengkapi persyaratan lanjutannya anda tinggal terima beres dan fokus bisnis.

itulah tahapan dalam pendirian badan usaha CV, apabila anda ingin mendirikan CV tanpa ribet dalam mengurus persyaratan dan perizinan bisa menghubungi biro jasa izin usaha dan pendirian badan usaha yaitu BOSA JASA. 

BOSA JASA memberikan bantuan dan dukungan bagi para pelaku usaha di Indonesia khususnya wilayah Madura, Kabupaten Bangkalan bisa menghubungi 081216319607, dengan email bosajasa@gmail.com, untuk lebih detailnya bisa  mengakses situs resmi www.bosajasa.com. Dengan menggunkaan jasa ini pelaku bisnis dapat fokus pada bisnisnya tanpa mengkhawatirkan proses pengajuan perizinan.

 

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *