Apa Itu Legalitas Usaha?, Cara Bikin Mulai dari 0 Hingga Penerbitan

 

Apa Itu Legalitas Usaha?,  Cara Bikin Mulai dari 0 Hingga Penerbitan


Terkait pendirian suatu bisnis atau perusahaan, maka setiap pelaku usaha perlu membuat surat izin usaha sebagai bentuk legalitas. Legalitas usaha merupakan jati diri suatu perusahaan untuk melegalkan suatu bisnis agar dapat di akui oleh masyarakat. 

Untuk dapat membuat surat izin usaha, maka terlebih dahulu perlu memahami alur serta proses pengurusan izin usaha sebagaimana telah di atur dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Legalitas atau izin usaha ini harus sah baik menurut undang-undang maupun menurut hukum supaya bisa memberikan perlindungan suatu usaha melalui kepemilikan dokumen yang sah di mata hukum. Dengan kata lain maka legalitas usaha merupakan sesuatu yang penting dengan tujuan mendapatkan perindungan hukum dalam menjalankan bisnis, mencegah kerugian dari hal-hal yang tidak diinginkan serta meningkatkan nilai perusahaan.

Untuk anda yang bermaksud untuk mendirikan perusahaan dan hendak mengurus surat izin usha atau legalitas usaha, maka ada beberapa hal yang harus anda pahami terlebih dahulu, antara lain sebagai berikut:

1.        Memilih badan usaha

Penting bagi para pelaku usaha untuk menentukan atau memilih terlebih dahulu badan usaha yang akan didirikan. Ada beragam usaha yang dapat didirikan sesuai dengan jenis usaha atau sesuai dengan kebutuhan, mulai dari firma, PT Perorangan, PT Persekutuan Modal, Koperasi, CV dan masih banyak lagi yang lainnya. 

Karena jenis-jenis tersebut merupakan perusahaan berbadan hukum, maka perlu adanya pemisahan harta kekayaan antara aset pemilik dengan perusahaan sehingga memiliki keunggulan tersendiri dari pada badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum yang tidak ada pemisahan kekayaan antara aset pemilik dengan perusahaan.

2.        Menentukan bentuk badan usaha

Selanjutnya ialah menentukan bentuk badan usaha dengan cara mencari gambaran terkait usaha yang akan dijalankan. Anda dapat mencari tahu mengenai model bisnis yang akan dijalankan, modal yang dibutuhkan, persyaratan pendirian, pajak perusahaan, dan lain sebagainya.

3.        Mengurus surat izin usaha

Penting bagi para pelaku usaha ialah membuat surat izin usaha sesuai dengan alur dan prosedur yang berlaku.

Dalam rangka kesuksesan perusahaan dalam jangka panjang, maka setiap pelaku usaha harus memprioritaskan legalitas dan memastikan bahwa para pelaku usaha telah mengikuti segala bentuk persyaratan yang berlaku. Apabilia legelitas bisnis kuat, maka perusahaan akan dapat membangun pondasi yang kokoh untuk menunjang pertumbuhan dan kesuksesan di masa depan. 

Maka dari itu, para pelaku bisnis perlu memastikan legalitas perusahaan karena merupakan sesuatu yang penting. Dalam melengkapi legalitas usaha, maka ada beberapa tahapan yang harus di lewati, antara lain sebagai berikut:

1.        Mengurus Nomor Poko Wajib Pajak (NPWP) pendiri

Untuk mendirikan perusahaan yang berbadan hukum paka diperlukan NPWP atas nama pemilik perusahaan, adapun yang perlu dilakukan dalam mengurus NPWP ialah sebagai berikut:

a.         Melengkapi persyaratan pembuatan NPWP seperi surat keterangan domisili perusahaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pribadi dan bukti pembayaran retribusi

b.        Ketika persyaratan telah siap, selanjutnya melakukan pendaftaran ke kantor pajak setempat

c.         Pendaftaran NPWP juga bisa dilakukan secara online melalui website Direktorat Jendral Pajak (DJP)

d.        Ketika NPWP telah diterima, selanjutnya pemilik perusahaan harus membuat E-Filing dan membuat laporan pajak secara berkala sesuai dengan jenis usaha

2.        Menyusun akta pendirian

Dokumen ini menyatakan pembentukan suatu perusahaan yang di buat di hadapan notaris dan diterima oleh pemerintah. Secara umum, akta ini memuat tentang nama perusahaan, tujuan perusahaan, jumlah modal dan anggota direksi.

3.        Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB ini berguna sebagai identitas suatu perusahaan yang digunakan untuk mengajukan izin usaha, izin komersial dan izin operasional. NIB juga bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan hal akses kepabeanan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, anda bisa membuat NIB melalui laman OSS. Data yang perlu disiapkan untuk usaha perseorangan ialah sebagai berikut:

a.         Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri

b.        Alamat tinggal

c.         Jenis usaha

d.        Lokasi penanaman modal

e.         Besaran rencana penanaman modal

f.         Rencana penggunaan tenaga kerja

g.        Nomor kontak usaha

h.        Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan

i.          Rencana permintaan fasilitas Fiskal, kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya.

Adapaun data yang perlu disiapkan untuk usaha nonperseorangan ialah sebagai berikut:

a.         Nama badan usaha

b.        Jenis bidang usaha

c.         Status penanaman modal

d.        Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya

e.         Alamat korespondensi

f.         Besaran rencana penanaman modal

g.        Data pengurus dan pemegang saham

h.        Maksud dan tujuan

i.          Nomor telpon dan email

j.          Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha

Setelah anda mengetahui tentang semua yang berhubungan dengan legalitas, maka kami menyarankan untuk anda yang belum memiliki legalitas untuk segara mengurusnya. 

Banyak para pelaku usaha yang kesulitan untuk mengurus legalitas usahanya karena terkendala tidak ada waktu untu mengurus legalitas usaha dan sulitnya birokrasi pengurusan legalitas usaha.

 Kami memiliki solusi untuk kendala tersebut, anda bisa mengurus legalitas usaha andi di BOSA JASA dengan, lengkap, cepat dan murah, anda bisa mengurus legalitas usaha hanya dari rumah tanpa harus datang ke kantor, atau juga bisa langsung datang ke kantor Bosa Jasa yang beralamat di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura. kenapa harus mengurus legalitas usaha di BOSA JASA? Sebab BOSA JASA ini merupakan perusahaan jasa konsultan bisnis profesional yang sudah dipercaya membantu ratusan para pelaku usaha untuk mendirikan perusahaannya.

KONTAK BOSA JASA

WA     : 081216319607

Email   : bosajasa@gmail.com

 

Pengurusan legalitas usaha terpercaya, Pengurusan izin usaha terlengkap, pembuatan CV termurah, pembuatan PT termurah, pembuaatan PT perorangan terbaik, jasa pendirian perusahaan, jasa pembuatan cv terpercaya, jasa pembuatan PT terpercaya.

 

 

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *