Apa Itu Legalitas Usaha?, Cara Bikin Mulai dari 0 Hingga Penerbitan
Terkait pendirian suatu bisnis atau perusahaan, maka setiap pelaku usaha perlu membuat surat izin usaha sebagai bentuk legalitas. Legalitas usaha merupakan jati diri suatu perusahaan untuk melegalkan suatu bisnis agar dapat di akui oleh masyarakat.
Untuk dapat membuat surat izin usaha, maka terlebih dahulu perlu
memahami alur serta proses pengurusan izin usaha sebagaimana telah di atur
dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Legalitas atau izin usaha ini
harus sah baik menurut undang-undang maupun menurut hukum supaya bisa
memberikan perlindungan suatu usaha melalui kepemilikan dokumen yang sah di
mata hukum. Dengan kata lain maka legalitas usaha merupakan sesuatu yang
penting dengan tujuan mendapatkan perindungan hukum dalam menjalankan bisnis,
mencegah kerugian dari hal-hal yang tidak diinginkan serta meningkatkan nilai
perusahaan.
Untuk
anda yang bermaksud untuk mendirikan perusahaan dan hendak mengurus surat izin
usha atau legalitas usaha, maka ada beberapa hal yang harus anda pahami
terlebih dahulu, antara lain sebagai berikut:
1.
Memilih
badan usaha
Penting bagi para pelaku usaha untuk menentukan atau memilih terlebih dahulu badan usaha yang akan didirikan. Ada beragam usaha yang dapat didirikan sesuai dengan jenis usaha atau sesuai dengan kebutuhan, mulai dari firma, PT Perorangan, PT Persekutuan Modal, Koperasi, CV dan masih banyak lagi yang lainnya.
Karena
jenis-jenis tersebut merupakan perusahaan berbadan hukum, maka perlu adanya
pemisahan harta kekayaan antara aset pemilik dengan perusahaan sehingga
memiliki keunggulan tersendiri dari pada badan usaha yang tidak berbentuk badan
hukum yang tidak ada pemisahan kekayaan antara aset pemilik dengan perusahaan.
2.
Menentukan
bentuk badan usaha
Selanjutnya
ialah menentukan bentuk badan usaha dengan cara mencari gambaran terkait usaha
yang akan dijalankan. Anda dapat mencari tahu mengenai model bisnis yang akan
dijalankan, modal yang dibutuhkan, persyaratan pendirian, pajak perusahaan, dan
lain sebagainya.
3.
Mengurus
surat izin usaha
Penting
bagi para pelaku usaha ialah membuat surat izin usaha sesuai dengan alur dan
prosedur yang berlaku.
Dalam rangka kesuksesan perusahaan dalam jangka panjang, maka setiap pelaku usaha harus memprioritaskan legalitas dan memastikan bahwa para pelaku usaha telah mengikuti segala bentuk persyaratan yang berlaku. Apabilia legelitas bisnis kuat, maka perusahaan akan dapat membangun pondasi yang kokoh untuk menunjang pertumbuhan dan kesuksesan di masa depan.
Maka dari itu, para pelaku bisnis perlu memastikan legalitas perusahaan
karena merupakan sesuatu yang penting. Dalam melengkapi legalitas usaha, maka
ada beberapa tahapan yang harus di lewati, antara lain sebagai berikut:
1.
Mengurus
Nomor Poko Wajib Pajak (NPWP) pendiri
Untuk
mendirikan perusahaan yang berbadan hukum paka diperlukan NPWP atas nama
pemilik perusahaan, adapun yang perlu dilakukan dalam mengurus NPWP ialah
sebagai berikut:
a.
Melengkapi
persyaratan pembuatan NPWP seperi surat keterangan domisili perusahaan, Kartu
Tanda Penduduk (KTP) pribadi dan bukti pembayaran retribusi
b.
Ketika
persyaratan telah siap, selanjutnya melakukan pendaftaran ke kantor pajak
setempat
c.
Pendaftaran
NPWP juga bisa dilakukan secara online melalui website Direktorat Jendral Pajak
(DJP)
d.
Ketika
NPWP telah diterima, selanjutnya pemilik perusahaan harus membuat E-Filing dan
membuat laporan pajak secara berkala sesuai dengan jenis usaha
2.
Menyusun
akta pendirian
Dokumen
ini menyatakan pembentukan suatu perusahaan yang di buat di hadapan notaris dan
diterima oleh pemerintah. Secara umum, akta ini memuat tentang nama perusahaan,
tujuan perusahaan, jumlah modal dan anggota direksi.
3.
Mengurus
Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB
ini berguna sebagai identitas suatu perusahaan yang digunakan untuk mengajukan
izin usaha, izin komersial dan izin operasional. NIB juga bisa digunakan
sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan hal
akses kepabeanan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, anda bisa membuat
NIB melalui laman OSS. Data yang perlu disiapkan untuk usaha perseorangan ialah
sebagai berikut:
a.
Kartu
Tanda Penduduk (KTP) pendiri
b.
Alamat
tinggal
c.
Jenis
usaha
d.
Lokasi
penanaman modal
e.
Besaran
rencana penanaman modal
f.
Rencana
penggunaan tenaga kerja
g.
Nomor
kontak usaha
h.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan
i.
Rencana
permintaan fasilitas Fiskal, kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya.
Adapaun data yang perlu disiapkan untuk
usaha nonperseorangan ialah sebagai berikut:
a.
Nama
badan usaha
b.
Jenis
bidang usaha
c.
Status
penanaman modal
d.
Nomor
akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
e.
Alamat
korespondensi
f.
Besaran
rencana penanaman modal
g.
Data
pengurus dan pemegang saham
h.
Maksud
dan tujuan
i.
Nomor
telpon dan email
j.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
Setelah anda mengetahui tentang semua yang berhubungan dengan legalitas, maka kami menyarankan untuk anda yang belum memiliki legalitas untuk segara mengurusnya.
Banyak para pelaku usaha yang kesulitan untuk mengurus legalitas usahanya karena terkendala tidak ada waktu untu mengurus legalitas usaha dan sulitnya birokrasi pengurusan legalitas usaha.
Kami memiliki solusi untuk kendala tersebut, anda bisa mengurus legalitas usaha andi di BOSA
JASA dengan, lengkap,
cepat dan murah, anda bisa mengurus legalitas usaha hanya dari rumah tanpa
harus datang ke kantor, atau juga bisa langsung datang ke kantor Bosa Jasa yang beralamat di Ruko Perum Nyalabu
Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura. kenapa harus mengurus
legalitas usaha di BOSA JASA? Sebab BOSA JASA ini merupakan perusahaan jasa
konsultan bisnis profesional yang sudah dipercaya membantu ratusan para pelaku usaha
untuk mendirikan perusahaannya.
KONTAK
BOSA JASA
WA : 081216319607
Email : bosajasa@gmail.com
Pengurusan legalitas usaha terpercaya, Pengurusan izin usaha terlengkap,
pembuatan CV termurah, pembuatan PT termurah, pembuaatan PT perorangan terbaik,
jasa pendirian perusahaan, jasa pembuatan cv terpercaya, jasa pembuatan PT
terpercaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar